Partisipasi Perempuan dan Kaum Difabel Dalam Pilkada, Panwaslu Gelar Sosialisasi Pencegahan Money Politik

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslu Kecamatan) Jenggawah kabupaten Jember menggelar sosialisasi keterlibatan dan pengawasan perempuan dan kaum difabel dalam pilkada. Bertajuk Sosialisasi pengawasan partisipatif mencegah dan meminimalisir politik uang pada pemilihan serentak tahun 2024, acara ini di berlangsung khidmat di Lereng Café dan Resto Wisata I love jenggawah, pada Kamis, 24 Oktober 2024.

Acara ini digelar untuk meningkatkan partisipasi perempuan khususnya lansia dan penyandang disabilitas dalam pilkada 2024. Ketua Panwaslu Kecamatan Jenggawah kabupaten Jember, Habibi dalam sambutannya mengatakan ada anggapan di masyarakat kalau ibu lansia tidak begitu penting terlibat dalam pilkada, karena usia mereka yang sudah menua. Padahal keputusan politiknya seperti menentukan pilihan di pilkada sangat berdampak bagi anak atau cucu-cucunya.

“Acara ini melibatkan perempuan, khususnya ibu-ibu dan kaum difabel agar ibu-ibu punya partisipasi dalam pilkada, jangan sampai ibu-ibu dan kaum difabel menganggap tidak penting datang ke TPS, pilihan anda semua sangat menentukan bagaimana pemimpin kita kedepan.” Tuturnya saat memberi sambutan

Ia juga menegaskan agar siapapun tidak terlibat dalam politik uang, jangan hanya uang atau sembako masa depan kesejahteraan Jember atau Jawa Timur tergadaikan. Memilih pemimpin yang sesuai dengan pertimbangan dan hati nuraninya.

Baca Juga :  PKB Jember Optimis Reaktivasi Bandara Notohadinegoro Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

“Perempuan, khusunya ibu-ibu, dan kaum difabel dalam memilih pemimpin harus sesuai pertimbangan dan keyakinan nuraninya. Dilihat dulu trak rekodnya, bagus apa tidak saat calon bupati atau gubenur pernah diamanahi jabatan publik. Jangan sampai memilih karena amplopnya.” tambahnya.

Narasumber dalam acara tersebut diisi oleh Moh. Wasik, Penggiat politik dan filsafat di Dar al Falasifah Institute sekaligus akademisi UIN KHAS Jember. Ia menyampaikan Pilkada atau pemilu merupakan bentuk dan realisasi dari amanah konstitusi.

“Pilkada atau Pemilu pada umumnya adalah satu wujud realiasasi dari konstitusi bahwa kedaulatan tertinggi ada ditangan rakyat, sebagaimana amanah UUD 45 pasal 1 ayat 2. Maknanya segala keputusan negara harus melibatkan rakyat, termasuk pemilihan presiden, DPR, Gubernur dan bupati/wali kota. Tidak boleh mereka ujuk-ujuk dilantik tanpa ada pemilihan yang melibatkan rakyat.” Tuturnya saat menyampaikan materi

Pengurus LKBHI UIN KHAS Jember bidang Non Litigasi ini juga menegaskan jangan sampai masyarakat sebagai pemilih menentukan pilihannya karena diiming-imingi uang. Menolak pemberian apapun dari calon atau tim kampanye adalah cara terbaik menyelematkan mereka dari korupsi dan kebijkan yang tidak memihak pada rakyat.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Agung Budiman Sebut Pembangunan Infrastruktur Pondasi Kemajuan Bangsa

“Money politik atau politik uang merupakan perbuatan melanggar hukum dengan menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu. Imbasnya pemimpin yang terpilih dari jalan seperti ini berpotensi besar terjadinya korupsi untuk menutupi ongkos Politik, kebijakan yang tidak memihak pada rakyat dan pembangunan yang merata akan terbengkalai.” Tuturnya

Ia menegasakan agar masyarakat tidak terlibat dalam money politik, sebab pemberi atau penerima dalam sama-sama mendapatkan sanksi.

“Masyarakat harus menolak pemberian apapun dari calon dalam proses pilkada, didalam UU No 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali Kota, siapapun yang terlibat baik itu pemberi atau penerima uang seperti Pemilih mendapatkan sanksi seperti ketentuan pasal 187 yaitu pidana kurungan dan denda. Cara terbaiknya adalah tegas menolak, melapor ke pihak yang berwenang dan pilih calon berdasarkan kualitas dan integritasnya.” Tegasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo
Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser
Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita
Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji
Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi
Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen
Anggota Komisi C DPRD Jember Apresiasi Percepatan Pembukaan Jalur Gumitir
Wakil Ketua PCNU Jember Sebut Aspirasi Rakyat Harus Didengar Tanpa Ada Anarkisme

Baca Lainnya

Senin, 29 September 2025 - 21:37 WIB

Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Rabu, 24 September 2025 - 07:15 WIB

Terlibat Skandal! PBNU Gagal Jaga Marwah Jam’iyyah, Saatnya Lengser

Selasa, 23 September 2025 - 20:07 WIB

Friksi Bupati–Wabup: Potret Buram Tata Kelola Daerah Kita

Sabtu, 13 September 2025 - 18:31 WIB

Merasa Dipermainkan! PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka Korupsi Haji

Jumat, 12 September 2025 - 14:41 WIB

Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

TERBARU