Peneliti UNMUH Jember Kaji Ketidaknetralan Perangkat Desa di Pilkada Jember

Tuesday, 5 November 2024 - 10:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Peneliti UNMUH Jember Kaji Ketidaknetralan Perangkat Desa di Pilkada Jember

 (Sumber: Grafis/Frensia)

Gambar Peneliti UNMUH Jember Kaji Ketidaknetralan Perangkat Desa di Pilkada Jember (Sumber: Grafis/Frensia)

Frensia.id- Peneliti dari Universitas Muhammadiyah Jember, Febrian Anggara dan Lutfian Ubaidillah, baru-baru ini, tahun 2024, menerbitkan temuan mengejutkan terkait ketidaknetralan perangkat desa dalam Pilkada Kabupaten Jember.

Fenomena ini mereka amati melalui dukungan terbuka yang diberikan sejumlah kepala desa dan perangkat desa kepada salah satu calon, Muhammad Fawaid.

Tindakan ini, menurut Febrian dan Lutfian, jelas melanggar aturan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mewajibkan aparatur desa bersikap netral dalam kontestasi politik.

Asosiasi Pemerintah Desa (Apdesi) Kabupaten Jember ikut menyuarakan kekhawatiran mereka terkait keterlibatan perangkat desa dalam kampanye politik.

Menurut Apdesi, mendukung salah satu calon secara terang-terangan adalah pelanggaran yang bisa merusak demokrasi dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap netralitas pemerintahan desa. Kepala desa dan perangkat desa seharusnya mengedepankan profesionalitas dan bersikap netral demi menjaga kepercayaan publik 

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 secara tegas melarang perangkat desa terlibat dalam kegiatan kampanye, baik sebagai pelaksana maupun bagian dari tim kampanye. Pasal 280 ayat (2) menyebutkan bahwa perangkat desa dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye pemilu.

Baca Juga :  Tim Gabungan TNI-Polri-Damkar Datangi Lokasi Api Misterius di Jember

Selain itu, Pasal 490 menyebutkan sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda hingga Rp12 juta bagi yang melanggar aturan ini.

Tidak hanya perangkat desa, ASN (Aparatur Sipil Negara) juga terikat dengan kewajiban netralitas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. ASN dilarang menunjukkan keberpihakan atau keterlibatan dengan salah satu pasangan calon di Pilkada.

Surat edaran dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi bahkan menegaskan bahwa ASN harus menghindari segala bentuk benturan kepentingan yang bisa merusak citra netralitas mereka.

Mereka menyampaikan, penelitiannya bertujuan untuk memberikan wawasan kepada para perangkat desa dan ASN tentang pentingnya menjaga netralitas dalam pemilihan.

Jadi bukan hanya soal aturan, tapi soal integritas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat. Mereka harus fokus pada pelayanan, bukan politik praktis.

Melihat kasus ini, Febrian menilai bahwa pemerintah daerah perlu aktif melakukan sosialisasi kepada perangkat desa dan ASN tentang pentingnya menjaga netralitas.

Baca Juga :  Pemotor di Jember Terlindas Saat Gagal Salip Dump Truk

Mereka bahkan mengusulkan pelatihan khusus bagi perangkat desa untuk lebih memahami batasan mereka dalam situasi politik seperti ini. Mereka berada di garis depan pelayanan masyarakat. Jika mereka mulai berpihak, ini bisa berdampak buruk pada keharmonisan masyarakat desa.

Penelitian ini mendapat respons luas dari masyarakat yang menginginkan Pilkada Jember berjalan adil dan jujur.

Para peneliti berharap hasil riset mereka bisa mendorong upaya lebih serius dalam menjaga netralitas perangkat desa dan ASN, demi terwujudnya pemilu yang benar-benar mewakili suara rakyat tanpa intervensi dari pihak yang seharusnya netral.

Pada akhirnya, temuan ini diharapkan menjadi pengingat bagi semua pihak, khususnya para perangkat desa dan ASN, agar memegang teguh prinsip netralitas dan menjunjung tinggi demokrasi.

Dengan demikian, masyarakat Jember dapat menikmati proses Pilkada yang bersih, transparan, dan adil sesuai dengan harapan bersama.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

UIN KHAS Jember Bantah Dugaan Korupsi KIP-K, LKBHI: Tidak Ada Mens Rea
SMP di Jember Liburkan Siswa Gegara Gedung Terendam Banjir
Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG
Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya
“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara
Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sebut Demokrasi Semakin Mundur dan Perkuat Oligarki
Keren! UNIKHAMS Gelar International Conference On Education and Society (ICESY) 2026 di Taiwan

Baca Lainnya

Saturday, 31 January 2026 - 18:19 WIB

UIN KHAS Jember Bantah Dugaan Korupsi KIP-K, LKBHI: Tidak Ada Mens Rea

Saturday, 31 January 2026 - 15:40 WIB

SMP di Jember Liburkan Siswa Gegara Gedung Terendam Banjir

Tuesday, 20 January 2026 - 17:55 WIB

Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG

Monday, 19 January 2026 - 13:00 WIB

Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya

Monday, 19 January 2026 - 10:39 WIB

“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul

TERBARU

Foto: Istimewa.

Educatia

SMP di Jember Liburkan Siswa Gegara Gedung Terendam Banjir

Saturday, 31 Jan 2026 - 15:40 WIB