Frensia.id – Penerapan Presidential Threshold sebagai syarat minimal pencalonan presiden dan wakil presiden telah lama menjadi bahan perdebatan, khusunya di Indonesia yang menempatkan sistem demokrasinya berlandaskan konstitusi. Hakikatnya, dalam sistem presidensial, keberadaan ambang batas pencalonan ini tidak relevan jika digunakan sebagai alat pembatasan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terbaru yang menghapus Presidential Threshold menjadi momen penting untuk merefleksikan dampak aturan ini terhadap demokrasi Indonesia, khususnya terhadap praktik oligarki politik.
Secara keseluruhan, pengujian konstitusionalitas ketentuan Pasal 222 UU Pemilihan Umum telah 33 kali dilakukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi dan telah diputus sebanyak 32 putusan dengan berbagai hasil, baik yang ditolak maupun tidak dapat diterima. Putusan terbaru yang menghapus Presidential Threshold menjadi langkah besar yang seharusnya mendekatkan kita pada sistem pemilu yang lebih adil dan terbuka.
Sistem presidensial pada dasarnya menempatkan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang independen dari parlemen. Namun, dengan adanya Presidential Threshold, yang mensyaratkan minimal 20 persen suara partai politik atau gabungan partai untuk pencalonan, calon presiden dipaksa untuk membangun koalisi politik sejak awal.
Hal ini memperburuk situasi, karena mengurangi kemungkinan munculnya calon alternatif yang lebih independen dan kompeten. Akibatnya, praktik politik transaksional yang berorientasi pada kepentingan jangka pendek menjadi tak terhindarkan.
Koalisi yang terbentuk sering kali tidak berdasarkan kesamaan ideologi atau platform politik jangka panjang. Melainkan, sekadar upaya pragmatis untuk berbagi kursi kekuasaan.
Dalam praktiknya, Presidential Threshold telah membatasi jumlah kandidat yang maju dalam pemilihan presiden. Pemilihan umum sering kali hanya diwarnai oleh dua pasangan calon yang bertarung secara head-to-head.
Fenomena tersebut tidak hanya mengurangi keragaman pilihan rakyat, tetapi juga menyempitkan peluang bagi putra-putri terbaik bangsa untuk tampil sebagai pemimpin nasional. Banyak calon potensial terhambat karena tidak memiliki dukungan partai besar, padahal kompetensi dan integritas mereka tidak diragukan.
Selain itu, aturan Presidential Threshold menciptakan beban politik yang berat bagi partai-partai kecil. Dalam situasi ini, partai kecil sering kali hanya “ngekor” dalam koalisi yang didominasi partai besar, tanpa peluang nyata untuk mengusung kadernya sendiri sebagai calon pemimpin nasional.
Kondisi ini mereduksi fungsi partai politik sebagai pilar demokrasi dan penyedia kader pemimpin bangsa. Lebih memprihatinkan lagi, Presidential Threshold membuka ruang bagi praktik oligarki.
Ketika syarat pencalonan presiden begitu tinggi, biaya politik yang diperlukan menjadi sangat mahal. Akibatnya, calon-calon potensial bergantung pada dukungan finansial dari para oligarki.
Setelah terpilih, presiden terpilih kerap tersandera oleh kepentingan pihak-pihak yang telah membiayai pencalonannya. Hal ini menjadi pintu masuk bagi praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) yang justru bertentangan dengan semangat demokrasi.
Argumen yang menyatakan bahwa Presidential Threshold dapat memperkuat sistem presidensial juga lemah. Dalam praktiknya, presiden yang terpilih tetap membutuhkan dukungan parlemen untuk menjalankan pemerintahannya.
Bahkan tanpa Presidential Threshold, partai-partai politik akan tetap mencari koalisi untuk memperkuat posisi politik mereka. Maka, keberadaan Presidential Threshold sebenarnya tidak relevan sebagai alat untuk menyederhanakan sistem kepartaian atau memperkuat pemerintahan.
Namun, penghapusan Presidential Threshold juga tidak seharusnya dirayakan secara berlebihan. Meski keputusan MK ini dianggap sebagai kemenangan demokrasi, kemenangan partai kecil, dan kemenangan rakyat, euforia semacam ini perlu diimbangi dengan kesadaran atas tantangan yang tetap ada.
Jangan sampai penghapusan ambang batas ini hanya menjadi kemenangan simbolis tanpa perubahan substansial. Bukan sesutau yang tidak mungkin tanpa Presidential Threshold, Ketika momen pencalonan tiba, praktik politik transaksional dan “kerja sama” dengan oligarki bisa saja kembali terjadi.
Jika praktik usang dan lancung ini terus berlangsung, maka penghapusan ambang batas tidak akan membawa perbedaan nyata. Demokrasi akan tetap terkerangkeng oleh kepentingan oligarki dan pragmatisme politik.
Oleh karena itu, penghapusan Presidential Threshold harus diikuti dengan upaya serius untuk menciptakan sistem politik yang benar-benar inklusif, transparan, dan bebas dari pengaruh oligarki. Jika tidak, demokrasi hanya menjadi ilusi dan Penghapusan Presidential Threshold tak ubahnya wujuduhu ka’adamihi.*