4 Fakta Kontroversi Hasil Pemilu Luar Negeri 2024

Monday, 12 February 2024 - 06:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik Evening_Tao dan pngtree

Ilustrasi, Sumber Freepik Evening_Tao dan pngtree

Frensia.id- Saat masa tenang kampanye,beredar hasil exit poll pemilu 2024 Luar Negeri, Nitizen pun ramai menanggapinya. Mereka meragukan hasil tersebut. Walaupun ada informasi yang menjelaskan pemilihan luar negeri telah dilaksanakan sebelumnya, namun masyarakat masih meragukan kebenarannya.

Ada beberapa fakta menerik terkait kontroversi informasi tersebut. Adapun yang demikian adalah sebagaimana berikut ini;

Sumber Exit Poll Belum Jelas

Dilansir dalam laman tirto, Exit poll salah satunya bersumber dari data pemilumelbourne.com. Laman ini berisi tentang aturan, daftar pemilih dan calon. Namun, saat Crew Frensia menelusurinya, masih belum ditemukan hasil pemilihan suara.

Bahkan dalam bagian sub menu exit poll di laman tersebut, masih kosong. Tertulis, “Hasil Exit Poll Melbourne akan dipublikasikan tanggal 14 Feb 2024 setelah Penghitungan Suara di Melbourne”.

Baca Juga :  DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

Prabowo-Gibran Kalah di Semua Negara Luar

Hasil Exit Poll menunjukkan data yang fantastis. Walaupun yang disebarkan hanya bentuk persen, namun banyak hasil Prabowo Gibran tidak pernah menang di semua negara yang dirilis.

Adapun pemenangnya adalah sebagaimana data berikut ini;

  1. Hongkong Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 54%)
  2. Timur Tengah dimenangkan Anis-Imin (Mendapat 43%)
  3. Amerika Selatan Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 72%)
  4. Amerika Serikat Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 40%)
  5. Timur Leste Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 63%)
  6. Australia Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 56%)
  7. Hongkong Dimenangkan Ganjar-Mahfud (Mendapat 54%)
Baca Juga :  Satgas MBG Jember Ancam Cabut Izin Dapur yang Pangkas Anggaran Makan Bergizi

Diumumkan “Tidak Benar”

Pengumuman tentang benar-tidaknya informasi tersebut, disampaikan oleh Hasyim ‘As’ary sendiri, sebagai ketua KPU. Menurut kabar tersebut adalah tidak benar.

Bahkan ia menambahkan, informasi tersebut telah melanggar aturan pemilu. Salah satunya adalah pelanggaran masa tenang kampanye. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Peraturan (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang larangan survei dan jejak pendapat dalam masa tenang pemilu 2024. “Pengumuman hasil survei atau jajak pendapat tentang Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang dilakukan pada Masa Tenang”, ujarnya pada awak media.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah
Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan
Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base
Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan
Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial
DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU

Baca Lainnya

Friday, 24 April 2026 - 14:44 WIB

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 April 2026 - 13:37 WIB

Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan

Friday, 24 April 2026 - 08:46 WIB

Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base

Thursday, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan

Tuesday, 21 April 2026 - 19:13 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

TERBARU

Suasana FGD yang diselenggarakan oleh Ikatan Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI) di Fakultas Hukum UI, Jakarta (Foto: Istimewa).

Educatia

IMMH UI Dorong RUU Sisdiknas Hadirkan Keadilan Pendidikan

Saturday, 25 Apr 2026 - 23:27 WIB