Frensia.id – Kabar gembira bagi para calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi mengeluarkan surat bernomor 2933/B-MP.01.01/K/SD/2025 yang memastikan bahwa proses pengangkatan PPPK tahun ini akan segera dilaksanakan.
Keputusan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia yang disampaikan melalui Menteri Sekretaris Negara pada 17 Maret 2025 serta surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bertanggal 18 Maret 2025 terkait penyesuaian jadwal pengangkatan CASN tahun anggaran 2024.
Berdasar pantauan Frensia.id, dalam surat tersebut dijelaskan bahwa peserta seleksi PPPK yang mengisi alokasi kebutuhan Tahun Anggaran 2024 akan diangkat menjadi PPPK dan melaksanakan perjanjian kerja paling lambat pada 1 Oktober 2025.
Usul penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) paling lambat harus diterima BKN pada 10 September 2025, sementara Tanggal Mulai Tugas (TMT) pengangkatan PPPK akan berlaku mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah usul penetapan NI PPPK diterima oleh BKN.
Jika usul penetapan NI PPPK masuk BKN hingga akhir Februari 2025 dan belum diterbitkan pertimbangan teknisnya, maka TMT pengangkatan akan ditetapkan pada 1 Maret 2025.
Bagi instansi yang telah menerima pertimbangan teknis penetapan NIP CPNS atau PPPK dengan TMT yang sesuai aturan sebelumnya, proses tersebut tetap dilanjutkan.
Selain itu, surat Kepala BKN Nomor 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tentang penyesuaian jadwal seleksi CASN kebutuhan 2024 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Namun, Surat Deputi Bidang Penyelenggaraan Layanan Manajemen ASN Nomor 1239/B.MP.01.01/SD/D/2025 tentang penetapan NIP ASN tahun anggaran 2024 tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan ketentuan terbaru ini.
“Surat Kepala BKN Nomor: 2793/B.KS.04.01/SD/K/2025 tanggal 8 Maret 2025 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi Calon ASN Kebutuhan Tahun 2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku”, bunyi salah satu point dalam surat resmi BKN ini.
Pemerintah juga menegaskan bahwa instansi wajib menganggarkan gaji bagi pegawai Non-ASN yang tengah mengikuti proses seleksi hingga mereka resmi diangkat menjadi ASN.
Hal ini sesuai dengan surat Menteri PANRB Nomor B/5993/M.SM.01.00/2024 tanggal 12 Desember 2024.
Dengan adanya kepastian ini, para calon PPPK diharapkan mempersiapkan diri dengan baik agar proses seleksi dan pengangkatan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.