Besarnya Biaya Kuliah Berdasar Akreditasi Kampus, Tenang Yang Kurang Mampu Bisa Lebih Murah

Senin, 19 Februari 2024 - 11:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber Freepik

Ilustrasi, Sumber Freepik

Frensia.id- Biaya kuliah tentu menjadi pertimbangan paling pokok dalam memilih kampus. Umumnya, semakin kualitas kampusnya, semakin tinggi juga biayanya. Tapi, tenang! Bagi masyarakat kurang mampu masih bisa lebih murah mendapat beasiswa.

Perlu diketahui, bahwa biaya kuliah saat bervariatif. Biaya kuliah saat ini bernama, Uang Kuliah Tunggal (UKT). Sistemnya, ada batasan maksimalnya, tergantung masing-masing akreditasi kampusnya.

Sebagaimana ditulis, Yenni Dyah Retnoningsih dalam Aufarul Marom dalam penelitian yang diterbitkan pada Journal of Public Policy and Management Review 6 (2), 482-497, 2017. Sistem UKT Menyesuaikan dan memadukan biaya kuliah dengan pertimbangan kemampuan ekonomi mahasiswa.

Baca Juga :  Bupati Jember Muhammad Fawait Berikan Beasiswa Pendidikan ke Anak Guru Ngaji

Ada ketentuan bahwa Perguruan Tinggi dapat mengusulkan biaya pendidikan per semester kepada Puslapdik berdasarkan rataan biaya pendidikan mahasiswa non-KIP Kuliah di setiap Program Studi pada tahun akademik yang sama atau tahun sebelumnya.

Berikut adalah ketentuannya:

1. Program Studi dengan akreditasi Unggul, A, atau Internasional maksimal Rp8.000.000, sedangkan untuk program studi kedokteran maksimal Rp12.000.000.
2. Program Studi dengan akreditasi Baik Sekali atau B maksimal Rp4.000.000.
3. Program Studi dengan akreditasi Baik atau C maksimal Rp2.400.000.

Dengan jaminan biaya pendidikan ini, perguruan tinggi tidak diizinkan meminta tambahan biaya operasional pendidikan atau biaya terkait langsung dengan proses pembelajaran. Meskipun demikian, biaya operasional pendidikan tidak mencakup biaya jas almamater atau baju praktikum, biaya asrama, biaya pendukung pelaksanaan KKN, PKL, atau magang, biaya kegiatan pembelajaran dan penelitian yang dilaksanakan mandiri, dan biaya wisuda.

Seluruh calon mahasiswa dari keluarga kurang mampu, terutama yang merupakan orang pertama dari keluarga miskin/rentan miskin, tidak perlu khawatir untuk melanjutkan studi ke program studi unggulan dengan akreditasi terbaik. Mereka akan dijamin pembiayaannya sampai lulus sesuai dengan jangka waktu pemberian KIP Kuliah Merdeka.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH
Tingkatkan Kompetensi Dosen Muda, UIN KHAS Jember Gelar PKDP 2025
SPMB 2025 Selesai Digelar, Ini Masukan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember
Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Pelaksanaan MPLS di Salah Satu SMP
Bupati Jember Minta Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif Bersinergi untuk Mengentaskan Kemiskinan
Kolaborasi! KUA Kaliwates Bersama UIN KHAS Jember Siapkan Duta Moderasi di Wilayah Perkotaan
Empat Guru Besar Baru Dikukuhkan, Rektor UIN KHAS Jember Tekankan Peran Qowiyyul Amin
Cabdin Jember Utamakan Motivasi dan Inovasi Siswa Belajar Selama SPMB 2025

Baca Lainnya

Selasa, 29 Juli 2025 - 08:00 WIB

Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH

Selasa, 22 Juli 2025 - 00:48 WIB

SPMB 2025 Selesai Digelar, Ini Masukan dari Ketua Fraksi Gerindra DPRD Jember

Senin, 21 Juli 2025 - 16:47 WIB

Ketua Fraksi PDIP DPRD Jember Soroti Pelaksanaan MPLS di Salah Satu SMP

Jumat, 18 Juli 2025 - 07:03 WIB

Bupati Jember Minta Ribuan Mahasiswa KKN Kolaboratif Bersinergi untuk Mengentaskan Kemiskinan

Kamis, 10 Juli 2025 - 09:54 WIB

Kolaborasi! KUA Kaliwates Bersama UIN KHAS Jember Siapkan Duta Moderasi di Wilayah Perkotaan

TERBARU

Bupati Jember saat memaparkan Surat Edaran (Sumber foto: Sigit)

Educatia

Bupati Gus Fawait Keluarkan SE Anak Sekolah Belajar Secara WFH

Selasa, 29 Jul 2025 - 08:00 WIB

Owner Balad Grup, HRM. Khalilur R Abdullah Sahlawiy bersama para mitranya (Sumber foto: istimewa)

Opinia

Melestarikan Jaringan

Jumat, 25 Jul 2025 - 13:57 WIB