Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Beasiswa KIP Kuliah On Going Tahun 2024

Thursday, 22 February 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tangkapan layar Juknis KIP Kuliah On Going edit by elriyadh

Ilustrasi tangkapan layar Juknis KIP Kuliah On Going edit by elriyadh

Frensia.id – Ada berbagai macam beaiswa untuk menunjang fasilitas mahasiswa saat berstudi di bangku kuliah, salah satunya adalah beaiswa yang dikeluarkan kementerian agama.

Kemenag RI merilis program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah On Going pada tahun 2024. Program beasiswa ini dibuat bertujuan untuk berikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan melalui berbagai cara agar setiap anak bangsa tanpa terkecuali, mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Program beasiswa KPI Kuliah Kemenag ini didasarkan pada Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa mepemerintah harus memberikan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahtera.

Baca Juga :  UIN KHAS Lepas Kontingen PORSI JAWARA II 2026, 67 Atlet Siap Bertanding

Selain itu, pemerintah berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Untuk membantu menertibkan tujuan tersebut, Kemenag menerbitkan petunjuk teknis Program KIP-Kuliah On Going pada anggaran tahun 2024. Petunjuk juknis ini ditetapkan melalui keputusan direktur jenderal pendidikan islam no 6524, yang disahkan pada 24 November 2023.

Adapun jukni yang diterbitkan kemenag dengan pertimbangan untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran dalam penyelenggaraan program KIP kuliah pada PTKIN tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Pandangan Nietzsche Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai

Adapun petunjuk teknis yang ditetapkan Kemenang tersebut terdiri dari beberapa 9 bab. Berikut isi bab yang ada dalam juknis no 6524 tahun 2023.

  • Bab 1 berisi tentang pendahuluan.
  • Bab 2 berisi tentang Persyaratan Calon Penerima dan Mekanisme Program.
  • Bab 3 membahas tentang Tugas dan Tanggung Jawab.
  • Bab 4 membahas tentang Mekanisme Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Program.
  • Bab 5 membahas tentang Tata Kelola Dana Program.
  • Bab 6 berisi tentang Penghentian Beasiswa dan Sanksi.
  • Bab 7 berisi tentang Pengelolaan, Pembinaan, Bimbingan, dan Pendampingan.
  • Bab 8 berisi tentang Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi.
  • Bab 9 berisi tentang Penutup.
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Orasi Ilmiah Moderasi Beragama, Prof Muis: Bukan Agamanya Dimoderat, Tapi Praktik Keagamaannya
8 Guru Besar UIN KHAS Jember Resmi Jadi Pendaftar Bakal Calon Rektor
Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor
Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar
Prof Sahiron: Lebih Banyak Profesor di Kampus akan Bagus Akreditasinya
UIN KHAS Jember Kukuhkan 4 Guru Besar
UIN KHAS Jember Borong 7 Medali di Ajang PORSI JAWARA II 2026
UIN KHAS Jember Kirim Surat Keberatan dan Dugaan Kecurangan Panitia PORSI JAWARA II 2026

Baca Lainnya

Monday, 21 September 2026 - 13:44 WIB

Orasi Ilmiah Moderasi Beragama, Prof Muis: Bukan Agamanya Dimoderat, Tapi Praktik Keagamaannya

Friday, 18 September 2026 - 23:07 WIB

8 Guru Besar UIN KHAS Jember Resmi Jadi Pendaftar Bakal Calon Rektor

Friday, 18 September 2026 - 14:41 WIB

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 September 2026 - 14:35 WIB

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 September 2026 - 00:50 WIB

Prof Sahiron: Lebih Banyak Profesor di Kampus akan Bagus Akreditasinya

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading