Kemenag Terbitkan Petunjuk Teknis Beasiswa KIP Kuliah On Going Tahun 2024

Kamis, 22 Februari 2024 - 16:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi tangkapan layar Juknis KIP Kuliah On Going edit by elriyadh

Ilustrasi tangkapan layar Juknis KIP Kuliah On Going edit by elriyadh

Frensia.id – Ada berbagai macam beaiswa untuk menunjang fasilitas mahasiswa saat berstudi di bangku kuliah, salah satunya adalah beaiswa yang dikeluarkan kementerian agama.

Kemenag RI merilis program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah On Going pada tahun 2024. Program beasiswa ini dibuat bertujuan untuk berikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan melalui berbagai cara agar setiap anak bangsa tanpa terkecuali, mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.

Program beasiswa KPI Kuliah Kemenag ini didasarkan pada Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.

Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa mepemerintah harus memberikan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahtera.

Baca Juga :  MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi

Selain itu, pemerintah berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif.

Untuk membantu menertibkan tujuan tersebut, Kemenag menerbitkan petunjuk teknis Program KIP-Kuliah On Going pada anggaran tahun 2024. Petunjuk juknis ini ditetapkan melalui keputusan direktur jenderal pendidikan islam no 6524, yang disahkan pada 24 November 2023.

Adapun jukni yang diterbitkan kemenag dengan pertimbangan untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran dalam penyelenggaraan program KIP kuliah pada PTKIN tahun anggaran 2024.

Baca Juga :  Ganti Menteri, Kenapa Harus Ganti Kurikulum?

Adapun petunjuk teknis yang ditetapkan Kemenang tersebut terdiri dari beberapa 9 bab. Berikut isi bab yang ada dalam juknis no 6524 tahun 2023.

  • Bab 1 berisi tentang pendahuluan.
  • Bab 2 berisi tentang Persyaratan Calon Penerima dan Mekanisme Program.
  • Bab 3 membahas tentang Tugas dan Tanggung Jawab.
  • Bab 4 membahas tentang Mekanisme Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Program.
  • Bab 5 membahas tentang Tata Kelola Dana Program.
  • Bab 6 berisi tentang Penghentian Beasiswa dan Sanksi.
  • Bab 7 berisi tentang Pengelolaan, Pembinaan, Bimbingan, dan Pendampingan.
  • Bab 8 berisi tentang Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi.
  • Bab 9 berisi tentang Penutup.
Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Istimewa! UIN KHAS Jember Gelar FGD Bersama Biro SDM Kemenag, Upaya Strategis Percepatan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen
Bupati Gus Fawait Resmikan Launching Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember
Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ
Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket
Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan
Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI
PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z
MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi

Baca Lainnya

Kamis, 19 Juni 2025 - 14:48 WIB

Istimewa! UIN KHAS Jember Gelar FGD Bersama Biro SDM Kemenag, Upaya Strategis Percepatan Kenaikan Jabatan Fungsional Dosen

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:00 WIB

Bupati Gus Fawait Resmikan Launching Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:54 WIB

Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ

Senin, 16 Juni 2025 - 11:59 WIB

Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:30 WIB

Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan

TERBARU