Frensia.Id— Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, resmi meluncurkan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026).
Peresmian ini dilaksanakan bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76, di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
GCI merupakan terobosan kebijakan yang memberikan Izin Tinggal Tetap (ITAP), tanpa batas waktu bagi warga negara asing (WNA) yang memiliki ikatan darah, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia.
Kebijakan ini menjadi jawaban atas isu kewarganegaraan ganda, tanpa mengharuskan subjeknya melepas status kewarganegaraan asal.
“Kebijakan ini adalah solusi strategis yang tetap menjunjung prinsip kedaulatan hukum kita. GCI membuka ruang partisipasi bagi diaspora untuk berkontribusi langsung dalam pembangunan nasional,” kata Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Selasa (27/1/2026).
Subjek kebijakan ini antara lain eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, serta anak hasil perkawinan campuran, termasuk juga anggota keluarga dari pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan
keluarga.
Disisi lain, Adam Welly Tedja, seorang diaspora yang telah menetap di luar negeri selama 43 tahun, menyambut baik inovasi ini.
Dia melihat Indonesia memiliki potensi besar atau “sleeping giants” pada talenta mudanya.
“Saya rasa ini inisiatif terbaik untuk menghubungkan kembali diaspora di seluruh dunia dengan tanah air. Saya berharap bisa membagikan pengalaman saya untuk membangkitkan talenta-talenta di sini,” ungkapnya.
Senada dengan Adam, Karna Gendo, pemegang GCI lainnya, mengapresiasi profesionalisme layanan imigrasi.
“Prosesnya sangat lancar. Fokus saya saat ini adalah keluarga, dan saya merasa terhormat bisa kembali diterima di Indonesia,” tuturnya.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menegaskan bahwa GCI adalah bagian dari transformasi layanan publik yang modern.
Selain meluncurkan GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru, di berbagai provinsi untuk memperluas jangkauan layanan paspor dan pengawasan.
“Tahun 2026 menjadi momentum integrasi teknologi sebagai fondasi utama. Kami ingin memastikan layanan imigrasi hadir secara relevan, cepat, dan mampu menjawab tantangan global,” paparnya.
Sebagai informasi, permohonan GCI dilakukan daring melalui evisa.imigrasi.go.id.
Seluruh indeks visa GCI telah terintegrasi dengan sistem autogate dan konter manual. Khusus pengguna autogate, wajib mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba.
Dalam 24 jam setelah kedatangan, pemegang visa otomatis menerima Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu tanpa perlu melapor ke kantor imigrasi.
Persyaratan Berdasarkan Kategori:
- Eks WNI & Keturunan: Wajib melampirkan bukti penghasilan (min. USD 1.500/bulan atau USD 15.000/tahun) serta jaminan keimigrasian berupa komitmen investasi atau kepemilikan properti. Jaminan ini bersifat refundable (dapat ditarik kembali) jika masa tinggal berakhir atau status izin tinggal berubah.
- Penyatuan Keluarga: Pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta pasangan pemegang GCI bebas dari kewajiban jaminan keimigrasian sebagai wujud keberpihakan negara pada keutuhan keluarga.
- Keahlian Khusus: Memerlukan surat undangan atau keterangan urgensi dari pemerintah pusat sebagai penjamin untuk izin tinggal jangka panjang.







