Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 April 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat acara Pro Gus 'e di RSD dr Soabandi (Foto: Fadli/Frensia).

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat acara Pro Gus 'e di RSD dr Soabandi (Foto: Fadli/Frensia).

Frensia.id – Bupati Jember, Gus Muhammad Fawait, memberikan insentif fiskal kepada masyarakat yang mempunyai tanggungan denda pajak daerah.

“Maka sampai tanggal 30 Juni, kami pemerintah Kabupaten Jembar menghapus denda, keterlambatan pembayaran pajak daerah tersebut,” kata dia, saat acara Pro Gus ‘e, pada Kamis (23/4/2026) malam hari, di RSD dr Soebandi Jember.

Gus Fawait menyebut kebijakan tersebut bukan untuk menghapus pajaknya, tetapi denda keterlambatan membayar.

Baca Juga :  Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

“Bukan pajaknya yang dihapus, kalau pajaknya dihapus saya diprotes banyak orang,” kata dia.

“Jadi dendanya bagi yang telat mungkin tidak sengaja 10 tahun, mungkin tidak sengaja setahun,” tuturnya.

Dia menegaskan bahwa keterlambatan membayar pajak, kini telah menjadi kewenangan dari pemerintah Kabupaten Jember, namun sampai batas tanggal 30 Juni 2026.

Adapun jenis-jenis denda pajak yang dibebaskan di antaranya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), pajak atas barang jasa tertentu mulai dari makanan dan minum, hotel, pajak parkir, pajak kesenian, pajak reklame dan pajak air.

Baca Juga :  Buntut Laporan 'Wadul Gus'e', Pemkab Jember Lakukan Sidak ke Dapur MBG

Dia berharap dengan dibebaskannya tanggungan denda pajak, masyarakat Jember akan lebih taat membayar pajak dan tidak dibebani oleh denda keterlambatan membayar pajak.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan
Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base
Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan
Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga
DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT
Atasi Kemiskinan Ekstrem, Gus Fawait Siapkan Skema Pelatihan & Akses Lahan Perhutanan Sosial
DPRD Jember Dukung Pengesahan RUU PPRT Jadi UU
Pj Sekda Jember Beri Pujian pada ASN yang Lakukan Verval Data Kemiskinan

Baca Lainnya

Friday, 24 April 2026 - 14:44 WIB

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 April 2026 - 13:37 WIB

Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan

Friday, 24 April 2026 - 08:46 WIB

Gus Fawait Apresiasi Capaian RSD dr Soebandi Jember Jadi Penyelenggara Hospital Base

Thursday, 23 April 2026 - 17:00 WIB

Pemkab Jember Evaluasi Pelibatan 22 Ribu ASN dalam Verval Data Kemiskinan

Tuesday, 21 April 2026 - 19:13 WIB

Ketua Bapemperda DPRD Jember Respon soal Perda Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait saat acara Pro Gus 'e di RSD dr Soabandi (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah

Friday, 24 Apr 2026 - 14:44 WIB