Frensia.id – Migrant Care Jember menggelar diskusi publik yang menyoroti tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di dalam kampus, di Taman Kebangsaan Fakultas Hukum Universitas Jember (UNEJ), pada Jum’at (1/5/2026).
Agenda tersebut untuk menjelaskan modus baru TPPO yang berkedok magang kerja.
Koordinator Wilayah Migrant Care Jember, Bambang Teguh Karyanto, mengatakan bahwa TPPO dipicu karena lonjakan kebutuhan lapangan kerja dan peningkatan jumlah penduduk.
Bambang menyoroti kebijakan pemerintah terkait rencana adanya 19 juta lapangan kerja yang masih belum terealisasi.
“Maka dorongan untuk mencari sumber penghidupan di luar negeri menjadi pilihan,” kata Bambang.
Menurut Bambang, pemerintah mempunyai tanggungjawab sosial terkait masalah ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk hak para pekerja yang perlu dilindungi.
“Tidak hanya menempatkan para pencari kerja sebagai komoditas, tetapi sebagai manusia utuh dan memiliki hak asasi,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Bambang menyampaikan dengan dibukanya kesempatan magang kerja oleh pemerintah, perlu ada kejelasan batas antara magang kerja dan bekerja profesional.
“Karena batas ini menjadi dasar bagi orang muda untuk mengenali perdagangan orang dan eksploitasi,” tuturnya.
Menurut Bambang, kasus perdagangan orang tidak hanya terjadi di lingkungan kampus.
TPPO juga masif menyasar para siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
“Modus baru ini, banyak menyasar orang muda di berbagai lapisan. Jadi kerentanan ini juga lebih dekat, bisa di desa-desa, bahkan orang terdekat kita,” kata Bambang.
Sementara itu, Dina Tsalist Wildana, Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember, mengatakan modus baru TPPO yang menyasar mahasiswa karena tuntutan kemandirian finansial setelah kuliah.
“Kecemasan ini menyebabkan mahasiswa mudah menjadi korban perdagangan tenaga kerja,” ungkapnya.
Dina menegaskan bahwa kampus dalam menjalankan program magang, memiliki tanggungjawab untuk memastikan tempat magang aman dan tidak terjadi praktik eksploitasi.
Sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi, nomor 55 tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi.
“Perdagangan tenaga kerja umumnya berkamuflase dalam bentuk magang,” tegasnya.
Kata Dina, mahasiswa perlu memahami migrasi yang aman untuk bekerja, agar tidak masuk dalam perdagangan orang.






