Frensia.Id- Satreskrim Polres Jember resmi menetapkan seorang pria berinisial F sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar. Warga Tempurejo tersebut ditangkap setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat.
Terkait aktivitas pengangkutan solar secara ilegal di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jalan Teuku Umar, Tegal Besar, Jember.
Kasus ini bermula dari laporan David Handoko Seto pada Sabtu (14/3/2026) lalu. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa sejumlah saksi yang terlibat langsung.
“Kami telah melakukan penetapan tersangka atas nama inisial F yang berdomisili di Tempurejo, Jember. Kami juga mengamankan barang bukti berupa truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut BBM,” ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember, Ipda Harry Sasono, Jum’at (8/5/2026).
“Hal ini sebagai bentuk komitmen Polres Jember dalam Menegakan Hukum terhadap pelaku Penyalahgunaan BBM subsidi,” imbuhnya.
Selanjutnya kata dia, dalam menjalankan aksinya, tersangka F menggunakan modus membantu para petani untuk mengambil solar di SPBU.
Berbekal kedekatan dan komunikasi dengan para petani, F justru menyalahgunakan surat rekomendasi dan barcode milik petani untuk mendapatkan kuota solar subsidi.
“Yang bersangkutan ini pada dasarnya membantu petani mengambil solar di SPBU karena sudah saling kenal. Namun, ada beberapa barcode yang kemudian disalahgunakan,” ujarnya.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, F mengaku baru satu kali melakukan pengisian di lokasi tersebut. Solar hasil “ngangsu” itu kemudian dipindahkan ke dalam drum atau kempu yang telah disiapkan di atas truk,” tambahnya.
Harry menambahkan, tersangka sempat berupaya menghilangkan jejak dengan mengubah tampilan kendaraannya. Skotlet berwarna ungu yang menempel pada truk sempat dilepas oleh pelaku.
“Pelaku mencoba melepas skotlet berwarna ungu sesuai dengan yang ada di video pada saat kejadian. Namun akhirnya ia mengakui mobil tersebut ada padanya dan langsung kami lakukan penyitaan,” paparnya.
Saat disita, kondisi drum di dalam truk sudah dalam keadaan kosong. Kepada penyidik, F mengaku solar tersebut telah ludes terjual ke masyarakat umum.
“Solar yang ada di dalam drum sudah habis dijual oleh yang bersangkutan. Alasannya untuk memenuhi kebutuhan hari raya,” ungkapnya.
Terkait potensi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU. Polisi tengah melakukan koordinasi dengan pihak berwenang untuk menentukan sanksi lebih lanjut.
“Kaitan dengan SPBU ataupun pihak lain, kami telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina berkaitan dengan apakah ada sanksi ataupun pelanggaran yang menjerat SPBU tersebut,” tandasnya.
Sebagai informasi, saat ini, tersangka F telah ditahan di Rutan Polres Jember. Dia dijerat dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi terkait penyalahgunaan pengangkutan maupun niaga BBM bersubsidi.






