Frensia.id – Pakar Ekonomi Universitas Jember (UNEJ) Adhitya Wardhono, PhD menyoroti tren lemahnya nilai tukar Rupiah (IDR) terhadap Dollar Amerika Serikat (USD) yang menyentuh hingga Rp 17.662 per dolar AS.
Menurutnya, ada 2 faktor yang menyebabkan nilai tukar rupiah menjadi naik.
“Nilai tukar yang mengalami tekanan banyak dipengaruhi dua faktor mendasar yaitu faktor ekternal dan faktor internal,” kata Adhitya, pada Rabu (20/5/2026).
Kata dia, untuk faktor eksternal karena dipengaruhi sentimen di pasar keuangan global.
“Jelas karena sentimen yang terjadi di pasar keuangan, menjadikan investor untuk bertindak risk off. Lebih dari itu, eskalasi perang Timur Tengah yang belum mereda, sehingga terjadi fluktuasi harga minyak,” tuturnya.
Sementara itu, untuk faktor internal karena lemahnya tata kelola fiskal di pemerintahan.
“Faktor internal lebih didominasi mengenai disiplin manajemen fiskal pemerintah, dan melemahnya cadangan devisa serta masih tingginya ketergantungan komponen industri yang masih diimpor,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Adhitya juga menyinggung pihak Bank Indonesia (BI) sebagai otoritas moneter yang bertanggung jawab atas naik turunnya Rupiah.
Sedangkan, pemerintah kata dia, dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Indonesia, Purbaya, merupakan pemegang otoritas fiskal.
“Dalam kerentanan rupiah kali ini, BI perlu merilis kebijakan moneter BI yang pro-market. Paling tidak, ini dapat ditunjukkan ke agen-agen ekonomi keuangan atau investor asing, bahwa manajemen ekonomi makro berjalan dengan sinergis antara pemangku kepentingan moneter dan fiskal,” ucapnya.
Meskipun BI telah bereaksi dengan merilis tujuh langkah strategis, intervensi triple intervention di pasar spot, DNDF dan NDF offshore, memperketat pembelian valas dengan dibatasi USD100 ribu menjadi USD50 ribu per orang per bulan, dan membeli SBN di pasar sekunder sejak awal tahun.
Namun, menurutnya BI sebagai bank sentral memiliki kemampuan yang terbatas dan ketat, baik secara regulasi domestik maupun standar internasional.
“Jika merujuk UU No. 23/1999 Pasal 7 disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia, adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah,” ungkapnya.
Kata dia, kestabilan nilai tersebut terhadap barang dan jasa, yang terkait nilai riil (inflasi) serta terhadap mata uang negara lain yang terkait dengan nilai eksternal (kurs).
Menurut Adhitya, intervensi BI juga dibatasi oleh kerangka prudential internasional dan praktek stabilitas moneter global dalam standar Bank for International Settlements (BIS).
Dia berharap, dengan Ikhtiar BI melalui kebijakan moneter yang pruden dapat direspon positif oleh pasar global.
“Arah dan kunci kebijakan moneter Indonesia saat ini bukan mengejar pertumbuhan dengan suku bunga rendah, tetapi menjaga agar shock geopolitik tidak berubah menjadi krisis rupiah dan krisis ekspektasi inflasi,” tuturnya.
Selain itu, pemerintah sebagai otoritas fiskal harus bekerja sama dengan BI sebagai otoritas moneter.
“Bauran kebijakan fiskal dan moneter yang efektif adalah salah satu cara meredam gejolak rupiah. Koordinasi fiskal-moneter diperkuat, karena shock energi tidak bisa diselesaikan oleh BI sendiri,” kata dia.
Dia menegaskan bahwa pemerintah harus menampakkan posisinya dan memastikan seberapa kuat fondasi ekonomi sehingga ditangkap pasar secara jelas dan tetap kredibel.
“Disiplin fiskal, konsistensi kebijakan, penguatan sektor produksi prioritas dan keberanian untuk melakukan reformasi struktural, menjadi jauh lebih penting dan efektif kedepan dengan tetap bersinergi dengn bank sentral,” tegasnya.





