IMMH UI Sampaikan Catatan Kritis dalam RDPU Bersama Komisi X DPR RI Soal RUU Sisdiknas

Tuesday, 7 July 2026 - 10:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI), saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta (Foto: Media Center IMMH UI).

Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI), saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta (Foto: Media Center IMMH UI).

Frensia.id — Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI)  menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (6/7/2026) kemarin hari.

Kehadiran tersebut untuk menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI.

Ada 4  catatan kritis yang merupakan hasil kajian bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) serta forum diskusi terbatas Bidang Kajian Strategis IMMH UI pada April lalu.

Adapun untuk poin pertama terkait keterbukaan proses legislasi, IMMH UI menyoroti pembahasan Pasal demi Pasal RUU Sisdiknas oleh Panitia Kerja yang masih berlangsung tertutup.

IMMH UI mendorong Komisi X agar membuka naskah akademik, draf RUU, dan ringkasan progres pembahasan kepada publik, sebagaimana prinsip partisipasi bermakna dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.

Selanjutnya menyoal otonomi pendidikan tinggi, IMMH UI mencatat bahwa ketimpangan alokasi anggaran operasional antara Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga telah mencapai 14 kali lipat per mahasiswa, serta mendorong pengembalian kewenangan pemilihan rektor kepada organ kampus.

Baca Juga :  Peringati Maulid Nabi & HUT RI ke-80, SDN Patemon 02 Gelar Pawai Parade Ancak

Selain itu, tentang pendanaan pendidikan, IMMH UI mengusulkan agar pemenuhan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan bergeser dari sekadar capaian angka administratif, menuju pemenuhan kebutuhan riil daerah.

Hal itu juga mencakup pengakuan biaya akses geografis seperti transportasi dan asrama sebagai bagian pembiayaan pendidikan.

Sementara itu, soal kesejahteraan guru, IMMH UI menyoroti kesenjangan upah antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan guru honorer murni, serta mendorong penetapan standar upah minimum nasional bagi guru.

Terlebih menurut IMMH UI menyoal sentralisasi pengelolaan gaji guru non-ASN di sekolah swasta, madrasah, dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

“Kami mengapresiasi kesempatan yang diberikan Komisi X DPR RI untuk menyampaikan pandangan ini secara langsung. Bagi kami, RUU Sisdiknas bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan pendidikan, melainkan instrumen yuridis untuk menepati janji konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata M. Nawaz Syarif, Ketua Umum IMMH UI.

Baca Juga :  Agar Bantuan Sosial Tidak Terputus, Pendamping PKH Tegalwangi Mengedukasi untuk Menghindari Judol

Senada dengan itu, A. Fattah Langolu, Kabid Kajian Strategis IMMH UI, menyampaikan bahwa keempat catatan yang disampaikan bukan sekadar kritik, melainkan tawaran solusi konkret untuk RUU Sisdiknas yang lebih adil dan berpihak.

“Kami tidak hanya menyoroti masalah, tapi juga menyertakan rekomendasi rumusan norma yang bisa langsung dipertimbangkan Panitia Kerja. Harapan kami, proses pembentukannya terbuka, dan substansinya benar-benar berpihak kepada peserta didik, pendidik, dan masyarakat luas, bukan sekadar memindahkan pasal dari undang-undang lama ke undang-undang baru,” kata dia.

IMMH UI berharap dengan adanya RDPU menjadi awal dialog berkelanjutan antara DPR RI dengan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU Sisdiknas ke depan.

Dalam RDPU tersebut, IMMH UI telah menyerahkan naskah kajian lengkap beserta rekomendasi rumusan norma kepada Komisi X DPR RI sebagai bahan tertulis pendukung. (*)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

8 Guru Besar UIN KHAS Jember Resmi Jadi Pendaftar Bakal Calon Rektor
Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor
Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar
Prof Sahiron: Lebih Banyak Profesor di Kampus akan Bagus Akreditasinya
UIN KHAS Jember Kukuhkan 4 Guru Besar
UIN KHAS Jember Borong 7 Medali di Ajang PORSI JAWARA II 2026
UIN KHAS Jember Kirim Surat Keberatan dan Dugaan Kecurangan Panitia PORSI JAWARA II 2026
Penanggung Jawab UIN KHAS Jember Minta Lomba LKTI Diulang, Pengumuman Pemenang Catut Logo Kampus

Baca Lainnya

Friday, 18 September 2026 - 14:41 WIB

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 September 2026 - 14:35 WIB

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 September 2026 - 00:50 WIB

Prof Sahiron: Lebih Banyak Profesor di Kampus akan Bagus Akreditasinya

Thursday, 17 September 2026 - 19:23 WIB

UIN KHAS Jember Kukuhkan 4 Guru Besar

Saturday, 12 September 2026 - 21:12 WIB

UIN KHAS Jember Borong 7 Medali di Ajang PORSI JAWARA II 2026

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading