Frensia.id — Ikatan Mahasiswa Magister Hukum Universitas Indonesia (IMMH UI) menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi X DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Senin (6/7/2026) kemarin hari.
Kehadiran tersebut untuk menyampaikan sejumlah catatan kritis terkait Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang tengah dibahas oleh Panitia Kerja (Panja) Komisi X DPR RI.
Ada 4 catatan kritis yang merupakan hasil kajian bersama Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) serta forum diskusi terbatas Bidang Kajian Strategis IMMH UI pada April lalu.
Adapun untuk poin pertama terkait keterbukaan proses legislasi, IMMH UI menyoroti pembahasan Pasal demi Pasal RUU Sisdiknas oleh Panitia Kerja yang masih berlangsung tertutup.
IMMH UI mendorong Komisi X agar membuka naskah akademik, draf RUU, dan ringkasan progres pembahasan kepada publik, sebagaimana prinsip partisipasi bermakna dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020.
Selanjutnya menyoal otonomi pendidikan tinggi, IMMH UI mencatat bahwa ketimpangan alokasi anggaran operasional antara Perguruan Tinggi Negeri dan Perguruan Tinggi Kementerian/Lembaga telah mencapai 14 kali lipat per mahasiswa, serta mendorong pengembalian kewenangan pemilihan rektor kepada organ kampus.
Selain itu, tentang pendanaan pendidikan, IMMH UI mengusulkan agar pemenuhan mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan bergeser dari sekadar capaian angka administratif, menuju pemenuhan kebutuhan riil daerah.
Hal itu juga mencakup pengakuan biaya akses geografis seperti transportasi dan asrama sebagai bagian pembiayaan pendidikan.
Sementara itu, soal kesejahteraan guru, IMMH UI menyoroti kesenjangan upah antara guru Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), dan guru honorer murni, serta mendorong penetapan standar upah minimum nasional bagi guru.
Terlebih menurut IMMH UI menyoal sentralisasi pengelolaan gaji guru non-ASN di sekolah swasta, madrasah, dan daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
“Kami mengapresiasi kesempatan yang diberikan Komisi X DPR RI untuk menyampaikan pandangan ini secara langsung. Bagi kami, RUU Sisdiknas bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan pendidikan, melainkan instrumen yuridis untuk menepati janji konstitusi mencerdaskan kehidupan bangsa,” kata M. Nawaz Syarif, Ketua Umum IMMH UI.
Senada dengan itu, A. Fattah Langolu, Kabid Kajian Strategis IMMH UI, menyampaikan bahwa keempat catatan yang disampaikan bukan sekadar kritik, melainkan tawaran solusi konkret untuk RUU Sisdiknas yang lebih adil dan berpihak.
“Kami tidak hanya menyoroti masalah, tapi juga menyertakan rekomendasi rumusan norma yang bisa langsung dipertimbangkan Panitia Kerja. Harapan kami, proses pembentukannya terbuka, dan substansinya benar-benar berpihak kepada peserta didik, pendidik, dan masyarakat luas, bukan sekadar memindahkan pasal dari undang-undang lama ke undang-undang baru,” kata dia.
IMMH UI berharap dengan adanya RDPU menjadi awal dialog berkelanjutan antara DPR RI dengan mahasiswa dan masyarakat sipil dalam pembahasan RUU Sisdiknas ke depan.
Dalam RDPU tersebut, IMMH UI telah menyerahkan naskah kajian lengkap beserta rekomendasi rumusan norma kepada Komisi X DPR RI sebagai bahan tertulis pendukung. (*)






