Frensia.id – Kepala Desa (Kades) Jatimulyo, Kecamatan Jenggawah, Jember, Buhari, tengah menghadapi dilema terkait penyediaan tanah untuk rencana pembangunan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Opsi tanah pertama merupakan Tanah Kas Desa (TKD) yang sudah terdapat pemukiman warga, sehingga tidak mungkin akan digusur.
Sedangkan untuk opsi tanah kedua, berstatus Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) atau area sawah produktif yang tidak boleh dialihfungsikan selain aktivitas pertanian.
“Karena tugas Kades itu hanya menyediakan tempat. Tempatnya dua, yang satu ditolak karena merah. Ternyata tanah produktif. Seperti itu,” kata Buhari, saat ditemui setelah Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi A DPRD Jember, pada Kamis (13/8/2026).
Buhari mengaku pihaknya bingung dengan penentuan tanah yang telah ditetapkan oleh Kantor Pertanahan (ATR/BPN) Kabupaten Jember.
“Saya tidak begitu paham titik merah, hijau, itu bagaimana. Ternyata kalau tanah produktif tidak boleh untuk dibangun KDMP. Yang titik satunya, itu memang lahan kering. Tapi ditempati massa jumlahnya 9 orang. Yang 5 sudah pindah, tinggal 4 orang,” tuturnya.
Kata Buhari semula pihaknya tidak mengetahui apabila tanah yang direncanakan untuk pembangunan KDKMP itu ternyata menyerobot lahan produktif.
Dia mengetahui hal itu, saat ada pertemuan di kantor desa.
“Ya tidak tahu lah. Tahu-tahuannya setelah dilaporkan sampai ke Kodam, ternyata tidak boleh. Kalau diteruskan uangnya tidak cair, itu saja tahunya saya seperti itu,” kata dia.
Buhari justru berharap pembangunan KDKMP dapat dibangun di tanah mana pun yang terdapat pada desanya.
“Dua titik itu bagi saya halal sudah tidak apa-apa. Di lahan produktif iya, di lahan yang ada penghuninya juga iya bagi saya. Yang penting kita ikut aturan saja,” tuturnya.
Menurutnya, alasan kedua opsi tempat tersebut bagus untuk pembangunan, karena dirasa strategis dan lokasinya berada di jantung desa.
Dalam pertemuan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi A DPRD Jember, kata dia, untuk langkah berikutnya akan ditindaklanjuti kemungkinan pada pekan depan.
“Iya, besok pertemuan. Katanya insyaallah yang mengundang Kantor Pertanahan Jember,” tegasnya.
Menanggapi permasalahan itu, Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, mengatakan pihaknya akan mengawal opsi lokasi pembangunan KDKMP sesuai keinginan masyarakat desa.
“Untuk letak lokasi yang pas dan sesuai dengan aturan dari pusat itu seperti apa dan di mana begitu,” tuturnya.
Tabroni menjelaskan awal mula masyarakat Desa Jatimulyo, memilh opsi tanah untuk pembangunan KDKMP.
Gerai KDKMP yang seharusnya ditempatkan pada tanah milik desa, namun terhalang karena telah didiami oleh warga, sehingga harus terpaksa menggusurnya.
Setelah itu, warga desa dengan didampingi LSM Laskar Jahanam mencari opsi tanah lain yang mungkin tidak sampai menggusur.
“Nah, tapi di tempat lain itu disebut sebagai bagian dari LSD begitu, yang di mana (PT) Agrinas tidak sepakat karena itu LSD. Nah, di situlah letak soalnya,” kata dia.
Padahal, menurut Tabroni antara peraturan LSD yang berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) dengan peraturan KDKMP berbentuk Intruksi Presiden (Inpres), mempunyai kesamaan kedudukan, yaitu sama-sama dikeluarkan oleh presiden.
Selain itu, kata Tabroni, apabila dibangun KDKMP, maka hanya butuh 1.000 m2, sementara untuk luas LSD ada puluhan ribu hektare.
“Apa tidak bisa dibicarakan kalau 1.000 m2 untuk kepentingan umum, gitu ya. Ini konteksnya program pemerintah pusat,” tegasnya. (***)






