Frensia.Id- Komisi A DPRD Kabupaten Jember menanggapi isu dugaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang naik jabatan meski pernah mangkir kerja selama 13 hari.
DPRD mendesak Inspektorat dan BKPSDM Jember untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan pengawasan secara mendalam.
Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyatakan bahwa aduan atau laporan terkait ASN tersebut perlu dibuktikan kebenarannya terlebih dahulu. Secara hukum dan administratif.
“Tentu memang harus dibuktikan terlebih dahulu. Apakah benar seperti itu, maka yang berwajib atau berwenang untuk melakukan hal tersebut adalah Inspektorat dan BKPSDM. Harus memanggil kepada yang bersangkutan,” kata Tabroni, Jumat (21/8/2026).
Tabroni menegaskan, bahwa Inspektorat serta BKPSDM wajib memanggil dan memeriksa ASN atas nama Hisyam Wahyu Aditya tersebut, guna memastikan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan. Sebab, jika terbukti absen tanpa alasan yang sah selama 13 hari, tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat disiplin PNS.
“Dipastikan, diperiksa, apakah benar yang bersangkutan tidak masuk selama 13 hari. Karena kalau memang beneran enggak masuk 13 hari, itu kan pelanggaran terhadap disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah,” ujarnya.
Menanggapi keputusan jajaran Pemerintah Kabupaten Jember yang memberikan kenaikan jabatan terhadap ASN (yang diduga) bermasalah tersebut. Tabroni menilai rekam jejak (track record) seharusnya menjadi pertimbangan utama sebelum menetapkan jabatan baru.
“Sebelum membuat kebijakan, Bupati harus tahu latar belakang daripada seluruh ASN, apalagi yang dipromosikan. Artinya kalau sudah tahu bahwa ada problem terhadap disiplin, tentu itu menjadi pertimbangan apakah layak atau enggak dipromosikan,” paparnya.
Tabroni menambahkan, BKPSDM memiliki peran vital untuk menyajikan data rekam jejak dan kinerja ASN secara objektif. Kepada Bupati agar penataan birokrasi berjalan sesuai aturan.
“Bupati di dalam melakukan penataan birokrasi butuh input dari BKPSDM yang punya track record ASN di Jember. Jadi pada saat menempatkan seseorang di jabatan penting, mereka benar-benar yang punya integritas, kinerja, dan kapasitas sesuai amanah Undang-Undang ASN,” tambahnya.
Terkait langkah selanjutnya dari Komisi A DPRD Jember. Tabroni menyampaikan bahwa pihaknya masih menunggu aduan resmi yang masuk ke legislatif sebelum memanggil pihak-pihak terkait.
“Kami sifatnya dalam posisi ini kalau ada laporan masuk ke DPRD, kita akan sikapi. Selama enggak ada masukan, kami belum bisa bertindak,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Inspektorat atau Plt. Inspektur Kabupaten Jember, Penny Artha Medya menjelaskan, penelusuran ulang dilakukan karena peristiwa dugaan pelanggaran tersebut terjadi sebelum dirinya menjabat di Inspektorat. Serta berlangsung pada era kepemimpinan pemerintahan daerah terdahulu.
“Untuk persoalan ini, saat ini masih kami telusuri bersama tim kami. Karena kan kejadian itu kan sebelum saya di sini (di Inspektorat). Bahkan Bupatinya juga masih Bupati yang sebelumnya,” ungkapnya.
Sebelumnya, telah diberitakan, Government Corruption Watch (GCW) Jember secara terbuka membongkar dugaan pelanggaran disiplin berat ini. Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menduga ada upaya pembiaran atau “penggantungan” kasus selama hampir dua tahun agar Hisyam tidak tersentuh sanksi.
Berdasarkan surat resmi Bakesbangpol ke BKPSDM tertanggal 19 Maret 2024, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan pada periode Januari–Februari 2024. Padahal, SK penggantian jabatannya di Bawaslu sudah terbit sejak 20 September 2023 digantikan oleh Arif Junaedi.
“Pada 4 Maret 2024, Hisyam dipanggil atasannya untuk pembinaan kepegawaian tapi mangkir alias tidak hadir. Baru pada pemanggilan kedua tanggal 13 Maret 2024 dia hadir. Lucunya, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dia malah berkelit dan mengaku tidak ingat kapan dia bolos kerja,” bebernya.
Andhy menegaskan tindakan ini terindikasi melanggar Pasal 4 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. GCW pun mendesak Bupati Jember untuk segera menjatuhkan sanksi tegas.
“Ada apa ini, orang yang jelas-jelas bermasalah kok malah diberi panggung dan dilantik jadi Kabag Umum. Kalau ini tidak diindahkan, maka kami akan melaporkan masalah ini ke Kemenpan dan KASN,” tegasnya.
Disisi lain, Hisyam Wahyu Aditya, saat dihubungi via pesan pada Jum’at (14/8) pukul 08:34 WIB dan telepon Whatsaap pada pukul pukul 10:41 WIB, tidak memberikan respon alias tanggapan saat hendak dimintai keterangan. Kemudian pukul 13:24 WIB dirinya memberikan pesan balasan yang berisi klarifikasi.
Dia membantah tuduhan mangkir kerja dan menyatakan bahwa mekanisme pengembalian PNS penugasan harus melalui persetujuan antarinstansi.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” jelasnya.
Hisyam menambahkan bahwa keberadaannya di Bawaslu pada Januari hingga Februari 2024. Masih sangat dibutuhkan untuk mengawal agenda nasional.
“Karena pada Januari hingga Februari 2024 masih diperlukan karena merupakan masa persiapan akhir dan pelaksanaan Pemilu (Pileg) 2024 yang masuk dalam Program Strategis Nasional,” terangnya.
Sebagai informasi, SK pengganti Hisyam Wahyu Aditya, dengan nomor 880/1772/35.09.414/2023 telah resmi diterbitkan Bupati pada 20 September 2023, bahwa jabatan dia di Bawaslu digantikan oleh Arif Junaedi.
Kemudian berdasarkan surat dari Bakesbangpol yang dikirimkan terhadap BKPSDM, dengan nomor 800/74/35.09.415/2024, pada tanggal 19 Maret 2024. Tertulis bahwa berdasarkan hasil rekapitulasi presensi melalui sistem https://presensi.jember.go.id, bagian bulan Januari dan Februari 2024, Hisyam tercatat 13 kali tidak masuk kerja tanpa keterangan.
Untuk diketahui, sebelum melakukan konfirmasi terhadap Komisi A DPRD Jember. Media ini telah melakukan upaya untuk meminta keterangan dari Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan.
Pada Rabu (19/8), pukul 12:57 WIB, Deni Irawan saat dimintai keterangan melalui pesan via WhatsApp (WA) tidak memberikan respon. Kemudian dihubungi lagi pada Jum’at (21/8) melalui pesan WA pada pukul 10:08 WIB dan telepon WA pada pukul 10:45 WIB, dirinya masih belum memberikan respon alias tanggapan apapun.
Hingga saat ini, Plt. Kepala BKPSDM Jember, Deni Irawan belum memberikan keterangan apapun mengenai Hisyam Wahyu Aditya yang 13 mangkir kerja namun naik jabatan menjadi Kabag Umum Pemkab Jember.







