Frensia.Id— Unit PPA Satreskrim Polres Jember mengamankan seorang remaja berinisial M (15), berhadapan dengan hukum (ABH) lantaran melakukan aksi persetubuhan dan pencabulan terhadap keponakannya sendiri, N (8).
Aksi tersebut terjadi di dalam kamar rumah pelaku (Kecamatan Kalisat, Jember), saat situasi sedang sepi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Jember, Ipda Alfan Febrianto, membenarkan penangkapan tersebut. Peristiwa tersebut berlangsung pada Minggu (30/8) pagi sekitar pukul 08.00 WIB.
“Kami telah mengamankan seseorang ABH yang telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap keponakannya sendiri,” kata Alfan saat dikonfirmasi, pada Rabu (2/9/2026).
Alfan menjelaskan, bahwa aksi tersebut dilancarkan pelaku dengan memanfaatkan suasana rumah yang sedang kosong. Pelaku kemudian mebujuk dan merayu korban agar mau masuk ke dalam kamarnya.
“Modus yang dilakukan pelaku ini dengan mengiming-imingi uang serta meminjamkan handphone kepada korban untuk menonton video Upin Ipin,” ujarnya.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku nekat melancarkan aksi bejatnya. Karena alasan tidak mampu menahan hawa nafsu.
“Polisi juga memastikan tidak ada unsur ancaman maupun kekerasan fisik saat peristiwa itu terjadi,” paparnya.
Kejadian ini terbongkar saat ibu kandung korban mendapati kondisi anaknya mengalami pendarahan di bagian alat kelamin usai keluar dari kamar pelaku.
“Saat ditanya ibunya, korban yang masih ketakutan sempat tidak menjawab. Ibu korban kemudian membawanya ke rumah sakit untuk penanganan medis. Setelah didampingi dan ditanya kembali di rumah sakit, baru korban mengaku telah dicabuli oleh pamannya sendiri,” tandasnya.







