Frensia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur (Jatim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait peran dan fungsi pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, terhadap pengawasan distribusi Corporate Social Responsibility (CSR), atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Jember, di Gedung BEC UIN KHAS Jember, pada Selasa (15/9/2026).
Dalam acara tersebut, telah menghadirkan berbagai narasumber dari lintas pemangku kebijakan, meliputi Pemerintah Kabupaten Jember, yang diwakili Direktur Utama Perumda Perkebunan (PDP) Kahyangan, Gogot Cahyo Baskoro.
DPRD Kabupaten Jember, yang diwakili Alfian Andri Wijaya, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember Fraksi Partai Gerindra, dan anggota Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah).
Akademisi Universitas Islam Jember (UIJ), Dr. Sidi Al Kahfi Setiawan.
Polres Jember, yang diwakili KBO Intel Polres Jember, IPDA Andri Robi Kurnianto.
Achmad Fais, selaku Sekretaris LBH PKC PMII Jatim, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong revisi Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (Perda TSPDL) tahun 2015, karena masih banyak ketentuan yang masih belum diatur.
“Di antaranya terkait dengan berapa persen atau nominal pendistribusian CSR itu sendiri. Jadi, tidak ada nominal pasti di Perda itu,” kata Fais.
Selain itu, Fais juga menyarankan dibentuk wadah khusus data CSR perusahaan di Kabupaten Jember, agar lebih transparan dan akuntabel.
“Selama ini proses distribusi CSR itu banyak hanya dilakukan mandiri oleh masing-masing perusahaan, sehingga besaran distribusi CSR itu sulit untuk dipantau oleh pemerintah daerah maupun DPRD,” tuturnya.
Sementara itu, Alfian Andri Wijaya, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, mengakui bahwa Perda TSPDL perlu banyak revisi, termasuk sanksi yang masih belum secara tegas diatur.
“Sebenarnya kalau pengawasan. Kalau terjadi pungli oleh oknum masyarakat kepada perusahaan yang itu bersifat memaksa ini, jelas tindakan premanisme, itu dilarang polisi,” ucapnya Alfian.
Namun, menurut Alfian, perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan, secara peraturan perundang-undangan, sebenarnya sudah bisa mendapat teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, sampai pencabutan izin usaha.
Lebih lanjut, Dr. Sidi Al Kahfi Setiawan, Akademisi dari UIJ, mengakui bahwa secara nasional masih belum ada peraturan yang jelas terutama untuk pemerintah daerah, terkait pendistribusian CSR.
“Karena kalau pemerintah daerah, seperti Perumda dan sebagainya ya perusahaan umum daerah itu juga aturan-aturan yang mengatur secara konkret,” ujarnya.
Dia berharap ke depan bisa terdapat peraturan yang mengatur terkait pendistribusian CSR secara jelas dan terperinci.
Menindaklanjuti pengawasan tersebut, KBO Intel Polres Jember, Ipda Andri Robi Kurnianto, mengatakan akan tetap mengawal pendistribusian CSR agar tersalurkan secara merata pada pihak penerima bantuan.
“Untuk pihak-pihak yang menerima CSR ini, mungkin perorangan dari sekitar perusahaan itu atau mungkin secara lebih luas lagi, bisa kepada seluruh masyarakat dalam radius lebih besar lagi,” tuturnya.






