LBH PKC PMII Jatim Gelar FGD Soroti Pengawasan Distribusi CSR di Jember

Tuesday, 15 September 2026 - 15:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Para narasumber saat acara FGD yang dilaksanakan LBH PKC PMII Jatim, di Gedung BEC UIN KHAS Jember (Foto: Hefni).

Para narasumber saat acara FGD yang dilaksanakan LBH PKC PMII Jatim, di Gedung BEC UIN KHAS Jember (Foto: Hefni).

Frensia.id – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pimpinan Koordinator Cabang (PKC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jawa Timur (Jatim) menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait peran dan fungsi pemerintah daerah serta aparat penegak hukum, terhadap pengawasan distribusi Corporate Social Responsibility (CSR), atau Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) di Kabupaten Jember, di Gedung BEC UIN KHAS Jember, pada Selasa (15/9/2026).

Dalam acara tersebut, telah menghadirkan berbagai narasumber dari lintas pemangku kebijakan, meliputi Pemerintah Kabupaten Jember, yang diwakili Direktur Utama Perumda Perkebunan (PDP) Kahyangan, Gogot Cahyo Baskoro.

DPRD Kabupaten Jember, yang diwakili Alfian Andri Wijaya, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember Fraksi Partai Gerindra, dan anggota Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah).

Akademisi Universitas Islam Jember (UIJ), Dr. Sidi Al Kahfi Setiawan.

Polres Jember, yang diwakili KBO Intel Polres Jember, IPDA Andri Robi Kurnianto.

Achmad Fais, selaku Sekretaris LBH PKC PMII Jatim, menyampaikan bahwa pihaknya mendorong revisi Peraturan Daerah tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan (Perda TSPDL) tahun 2015, karena masih banyak ketentuan yang masih belum diatur.

Baca Juga :  Upgrading Bertema Analisis Sosial, Satkoryon Banser Umbulsari menghadirkan Instruktur Wilayah PD-PKPNU

“Di antaranya terkait dengan berapa persen atau nominal pendistribusian CSR itu sendiri. Jadi, tidak ada nominal pasti di Perda itu,” kata Fais.

Selain itu, Fais juga menyarankan dibentuk wadah khusus data CSR perusahaan di Kabupaten Jember, agar lebih transparan dan akuntabel.

“Selama ini proses distribusi CSR itu banyak hanya dilakukan mandiri oleh masing-masing perusahaan, sehingga besaran distribusi CSR itu sulit untuk dipantau oleh pemerintah daerah maupun DPRD,” tuturnya.

Sementara itu, Alfian Andri Wijaya, Anggota Komisi D DPRD Kabupaten Jember, mengakui bahwa Perda TSPDL perlu banyak revisi, termasuk sanksi yang masih belum secara tegas diatur.

“Sebenarnya kalau pengawasan. Kalau terjadi pungli oleh oknum masyarakat kepada perusahaan yang itu bersifat memaksa ini, jelas tindakan premanisme, itu dilarang polisi,” ucapnya Alfian.

Namun, menurut Alfian, perusahaan yang tidak melaksanakan tanggung jawab sosial lingkungan, secara peraturan perundang-undangan, sebenarnya sudah bisa mendapat teguran lisan, tertulis, penghentian sementara, sampai pencabutan izin usaha.

Baca Juga :  Detik-detik Pria di Jember Tewas Tertimpa Tembok Apotek Saat Tunggu Istri Beli Obat

Lebih lanjut, Dr. Sidi Al Kahfi Setiawan, Akademisi dari UIJ, mengakui bahwa secara nasional masih belum ada peraturan yang jelas terutama untuk pemerintah daerah, terkait pendistribusian CSR.

“Karena kalau pemerintah daerah, seperti Perumda dan sebagainya ya perusahaan umum daerah itu juga aturan-aturan yang mengatur secara konkret,” ujarnya.

Dia berharap ke depan bisa terdapat peraturan yang mengatur terkait pendistribusian CSR secara jelas dan terperinci.

Menindaklanjuti pengawasan tersebut, KBO Intel Polres Jember, Ipda Andri Robi Kurnianto, mengatakan akan tetap mengawal pendistribusian CSR agar tersalurkan secara merata pada pihak penerima bantuan.

“Untuk pihak-pihak yang menerima CSR ini, mungkin perorangan dari sekitar perusahaan itu atau mungkin secara lebih luas lagi, bisa kepada seluruh masyarakat dalam radius lebih besar lagi,” tuturnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sebanyak 46 Dapur SPPG di Jember Diberhentikan Sementara
Puluhan Sound Horeg Beraksi di Lokasi Wisata Dira Kafe
Akhmad Nizar, Pelari Asal Mayang Jember Cetak Rekor di UTMB 2026
Kasatkorcab Banser Kencong Mengecam Keras Ucapan Bos Sound Horeg
Ketua PWI Pusat Akhmad Munir Soroti Disrupsi Teknologi Digital Ubah Pola Masyarakat Konsumsi Informasi
Realisasi BBM di Jember Tembus 45%, Hiswana Migas Duga Ada Penimbunan
Pertamina Distribusikan 880 Kiloliter BBM ke Jember untuk Urai Antrean SPBU
Kapolres Jember Sambangi Kantor PWI, Perkuat Sinergi dan Keterbukaan Informasi

Baca Lainnya

Tuesday, 15 September 2026 - 15:44 WIB

LBH PKC PMII Jatim Gelar FGD Soroti Pengawasan Distribusi CSR di Jember

Saturday, 12 September 2026 - 19:09 WIB

Sebanyak 46 Dapur SPPG di Jember Diberhentikan Sementara

Saturday, 12 September 2026 - 17:44 WIB

Puluhan Sound Horeg Beraksi di Lokasi Wisata Dira Kafe

Saturday, 12 September 2026 - 17:23 WIB

Akhmad Nizar, Pelari Asal Mayang Jember Cetak Rekor di UTMB 2026

Friday, 11 September 2026 - 10:21 WIB

Kasatkorcab Banser Kencong Mengecam Keras Ucapan Bos Sound Horeg

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading