Frensia.Id- Komisi A DPRD Jember menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) atau hearing terkait kasus dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jember, Hisyam Wahyu Aditya. Hisyam diduga tidak masuk kerja sebanyak 13 kali saat bertugas di Bakesbangpol, namun justru mendapat promosi jabatan.
Hearing tersebut menghadirkan Bawaslu Jember, Inspektorat, BKPSDM Jember, dan juga Deputi Investigasi dan Penindakan Grassroot Corruption Watch (GCW) Jember.
Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Mochammad Holil Asyari, menegaskan pihaknya masih menunggu laporan resmi dari Bawaslu Jember. Laporan ini dibutuhkan untuk menelusuri alasan Hisyam membolos setelah masa tugasnya di Bawaslu berakhir.
“Dari beberapa institusi yang kami undang, nanti apa yang perlu kami rekomendasikan masih menunggu hasil laporan dari Bawaslu,” kata Holil usai hearing di DPRD Jember, Senin (28/9/2026).
DPRD meminta Bawaslu melacak aktivitas Hisyam pada tanggal-tanggal saat ia tercatat membolos. Setelah nanti ada laporan lanjutan dari Bawaslu, maka DPRD Jember akan kembali menggelar hearing.
“Apakah di hari-hari beliau indisipliner itu ada kegiatan di Bawaslu? Kami kan belum tahu. Oleh karena itu, ending-nya nanti kami masih menunggu Bawaslu,” paparnya.
Jika kemudian ditemukan fakta dan bukti. Holil memastikan rekomendasi sanksi kepada Pemkab Jember akan dikeluarkan secara objektif tanpa unsur subjektivitas.
“Misalkan betul-betul indisipliner, ya laksanakan sesuai undang-undang. Kami tetap objektif dan mengesampingkan urusan like and dislike,” tegasnya.
Sementara itu Deputi Investigasi dan Penindakan GCW Jember, Andhy Sungkono, menyayangkan lambatnya penanganan dari BKPSDM dan Inspektorat hingga kasus ini berlarut-larut. Dirinya menilai kejadian ini menjadi preseden buruk bagi penegakan disiplin ASN di lingkungan Pemkab Jember.
“Ada orang bolos kerja, tapi malah dilantik jadi Kepala Bagian Umum oleh Bupati. Seharusnya orang ini menjalani pemeriksaan. Tidak masuk kerja kok malah dikasih jabatan,” ungkapnya.
“Ini lama karena tidak ditangani. Andai kata pejabat saat itu menangani serius, tidak akan pernah dia jadi Kabag Umum atau Irbansus,” tambahnya.
Sebelumnya, Hisyam mendapat penugasan sebagai Korsek Bawaslu Jember sejak 24 Juni 2022. Proses pengembaliannya ke instansi asal baru dilakukan setelah Bawaslu Jawa Timur menerbitkan surat pemberhentian dan pengangkatan Korsek pada 31 Juli 2024.
Surat Bawaslu Jawa Timur Nomor 146/KP.04/JI/07/2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Jember menetapkan pergantian Hisyam Wahyu Aditya dari posisi tersebut.
Pergantian itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu Jember melalui Surat Nomor 111/HM.02.00/K.JI-07/08/2024 tertanggal 1 Agustus 2024 tentang Pengantar Pergantian PNS Pemerintah Daerah Jember.
Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana, membenarkan bahwa sebelum surat pergantian dari Bawaslu Jawa Timur diterbitkan. Hisyam masih menjalankan tugas sebagai Korsek Bawaslu Jember.
“Iya, Mas. Karena sama Bawaslu Provinsi kan belum diganti. Baru 31 Juli itu suratnya turun. Saya terima. Terus tanggal 1 Agustus saya beritahukan untuk dikembalikan,” bebernya.
Menurut Sanda, selama menjabat Korsek, Hisyam tetap menjalankan aktivitas dan tanggung jawabnya di Bawaslu Jember. Apalagi, awal 2024 merupakan periode persiapan dan pelaksanaan Pemilu 2024 yang membutuhkan dukungan administrasi kesekretariatan.
“Sepengetahuan saya, selama periode itu, Hisyam masih menjabat Korsek dan melakukan aktivitas pekerjaannya di Bawaslu. Datang ke kantor,” terangnya.
Kendati demikian, Sanda mengaku tidak mengetahui secara langsung persoalan presensi Hisyam yang kemudian menjadi bagian dari polemik.
“Kalau terkait absen, saya tidak tahu secara langsung. Yang jelas, tugas-tugas dan tanggung jawab sebagai Korsek tetap dilaksanakan,” imbuhnya.
Disisi lain, saat dikonfirmasi secara terpisah, Hisyam menjelaskan, pada periode itu dirinya masih menjalankan tugas di Bawaslu Jember karena proses pengembalian PNS yang mendapat penugasan belum selesai.
“Mekanisme pengembalian PNS penugasan tidak serta-merta dapat dilakukan sepihak. Harus ada persetujuan dari instansi tujuan penugasan. Saya baru dikembalikan oleh Bawaslu Kabupaten Jember pada tanggal 31 Juli 2024 ke instansi asal,” ucapnya.
“Saya siap kapan pun apabila diminta memberikan keterangan dan dokumen yang diperlukan,” tandasnya.






