Pencalonan Prabowo-Gibran Dipersoalkan Kembali Pada Sidang Komite HAM PBB, Tanggapan Perwakilan Indonesia Disesalkan KontraS.

Saturday, 16 March 2024 - 03:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi, Sumber; Tangkapan Layar UN WEB TV

Ilustrasi, Sumber; Tangkapan Layar UN WEB TV

Frensia.id-  Isu Pelanggaran HAM dalam proses pencalonan Prabowo-Gibran pada Pilpres kemarin, tidak kunjung usai. Kemarin (12/03/2024) isu pelanggaran pasangan 02 tersebut ikut dibahas dalam sidang Komite HAM di PBB.

Sayangnya, tanggapan perwakilan Indonesia disesal oleh Komisi untuk Orang Hilang Dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS). Sebabnya, ia tidak menanggapi persoalan tersebut.

Tiga hari yang lalu dikabarkan, PBB mengelar sidang komite HAM Internasional. Acara tersebut diadakan di Jenewa, Swiss. Negara-nagara Anggota CPPR banyak yang hadir serta dalam sidang tersebut.

Salah satu isu yang menjadi sorotan dalam pembahasan sidang HAM ini adalah pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu anggota sidang, Bacre Waly Ndiaye. Ia mempertanyakan lolos putra Jokowi, sebagai wakil presiden mendamping Prabowo Subianto.

Pada sidang yang ditayangkan dalam UN Web TV, Ndiaye memulai pemaparannya dengan pertanyaan beberapa waktu lalu memanas di Indonesia. Ia menyinggung soal putusan MK yang berubah syarat usia calon Presiden.

Baca Juga :  Buntut Laporan 'Wadul Gus'e', Pemkab Jember Lakukan Sidak ke Dapur MBG

Baginya, keputusan tersebut sangat aneh. Sebab setelah diputuskan, anak presiden Jokowi terlihat melakukan kampanye dan ikut pencalonan.

Pemaparannya tampak mencurigai, perubahan kebijakan MK di Indonesia terjadi karena ingin memuluskan Gibran Rakabuming Raka untuk mencalonkan diri pada Pilipres kemarin. Hal tersebut dianggapnya sebagai sebuah pelanggaran.

Bagaimana langkah-langkah yang diterapkan untuk memastikan pejabat negara, termasuk presiden, tidak bisa mempengaruhi secara berlebihan pada pemilu?”, ujarnya mempertanyakan masalah tersebut pada perwakilan Indonesia di Sidang Komite HAM itu.

Bahkan Ndiaye sebagai anggota komite yang berasal dari Senegal itu, juga mempertanyakan secara tajam upaya penyelidikan-penyelidikan yang dilakukan. Ia tampak mengkhawatirkan adanya intervensi berlebih pada kontestasi Pilpres 14 Februari kemarin. .

Ia bertanya, benarkah pemerintah Indonesia telah menyelidiki pelanggaran intervensi politik yang terjadi? Dan juga menanyakan langkah-langkah apa yang dilakukan untuk menjamin hak politik sipil aman.

Sayangnya, serabrek pertanyaan yang dilontarkan ini tampak tidak digubris oleh perwakilan Indonesia.

Baca Juga :  Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung

Pada sidang tersebut, Indonesia diwakili oleh Dirjen Kerja sama Multilateral Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), Tri Tharyat. Ia malah memilih untuk menjawab pertanyaan lain yang tidak ada hubungannya dengan isu yang diangkat oleh Ndiaye.

Respons tersebut sangat disesalkan oleh KontraS. Sebagaimana dilansir dalam laman inilah.com, ia berkata,

pertanyaan yang tidak dijawab dengan lugas, seperti pelanggaran etik Gibran Rakabuming Raka, penguasaan KuPP di Indonesia terkait isu penyiksaan, serta penggunaan kekerasan yang berlebih terhadap masyarakat sipil yang mengekspresikan opini dan pendapatnya”.

Baginya, isu tersebut adalah persoalan penting yang selama ini dipertanyakan dan harus dibuka ke publik internasional. Demokrasi dan kemajuan HAM di Indonesia tidak sepenuhnya berhasil.

Isu-isu seperti pelanggaran etik, isu penyiksaan, dan penggunaan kekerasan pada masyarakat sipil harus dibuka pada muka internasional. Baginya, jika tidak, berarti Indonesia sebenarnya belum siap menegakkan HAM.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Buntut Laporan ‘Wadul Gus’e’, Pemkab Jember Lakukan Sidak ke Dapur MBG
Mengenal Profil Ahmad Halim, Ketua DPRD Jember yang Terinspirasi Berkarir Politik dari Gus Dur dan Prabowo
Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas
Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran
Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung
Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember
Satgas Infrastruktur dan Tata Ruang Bakal Tertibkan Perumahan Pelanggar Bantaran Sungai
Refleksi Satu Tahun Kepemimpinan Bupati Jember Muhammad Fawait

Baca Lainnya

Saturday, 28 February 2026 - 17:35 WIB

Buntut Laporan ‘Wadul Gus’e’, Pemkab Jember Lakukan Sidak ke Dapur MBG

Wednesday, 25 February 2026 - 16:26 WIB

Gugatan Wabup Jember Djoko Susanto ke Bupati Fawait Kandas

Monday, 23 February 2026 - 22:06 WIB

Menag Dilaporkan ke KPK Terkait Naik Jet Pribadi, Tak Ada Pelanggaran

Sunday, 22 February 2026 - 14:00 WIB

Gandeng Pusat, Pemkab Jember Prioritaskan Perbaikan 50 Bendung dan Revitalisasi Pasar Tanjung

Sunday, 22 February 2026 - 13:50 WIB

Atasi Macet, Bupati Fawait dan Menteri PU Dody Sepakati Pembangunan Flyover di Jember

TERBARU