Tidak ada Korelasi Positif Penyaluran Bansos dengan Pilihan Pemilih, MK tolak Tudingan Bansos Sebagai Alat Kecurangan Pilpres

Monday, 22 April 2024 - 14:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Putusan PHPU Pilpres 2024 oleh Mahkamah Konstitusi yang ditunggu-tunggu akhirnya dibacakan juga pada hari ini, Senin. 22/04/2024. Putusan ini dibacakan oleh hakim mahkamah konstitusi (MK) di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

Hakim MK, Arsul Sani dalam menyampaikan putusan PHPU pilpres 2024 menilai tidak ada hubungan antara pengaruh Bansos dengan pemilih. Pemohon dalam menunjukkan dalilnya Bansos sebagai alat kecurangan pilpres kepada Mahkamah memberikan alat bukti hasil survey serta keterangan ahli.

“Bahwa dari sini pembuktian, dari berbagai alat bukti yang diajukan para Pemohon terutama alat bukti Pemohon, Mahkamah menemukan fakta bahwa alat bukti Pemohon yang dapat dijadikan rujukan oleh hakim terkait dalil mengenai pengaruh Bansos adalah hasil survey serta keterangan ahli.” Kata Arsul Sani saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Soroti Dana Talangan Rp 786 M, PKB Jember: TAPD Gagal Yakinkan DPRD

Namun hasil survey serta keterangan ahli Pemohon tidak bisa meyakinkan hakim MK. Mahkamah menilai hasil survey Pemohon tidak disajikan dan diberikan secara utuh kepada Mahkamah sebagai alat bukti. Sehingga hakim MK berkeyakinan adanya bansos tidak memberikan korelasi positif dengan pemilihan pemilih.

“Pembacaan atas hasil survey oleh ahli, serta hasil survey itu sendiri yang tidak dipaparkan atau diserahkan secara utuh/lengkap/komprehensif sebagai alat bukti, tidak memunculkan keyakinan bagi Mahkamah akan korelasi positif antara bansos dengan pilihan pemilih secara faktual.” Kata Arsul Sani

Bahkan Mahkamah menilai dalil Pemohon mengenai Bansos sebagai alat kecurangan Pilpres secara empiris tidak menunjukkan Bansos dapat mempengaruhi atau secara paksa mengarahkan para pemilih.

Baca Juga :  Dituding Pendukung Prabowo, Aurelie Bantah Lewat Reels: "Aku Nggak Pernah Ikut Kampanyenya"

“Berpijak dari hal demikian, terhadap dalil Pemohon menurut Mahkamah tidak terdapat alat bukti yang secara empiris menunjukkan bahwa Bansos nyata-nyata telah mempengaruhi atau mengarahkan secara paksa pilihan pemilih.” Kata Arsul Sani

Lebih dari itu hakim MK tidak menyakini peningkatan suara salah satu calon sebab adanya penyaluran Bansos.

“Terhadap dalil Pemohon yang mengaitkan Bansos dengan pilihan pemilih, Mahkamah tidak meyakini adanya hubungan kausalitas atau relevansi antara penyaluran Bansos dengan peningkatan suara salah satu pasangan calon.” Kata Arsul

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU

Baca Lainnya

Wednesday, 16 September 2026 - 19:26 WIB

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Monday, 14 September 2026 - 19:53 WIB

Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Ilustrasi Nietzsche dan pernikahan (Sumber: AI)

Kolomiah

Pandangan Nietzsche Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai

Friday, 18 Sep 2026 - 13:28 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading