Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan Namun Dilarang Diperjual Belikan, Sayangnya, Masih Banyak Yang Melanggar

Wednesday, 15 May 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan, Namun.. (Sumber: Berita Harian)

Gambar Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan, Namun.. (Sumber: Berita Harian)

Frensia.id-  Telur penyu  baik untuk dimakan dan memiliki fungsi baik bagi kesehatan.  Namun, untuk di Indonesia, masuk menjadi barang yang dilarang diperdagangkan. Walaupun pada kenyataan, sayangnya, masih banyak yang melanggar.

Dilansir dari laman hasiltani.id, telur penyu sedikitnya memiliki 10 fungsi baik untuk kesehatan tubuh manusia. Beberapa diantaranya, disebutdapat membentuk otot. Telur penyu mengandung protein alami yang kaya akan asam amino. Asam amino ini penting untuk membangun otot serta menjaga kekuatan dan kesehatan otot. Dibandingkan dengan diet rendah protein, mengonsumsi protein dari telur penyu lebih efektif dalam mendukung kesehatan otot.

Ada juga yang menyebut kandungannya dapat menjadi sumber energi badan. Telur penyu mengandung trigliserida dan fosfolipida yang berperan dalam menghasilkan energi bagi tubuh. Penduduk pesisir sering mengonsumsi telur penyu untuk mendapatkan energi ekstra, terutama bagi mereka yang melakukan pekerjaan fisik yang berat.

Baca Juga :  Peringati Hari Koperasi Ke-79, Dekopinda Jember Gelar Jalan Sehat hingga Gaet Puluhan UMKM

Bahkan yang paling, disebut dapat mengganti organ-organ badan yang rusah. Asam amino yang melimpah dalam telur penyu tidak hanya membantu pembentukan otot, tetapi juga membantu meregenerasi sel yang rusak, mempercepat penyembuhan luka, dan meremajakan sel yang mati.

Masih banyak lagi manfaatnya, dan dapat ditemukan di beberapa media kesehatan. Namun,  walaupun mengandung berpuluh macam manfaat kesehatan telut penyu langkah di Indonesia, memang dilarang diperjual belikan.

Larangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi) melarang setiap orang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperjualbelikan, menyimpan, atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2), yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100.000.000.

Baca Juga :  Ombudsman RI Apresiasi Layanan Homecare Kesehatan di Jember, Minta Daerah Lain Meniru

Namun, masih kadang ditemukan dan didapatkan. Tentu, itu karena masih terjadi banyak pelanggaran terhadap ketentuan ini.

Beberapa penelitian mengungkap bahwa pelanggaran tersebut, terjadi karena tidak ada ketegasan dalam melaksanakannya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Phoenna Ath Thariq dan rekan-rekannya dalam penelitian yang berjudul, “Penerapan Ketentuan Pidana Tentang Perniagaan Telur Penyu Di Wilayah Konservasi Aroen Meubanja”.

Penelitian mereka terbit tahun 2022 kemarin di Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Mereka menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan telur penyu belum dilakukan secara efektif di wilayah tersebut.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya peraturan di tingkat gampong yang tidak sejalan dengan norma dalam UU yang mengatur perdagangan telur penyu, rendahnya pemahaman masyarakat tentang konsekuensi dari mengonsumsi telur penyu, tingginya nilai ekonomis dari perdagangan telur penyu, serta kurangnya kesadaran hukum di kalangan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kepala OJK Jember Minta Korban Penipuan Segera Lapor ke IASC Kurang Dari 24 Jam
Jember Jadi Kabupaten dengan Permintaan SLIK OJK Terbanyak hingga Agustus 2026
Kenaikan Indeks Dollar Berpotensi Menekan Nilai Tukar Rupiah
Keluhan Pedagang Pasar Tanjung Jember soal Pembiaran Penataan Lapak Dagang
Bitcoin Melonjak Hingga 4,76 %, Apa Sebabnya?
BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026 Berkat Konsisten Gerakkan Ekonomi Kerakyatan
Menjadi Paus di Pasar Saham, Apa Saja Portofolio Blackrock?
Pidato Ketua The Fed, Dianggap Memicu Penurunan Bitcoin hingga $77.000

Baca Lainnya

Wednesday, 23 September 2026 - 15:10 WIB

Jember Jadi Kabupaten dengan Permintaan SLIK OJK Terbanyak hingga Agustus 2026

Thursday, 17 September 2026 - 12:01 WIB

Kenaikan Indeks Dollar Berpotensi Menekan Nilai Tukar Rupiah

Wednesday, 16 September 2026 - 19:15 WIB

Keluhan Pedagang Pasar Tanjung Jember soal Pembiaran Penataan Lapak Dagang

Friday, 4 September 2026 - 12:45 WIB

Bitcoin Melonjak Hingga 4,76 %, Apa Sebabnya?

Monday, 31 August 2026 - 17:44 WIB

BRI Bukukan Laba Rp31,2 Triliun di Triwulan II 2026 Berkat Konsisten Gerakkan Ekonomi Kerakyatan

TERBARU

Gambar Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi (Sumber: Istimewa)

Educatia

Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi

Friday, 25 Sep 2026 - 14:12 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading