Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan Namun Dilarang Diperjual Belikan, Sayangnya, Masih Banyak Yang Melanggar

Wednesday, 15 May 2024 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan, Namun.. (Sumber: Berita Harian)

Gambar Telur Penyu Baik Untuk Kesehatan, Namun.. (Sumber: Berita Harian)

Frensia.id-  Telur penyu  baik untuk dimakan dan memiliki fungsi baik bagi kesehatan.  Namun, untuk di Indonesia, masuk menjadi barang yang dilarang diperdagangkan. Walaupun pada kenyataan, sayangnya, masih banyak yang melanggar.

Dilansir dari laman hasiltani.id, telur penyu sedikitnya memiliki 10 fungsi baik untuk kesehatan tubuh manusia. Beberapa diantaranya, disebutdapat membentuk otot. Telur penyu mengandung protein alami yang kaya akan asam amino. Asam amino ini penting untuk membangun otot serta menjaga kekuatan dan kesehatan otot. Dibandingkan dengan diet rendah protein, mengonsumsi protein dari telur penyu lebih efektif dalam mendukung kesehatan otot.

Ada juga yang menyebut kandungannya dapat menjadi sumber energi badan. Telur penyu mengandung trigliserida dan fosfolipida yang berperan dalam menghasilkan energi bagi tubuh. Penduduk pesisir sering mengonsumsi telur penyu untuk mendapatkan energi ekstra, terutama bagi mereka yang melakukan pekerjaan fisik yang berat.

Baca Juga :  Bulog Jember Pangkas Rantai Distribusi MinyaKita, Pastikan Harga di Pasar Sesuai HET

Bahkan yang paling, disebut dapat mengganti organ-organ badan yang rusah. Asam amino yang melimpah dalam telur penyu tidak hanya membantu pembentukan otot, tetapi juga membantu meregenerasi sel yang rusak, mempercepat penyembuhan luka, dan meremajakan sel yang mati.

Masih banyak lagi manfaatnya, dan dapat ditemukan di beberapa media kesehatan. Namun,  walaupun mengandung berpuluh macam manfaat kesehatan telut penyu langkah di Indonesia, memang dilarang diperjual belikan.

Larangan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 21 ayat (2) huruf e dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (UU Konservasi) melarang setiap orang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperjualbelikan, menyimpan, atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.

Pelanggaran terhadap aturan ini diatur dalam Pasal 40 ayat (2), yang menyatakan bahwa pelanggar dapat dikenai hukuman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100.000.000.

Baca Juga :  UIN KHAS Jember Gelar Bazar Kampus Ramadan, Kepala Biro AUPK: Komitmen Peduli Pelaku Usaha

Namun, masih kadang ditemukan dan didapatkan. Tentu, itu karena masih terjadi banyak pelanggaran terhadap ketentuan ini.

Beberapa penelitian mengungkap bahwa pelanggaran tersebut, terjadi karena tidak ada ketegasan dalam melaksanakannya. Sebagaimana yang diungkapkan oleh Phoenna Ath Thariq dan rekan-rekannya dalam penelitian yang berjudul, “Penerapan Ketentuan Pidana Tentang Perniagaan Telur Penyu Di Wilayah Konservasi Aroen Meubanja”.

Penelitian mereka terbit tahun 2022 kemarin di Jurnal Hukum Samudra Keadilan. Mereka menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap tindak pidana perdagangan telur penyu belum dilakukan secara efektif di wilayah tersebut.

Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor, seperti adanya peraturan di tingkat gampong yang tidak sejalan dengan norma dalam UU yang mengatur perdagangan telur penyu, rendahnya pemahaman masyarakat tentang konsekuensi dari mengonsumsi telur penyu, tingginya nilai ekonomis dari perdagangan telur penyu, serta kurangnya kesadaran hukum di kalangan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

UIN KHAS Jember Gelar Bazar Kampus Ramadan, Kepala Biro AUPK: Komitmen Peduli Pelaku Usaha
Gandeng UMKM, Alfamart Tebar 60.000 Paket Buka Puasa Gratis di 34 Kota
Berkah Ramadhan Bikin Omzet Pedagang Es di Jember Naik 10 Kali Lipat
Dinsos Jember Pastikan Bayi yang Dibuang Berstatus Anak Negara Jika Orang Tua Tak Ditemukan
Penjualan Kurma di Jember Melejit Menjelang Ramadan
LAZNAS Nurul Hayat Resmikan Program Sumur Bor untuk Pesantren di Jember
BPS Sebut Tarif Listrik dan Emas Jadi Pemicu Inflasi Jember Pada Awal 2026
LKI Gelar Pendampingan UMKM, Dorong Transformasi Digital Pelaku Usaha

Baca Lainnya

Thursday, 5 March 2026 - 17:55 WIB

UIN KHAS Jember Gelar Bazar Kampus Ramadan, Kepala Biro AUPK: Komitmen Peduli Pelaku Usaha

Wednesday, 4 March 2026 - 12:46 WIB

Gandeng UMKM, Alfamart Tebar 60.000 Paket Buka Puasa Gratis di 34 Kota

Friday, 20 February 2026 - 18:57 WIB

Berkah Ramadhan Bikin Omzet Pedagang Es di Jember Naik 10 Kali Lipat

Friday, 13 February 2026 - 12:50 WIB

Dinsos Jember Pastikan Bayi yang Dibuang Berstatus Anak Negara Jika Orang Tua Tak Ditemukan

Thursday, 12 February 2026 - 16:27 WIB

Penjualan Kurma di Jember Melejit Menjelang Ramadan

TERBARU

Tim alap-alap Polres Jember saat mengamankan pelaku pesta gay di Antirogo, Jember (Foto: Tangkapan Layar dari Instagram @Humas Polres Jember).

Criminalia

4 Pria Diamankan Polisi Saat Pesta Gay di Rumah Jember

Sunday, 15 Mar 2026 - 15:30 WIB