Dissenting Opinion Hakim MK Soal Caleg Terpilih Tak Harus Mundur Maju Pilkada

Tuesday, 14 May 2024 - 15:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Calon legislatif terpilih tak harus mundur maju Pilkada terus bergulir dan menjadi isu yang berkembang di masyarakat.

Terbaru, Kemendagri Melalui Pelaksana harian Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum menyebutkan Caleg terpilih yang mau pilkada harus menandatangani surat pernyataan akan mundur setelah ditetapkan sebagai pasangan calon.

Seperti KPU RI, pernyataan Dirjen Polpum kemendagri diatas berdasarkan pada Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII2024. Namun, pernyataan dari Kementerian Dalam Negeri tersebut berbeda dengan sikap KPU RI yang justru memperbolehkan caleg terpilih tak harus mundur maju Pilkada.

Jika dilihat dari amar putusan, Majelis Hakim MK pada Putusan Nomor 12/PUU-XXII2024 dalam Provisi, menolak Permohonan Provisi para Pemohon. Sementara pokok Permohonan: Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya.

Namun demikian putusan MK 12/PUU-XXII2024 terdapat dissenting opinion Hakim MK. Terhadap Putusan a quo, terdapat pendapat berbeda dari satu orang Hakim Konstitusi, yaitu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

Guntur turut mengapresiasi para Pemohon, terutama mahasiswa, termasuk yang difabel, atas permohonan a quo yang tersusun baik dari format hingga substansi hukum. Sehingga meyakinkan dirinya menyatakan Pasal a quo inkonstitusional bersyarat demi menjaga amanah rakyat. Dissenting Opinion Hakim Konstitusi, M. Guntur Hamzah berdasarkan pada beberapa argumentasi.

Baca Juga :  Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja

Pertama, seharusnya calon pasangan kepala daerah dimaksud harus menanggalkan statusnya sebagai calon anggota legislatif terpilih. Terlebih, jabatan kepala daerah yang dapat diraih melalui pemilu (elected official) seyogianya tidak dilakukan secara spekulatif, kedua jabatan tersebut merupakan jabatan terhormat.

Kedua, Prinsip fairness dalam suatu Pemilu tidak hanya dimaknai sebagai hak bagi pihak yang akan dipilih. Akan tetapi, pemilih seperti para Pemohon dan rakyat pada umumnya juga harus merasakan prinsip tersebut.

Ketiga, Kendatipun ada anggapan bahwa calon legislatif terpilih yang belum dilantik secara de jure dan secara de facto belum memiliki hak, kewajiban, dan tanggungjawab sebagai anggota legislatif. Namun, sejatinya mereka sudah menjadi anggota legislatif berdasarkan pilihan rakyat dan jika tidak ada aral tinggal menunggu waktu pelantikan.

Baca Juga :  Komisi A DPRD Jember Minta Inspektorat & BKPSDM Periksa ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

Keempat, Dalam batas penalaran yang wajar, anggota yang defenitif saja diminta mundur. Apalagi yang baru akan definitif karena sudah mengemban amanah rakyat berdasarkan hasil penetapan rekapitulasi KPU meskipun belum resmi dilantik.

Kelima, Anggota legislatif terpilih tidak menanggalkan statusnya ketika hendak mengikuti pilkada 2024 dapat dipandang sebagai tindakan yang mencederai mandat dan amanah rakyat, serta mempermainkan suara rakyat khususnya dalam pemilu 2024. Suara rakyat adalah suara tuhan atau vox populi, vox dei, sehingga mempermainkan suara rakyat, maka pada dasarnya dia juga sedang mempermainkan suara tuhan.

Dengan adanya dissenting opinion tersebut menunjukkan bahwa persoalan caleg terpilih maju di pilkada tanpa mengundurkan diri menjadi persoalan serius. KPU tentu harus dengan cermat memahami aturan tersebut dan membuat aturan yang bijak dan adil untuk semua. (*)

*Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN
Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026
Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029
Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025
Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya
Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU

Baca Lainnya

Wednesday, 16 September 2026 - 19:26 WIB

Bupati Jember akan Renovasi Pasar Tanjung Senilai Rp250 Miliar dari Dana APBN

Monday, 14 September 2026 - 20:58 WIB

Penjelasan Ketua DPRD Jember terkait Persetujuan Anggaran Raperda Perubahan APBD Tahun 2026

Monday, 14 September 2026 - 20:51 WIB

Respons Gus Fawait soal Desas-Desus Proyeksi Maju di Pilgub Jatim 2029

Monday, 14 September 2026 - 20:26 WIB

Gus Fawait Pastikan Revitalisasi Sekolah di Jember Tahun 2026 Naik 100 Persen Dibanding 2025

Monday, 14 September 2026 - 19:53 WIB

Mantan Kepala Inspektorat Jember Akui Pernah Periksa Hisyam di Ruangannya

TERBARU

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Humas UIN KHAS).

Educatia

Respons Ketua IKA UIN KHAS soal Penjaringan Bakal Calon Rektor

Friday, 18 Sep 2026 - 14:41 WIB

Ketua Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achamd Siddiq (UIN KHAS) Jember, Prof. Abdul Muis. (Foto: Foto Pribadi).

Educatia

Ketua IKA UIN KHAS Jember Resmi Dikukuhkan Jadi Guru Besar

Friday, 18 Sep 2026 - 14:35 WIB

Ilustrasi Nietzsche dan pernikahan (Sumber: AI)

Kolomiah

Pandangan Nietzsche Agar Pernikahan Tidak Berujung Cerai

Friday, 18 Sep 2026 - 13:28 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading