Frensia.id – Pembangunan di jalan Wijaya Kusuma, depan stasiun PT KAI Daop 9 Jember menuai keluhan dari masyarakat.
Keluhan tersebut berupa akses jalan yang semakin sempit saat dilewati kendaraan.
Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jember, Ardi Pujo Prabowo, menyampaikan bahwa pihaknya menindaklanjuti keluhan masyarakat tersebut, dengan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT KAI Daop 9.
“Ternyata PT KAI Daop 9 itu kepalanya tidak hadir. Di waktu diwakili oleh anak buah yang mungkin tidak kompeten untuk membuat keputusan,” kata Ardi, pada Selasa (28/4/2026).
Saat RDP, Ardi mencecer perwakilan PT KAI yang mengklaim bahwa status jalan Wijaya Kusuma merupakan aset miliknya.
“Sedangkan faktanya, kami dari pemerintah daerah itu dinyatakan sebagai aset Pemkab,” tuturnya.
Selain itu, dia juga menyoroti terkait pembangunan depan stasiun yang sudah berjalan 40 persen, namun tidak mengantongi izin.
“Baik itu Pertek (Pertimbangan Teknis Pertanahan), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) maupun Amdal ini belum memiliki izin sama sekali. Ini kan menjadi contoh yang tidak baik. Sekelas KAI tidak memiliki izin,” ujarnya.
Dorongan untuk dilakukan pemberhentian pembangunan muncul dari berbagai anggota komisi DPRD Jember saat RDP berlangsung.
Lebih lanjut, kata Ardi permasalahan pembangunan di PT KAI pihaknya sudah pernah menolak sejak tahun 2022.
Sebab, kata dia, pihak PT KAI tidak memberikan transparansi dan kompensasi kepada pedagang kaki lima atau Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Menurut Ardi, jika akses jalan Wijaya Kusuma diklaim PT KAI, maka aset pemerintah daerah akan berpotensi habis.
“Mereka mengeklaim itu miliknya semua. Kalau mengacu pada peninggalan zaman Belanda, ya semua kita tahu,” tuturnya.
Kata Ardi, perizinan pembangunan yang diklaim PT KAI bahwa telah berkoordinasi dengan Bupati Jember tidak bisa hanya bertemu secara informal.
“Ini lembaga instansi yang tidak bisa koordinasi hanya ketemu. Jadi harus ada semacam perjanjian kerja sama atau MoU (Memorandum of Understanding), atau jika tukar guling kalau memang itu terjadi,” katanya.
Dia menegaskan bahwa pembangunan di jalan Wijaya Kusuma milik PT KAI akan berpotensi ditutup jika nantinya ditemukan bukti tidak mengantongi izin.
Pihaknya berencana besok hari akan mengadakan inspeksi mendadak (Sidak), untuk meninjau lokasi pembangunan di jalan Wijaya Kusuma depan stasiun PT KAI Daop 9 Jember.
“Kita besok mungkin akan ada tinjau lokasi,” tegasnya.






