Hakim Korup ? Mahfud MD Bongkar Modus Gila Di Balik Meja Hijau

Tuesday, 5 November 2024 - 17:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.Id – Dalam podcast Terus Terang Mahfud MD terbaru di kanal YouTube Mahfud MD Official, Prof. Mahfud MD cukup menghebohkan. Ia buka-bukaan pola korupsi oleh oknum hakim yang langka diketahui banyak orang.

Pakar hukum tata negara ini mengungkapkan masalah korupsi yang kerap terjadi di dunia peradilan. Ia menilai, praktik korupsi di lembaga tersebut bukan semata-mata karena gaji kecil, melainkan karena sistem yang membuka peluang bagi sindikat terus subur.

Guru besar kelahiran Madura itu menjelaskan korupsi di kalangan hakim terbagi pada dua kategori: By need dan by greed. Pertama, Korupsi by need, terjadi biasanya karena gaji hakim yang kecil, sehingga kurang memenuhi kebutuhan dasar hidupnya.

Mahfud mencontohkan, ada hakim setelah memutus perkara karena bekerja dengan baik dan putusannya memuaskan, pihak yang memenangkan perkara membawa buah-buahan atau beras, bukan untuk menyuap namun ingin membantu kekurangannya.

Tindakan itu memang dianggap tergolong sebagai bentuk korupsi, namun konteksnya adalah kebutuhan mendesak. Mahfud mengakui bahwa tindakan semacam itu tak bisa sepenuhnya dibenarkan.

Korupsi golongan kedua, by greed, yang melibatkan sindikat besar seperti Mahkamah Agung, korupsi pada level ini yang menjadi sorotan Mahfud. Pasalnya sindikat korupsi dalam bentuk by greet ini terjadi justru dijalankan oleh para oknum hakim yang sudah memiliki gaji besar. Mereka memanfaatkan posisi atau jabatan yang dimiliki sebagai ladang memperkaya diri.

Baca Juga :  Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah

Korupsi by greed terjadi karena selain faktor keserakahan, juga didukung oleh sistem yang memfasilitasi korupsi berjalan mulus. Misalnya, Mahfud menyebut di Mahkamah Agung (MA) terdapat “lift khusus”, lift ini hanya bisa diakses oleh segelintir orang.

Diduga menjadi jalur khusus bagi orang-orang tertentu bertemu dengan orang-orang khusus di MA. Mengisyaratkan adanya indikasi jaringan terselubung di balik keputusan-keputusan besar.

Lebih mengejutkan, Mahfud mengungkap skandal pola korupsi by greed ini sudah terstruktur rapi. Menurutnya, para pelaku korupsi kerap menyembunyikan uang hasil korupsinya melalui teman, sopir atau kerabat dekat, supaya tidak terdeteksi dalam laporan harta kekayaan.

Prof. Mahfud menyebutkan kasus seorang ketua pengadilan di Jawa Timur yang menitipkan uang hasil korupsinya ke temennya, tak tanggung-tanggung besarannya mencapai sekitar 47 miliar rupiah, diatas namakan temennya, agar tidak ketahuan.

Baca Juga :  Gus Fawait Ingatkan Pelajar Jember untuk Tidak Menikah Dulu Sebelum Lulus Kuliah

Ketika ada aturan pelaporan kekayaan yang semakin ketat, ia terjebak pada situasi dilema. Jika lapor, ia harus menjelaskan sumber kekayaan, namun jika tidak melapor, berisiko dijatuhi sanksi.

Ironisnya, saat hakim tersebut pensiun, teman yang dititipi uang tersebut kabur bersama istri dan uangnya. Dihadapkan pada situasi ini, hakim yang sudah pensiun mengalami dilema mendalam, mau melapor atas perbuatan temennya justru membuka jurang bagi dirinya sendiri.

Melapor akan membuka celah bahwa uang tersebut berasal dari praktik korupsi. Akibatnya, sang mantan hakim hidup merana pasca pensiun, tanpa uang dan reputasi yang hancur.

Buka-bukaan Mahfud ini menyoroti persoalan akut yang sudah sekian lama menggerogoti dunia peradilan. Korupsi oleh para oknum hakim bukan hanya masalah degradasi moral individu, melainkan juga adanya sistem yang rentan dan kurang pengawasan.

Mahfud menekankan pentingnya pengawasan digital dan sistem pengamanan yang ketat. Selain mencegah korupsi, agar dunia peradilan juga benar-benar mencerminkan keadilan yang sesungguhnya.*

*Moh. Wasik

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Soroti Dana Talangan Rp 786 M, PKB Jember: TAPD Gagal Yakinkan DPRD
Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW
Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan
Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect

Baca Lainnya

Wednesday, 29 July 2026 - 23:18 WIB

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Wednesday, 29 July 2026 - 22:00 WIB

DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Tuesday, 28 July 2026 - 23:25 WIB

Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

Tuesday, 28 July 2026 - 22:02 WIB

Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading