KPK Kunci Dibalik Suksesnya JR Empat Mahasiswa UIN Suka di MK

Friday, 3 January 2025 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar

Gambar "KPK Kunci Dibalik Suksesnya JR Empat Mahasiswa UIN Suka di MK" sumber istimewa Enika Maya Oktavia.

Frensia.id – KPK atau Komunitas Pemerhati Konstitusi merupakan organisasi yang berperan penting dibalik suksesnya Judicial Review yang dilakukan oleh empat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta di Mahkamah Konstitusi (MK).

Keberhasilan empat mahasiswa UIN Suka dalam memenangkan JR di MK terhadap Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum tidak lepas dari peran penting KPK.

Komunitas yang notabene merupakan Badan Otonom Mahasiswa Fakultas ini menjadi tempat para mahasiswa mendalami kajian konstitusi ini terbukti menjadi pondasi kuat di balik perjuangan hukum mereka.

MK melalui Putusan Nomor 62/PUU-XXII/2024, menyatakan bahwa Pasal 222 UU Pemilu, yang mengatur ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Enika Maya Oktavia, Pemohon I sekaligus anggota aktif KPK, menjelaskan bahwa kajian terkait Pasal 222 UU Pemilu awalnya merupakan bahan lomba debat yang diadakan oleh Bawaslu RI pada 2023.

“Awalnya, permohonan judicial review ini adalah bahan lomba debat. Alhamdulillah, kami bersama teman-teman KPK berhasil meraih juara dua. Dari situ, kami mengkaji ulang materi dan menjadikannya dasar permohonan ke MK,” ujar Enika saat diwawancarai Frensia pada Jumat Siang (03/01/2025).

Baca Juga :  Puluhan Anak dan Wali Murid di Jember Diare Massal Usai Santap Makan Bergizi Gratis

Komunitas Pemerhati Konstitusi, menurut Enika sangat berpengaruh dalam proses persiapan hingga pengajuan permohonan ke MK.

“Di KPK, kami belajar banyak tentang kajian konstitusi. Komunitas ini memberikan kami bekal keilmuan yang mendalam, sehingga kami percaya diri untuk membawa isu ini ke ranah hukum,” tambah mahasiswa semester tujuh asal Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, itu.

Selain peran KPK, menurut mahasiswa semester 7 Program Studi Hukum tata Negara ini, dukungan dari pihak kampus, terutama Prodi HTN juga sangat signifikan.

“Kaprodi HTN Pak Gugun El Guyanie dan Sekretaris Prodi sangat membantu kami, baik dalam memberikan saran maupun mencarikan ahli untuk mendampingi proses di MK,” jelas Enika.

Mahasiswa asal Kabupaten Kotawaringin Timur Kalimantan Tengah ini menjelaskan bahwa kendati menghadapi keterbatasan dalam mencari pakar yang dapat mendampingi mereka di sidang, akhirnya mereka berhasil mendapatkan dukungan dari Yance Arizona, seorang ahli konstitusi.

“Kami sempat kesulitan mencari ahli yang sesuai, tetapi untungnya Pak Yance bersedia mendampingi kami. Ini menjadi salah satu keberhasilan besar kami meski banyak tantangan,” tambah mahasiswa asal Kalteng.

Baca Juga :  Pemkab Jember Jalin Kolaborasi dengan Kementerian Kehutanan untuk Dukung Perhutanan Sosial

Putusan MK ini menegaskan bahwa ambang batas pencalonan presiden dinilai menghambat demokrasi dan mengurangi peluang masyarakat untuk mendapatkan pilihan yang lebih beragam dalam kontestasi politik.

Ia berharap putusan MK atas permohonan mereka ini bisa memperbaiki sistem politik Indonesia menjadi lebih inklusif dan kompetitif. Sebab permohonan tersebut murni lahir dari kajian akademis dan ekpresi mahasiswa.

“Kami berharap ini menjadi langkah awal untuk memperbaiki sistem politik di Indonesia. Permohonan kami ini murni karena ekspresi kami sebagai warga negara yang lahir dari kajian akademis, tanpa ada unsur kepentingan pihak manapun,” tutup Enika.

Keberhasilan ini menjadi bukti bahwa komunitas akademik seperti KPK memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan yang lebih baik.

Putusan MK No 62/PUU-XXII/2024 ini membuka peluang demokrasi lebih luas, memberikan kesempatan bagi partai politik kecil dan calon independen untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik nasional.

Komunitas ini tidak hanya menjadi tempat belajar, tetapi juga motor penggerak bagi generasi muda untuk berkontribusi aktif dalam menjaga demokrasi dan memperjuangkan keadilan konstitusional di Indonesia.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

KKN Posko 61 Lakukan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di Kupang Curahdami Bondowoso
Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster senilai ratusan juta
Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW
Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan

Baca Lainnya

Thursday, 30 July 2026 - 17:19 WIB

KKN Posko 61 Lakukan Penyuluhan Pencegahan Pernikahan Dini di Kupang Curahdami Bondowoso

Thursday, 30 July 2026 - 14:28 WIB

Tim URC Satreskrim Polresta Banyuwangi Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster senilai ratusan juta

Wednesday, 29 July 2026 - 23:18 WIB

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Wednesday, 29 July 2026 - 22:00 WIB

DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

TERBARU

Dinkes Jember saat melakukan rontgen paru-paru warga di salah satu Kantor Desa (Foto: Dinkes Jember)

Healthia

Dinkes Jember Temukan 271 Orang Terdiagnosa TBC per Juni 2026

Friday, 31 Jul 2026 - 19:42 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading