Lagi, Aksi Gibran Dinyatakan Melanggar Aturan

Thursday, 25 January 2024 - 11:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggapan Layar Live Debat @KPU_RI

Tanggapan Layar Live Debat @KPU_RI

Frensia.id/25/01/2014. Tindakan Gibran Rakabumi, Cawapres 02 dinyatakan telah melanggar etik dan aturan dalam debat keempat capres-cawapres kemarin. Pasalnya, ada aturan yang melarang cawapres keluar dari podium. Pelanggaan Gibran ini terjadi saat ia pura-pura mencari jawaban agar publik tahu bahwa Cawapres 03, Mahfud MD, dianggap tidak memberi jawaban yang jelas.

Pelanggaran ini disampaikan langsung oleh Rahmat Bagja, Ketua Banwaslu Republik Indonesia, menyatakan Gibran jelas melanggar aturan yang teleh dibuat sejak 07 Januari lalu. Padahal moderator juga sudah secara tegas dan jelas memberi penjelasan tentang aturan tersebut.

Baca Juga :  Pada Savic Ali, Ketua PC Fatayat NU Jember Nyatakan Siap Turun Jalan

Hasyim As’ari, juga menyapakati apa yang disampaikan ketua Banwaslu. Menurutnya, Gibran memang telah melanggar aturan. Apalagi dia telah melihat langsung aksi pelanggarannya. ” Berdiri di podium itu, tidak ke kanan dan kiri. Tidak ke depan. Kan itu dianggap meninggalkan podium oleh moderator”. tuturnya dilansir oleh pewarta Metro TV.

Baca Juga :  Kemen PPPA Tegaskan Terus Lakukan Advokasi: Perempuan Tetap Menstruasi Meski dalam Kondisi Darurat

Aksi yang dilakukan oleh Gibran akan dievaluasi bersama oleh KPU dan Banwaslu. Kedua lembaga akan mengkajianya dan berupaya agar persoalan serupa tidak terjadi lagi ke depannya.

Sebenarnya beberapa kali Gibran dinyatakan melanggar aturan pemilu. Bukan hanya bagi-bagi susunya saja, namun pada debat bukan hanya kali ini dinyatakan melanggar. Di debat pertama, Gibran dinyatakan karena melakukan aksi berlebihan memberikan provokasi pada pendukung.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

MUI Jember Desak DPRD Pertegas Penegakan Peraturan Sound Horeg
MUI Jember Audiensi ke Komisi A DPRD, Soroti Parade Sound Horeg Abai Kaum Rentan
Pada Savic Ali, Ketua PC Fatayat NU Jember Nyatakan Siap Turun Jalan
Selenggarakan Taswirul Afkar! Ketua Ansor Jember Dorong Pemuda NU Berpihak Pada Sipil
DPRD Jember Buka Suara soal Kasus Ibu Curi Beras di Kaliwates Ternyata Tak Punya KTP
Anggota DPRD Jember David Soroti Kasus Ibu Curi Beras di Kaliwates: Ini Tragedi Kemanusiaan
Kemen PPPA Tegaskan Terus Lakukan Advokasi: Perempuan Tetap Menstruasi Meski dalam Kondisi Darurat
Gus Fawait Sosialisasikan Program Pemkab Jember melalui Bunga Desaku di Kecamatan Jelbuk

Baca Lainnya

Thursday, 5 November 2026 - 16:50 WIB

MUI Jember Desak DPRD Pertegas Penegakan Peraturan Sound Horeg

Thursday, 5 November 2026 - 14:47 WIB

MUI Jember Audiensi ke Komisi A DPRD, Soroti Parade Sound Horeg Abai Kaum Rentan

Wednesday, 4 November 2026 - 23:06 WIB

Pada Savic Ali, Ketua PC Fatayat NU Jember Nyatakan Siap Turun Jalan

Wednesday, 4 November 2026 - 21:09 WIB

Selenggarakan Taswirul Afkar! Ketua Ansor Jember Dorong Pemuda NU Berpihak Pada Sipil

Wednesday, 4 November 2026 - 19:55 WIB

DPRD Jember Buka Suara soal Kasus Ibu Curi Beras di Kaliwates Ternyata Tak Punya KTP

TERBARU

Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Jember, saat memberikan dokumen resmi kajian ilmiah terkait rekomendasi dalam muatan Rancangan Peraturan Daerah Ketentraman dan Ketertiban Umum (Raperda Trantibum), pada Komisi A DPRD Jember. (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

MUI Jember Desak DPRD Pertegas Penegakan Peraturan Sound Horeg

Thursday, 5 Nov 2026 - 16:50 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading