Oknum Polisi Kasus Pemerasan Hanya Mendapat Sanksi Etik, ICW: Juga Harus Dipidana!

Saturday, 8 February 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan terkait sanksi etik oknum polisi kasus pemerasan DWP (Sumber: ANTARA/Rio Feisal/am)

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan terkait sanksi etik oknum polisi kasus pemerasan DWP (Sumber: ANTARA/Rio Feisal/am)

Frensia.id – Oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Warga Negara Asing (WNA) pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) hanya mendapat sanksi pelanggaran Etik.

Dikutip dari Antara, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, pada Jumat (7/2).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menyatakan bahwa kasus pemerasan oleh polisi merupakan tindakan korupsi.

“Pemerasan adalah salah satu dari 7 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor”, tulis ICW dalam unggahan media sosial resmi Instagram, pada Kamis (6/2) lalu.

Oleh karena karena itu, ICW menyebut dalam kasus pemerasan tersebut seharusnya polisi juga bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, karena memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Baca Juga :  Edan! Kakek Marbot Musala di Genteng Banyuwangi Cabuli Siswi hingga Hamil

“jadi, mereka jangan cuma dapat sanksi etik, tapi juga harus dipidana”, tegas ICW.

Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penegakan hukum terhadap para oknum polisi dalam kasus DWP akan ditindak secara pidana masih sebatas kemungkinan.

Dalam keterangannya, Trunoyudo menyatakan sanksi etik yang diterima oleh oknum polisi yang terdiri dari 36 personel itu berupa dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan untuk tiga personel, sementara untuk 33 lainnya dijatuhi sanksi demosi 1 sampai 8 tahun.

“Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.

Baca Juga :  Praperadilan Febrie Ditolak Dua Kali dalam Dua Hari: Status Tersangka TPPU dan Penahanan Dinyatakan Sah

Namun, ia juga menguraikan bahwa mayoritas personel mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Bagaimana sidang bandingnya? Tentu, komisi banding akan memberikan 21 hari masing-masing memuat atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah diputuskan,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa kepolisian akan memberikan kabar perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini. Untuk sementara, ketiga personel yang dijatuhi putusan pemecatan telah mengajukan banding.

Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pasutri bersama Temannya Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko di Pasar Tanjung Jember
Bejat! Pria di Jember Tega Cabuli Adik Ipar di Dalam Kamar Rumah
Edan! Kakek Marbot Musala di Genteng Banyuwangi Cabuli Siswi hingga Hamil
Viral! Warga Jember Meninggal Saat Nonton Sound Horeg
Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV
Kasus Dugaan Penggelapan Dana Proyek Hydrant, Polisi Belum Periksa Dirut PT Adika Atmaja Teknik
Pasutri di Jember Dilaporkan atas Dugaan Penggelapan Dana Proyek Hydrant, Kerugian Capai Rp 3 Miliar
Pulang Kerja, Pria di Kabat Banyuwangi Dibacok Golok hingga Luka di Dagu

Baca Lainnya

Thursday, 15 October 2026 - 12:55 WIB

Pasutri bersama Temannya Ditangkap Polisi Usai Bobol Toko di Pasar Tanjung Jember

Wednesday, 14 October 2026 - 17:25 WIB

Bejat! Pria di Jember Tega Cabuli Adik Ipar di Dalam Kamar Rumah

Tuesday, 13 October 2026 - 13:36 WIB

Edan! Kakek Marbot Musala di Genteng Banyuwangi Cabuli Siswi hingga Hamil

Tuesday, 13 October 2026 - 12:37 WIB

Viral! Warga Jember Meninggal Saat Nonton Sound Horeg

Sunday, 11 October 2026 - 19:49 WIB

Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV

TERBARU

Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat diwawancara awak media, setelah meninjau antrean BBM di salah satu SPBU di Kabupaten Jember. (Foto: Sigit/Frensia).

Politia

Pemkab Jember Terapkan WFH Imbas Antrean BBM

Friday, 16 Oct 2026 - 13:20 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading