Oknum Polisi Kasus Pemerasan Hanya Mendapat Sanksi Etik, ICW: Juga Harus Dipidana!

Sabtu, 8 Februari 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan terkait sanksi etik oknum polisi kasus pemerasan DWP (Sumber: ANTARA/Rio Feisal/am)

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan terkait sanksi etik oknum polisi kasus pemerasan DWP (Sumber: ANTARA/Rio Feisal/am)

Frensia.id – Oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Warga Negara Asing (WNA) pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) hanya mendapat sanksi pelanggaran Etik.

Dikutip dari Antara, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, pada Jumat (7/2).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menyatakan bahwa kasus pemerasan oleh polisi merupakan tindakan korupsi.

“Pemerasan adalah salah satu dari 7 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor”, tulis ICW dalam unggahan media sosial resmi Instagram, pada Kamis (6/2) lalu.

Oleh karena karena itu, ICW menyebut dalam kasus pemerasan tersebut seharusnya polisi juga bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, karena memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Baca Juga :  Viral! Kasun di Jember Pukul Istri Warga Gegara Emosi

“jadi, mereka jangan cuma dapat sanksi etik, tapi juga harus dipidana”, tegas ICW.

Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penegakan hukum terhadap para oknum polisi dalam kasus DWP akan ditindak secara pidana masih sebatas kemungkinan.

Dalam keterangannya, Trunoyudo menyatakan sanksi etik yang diterima oleh oknum polisi yang terdiri dari 36 personel itu berupa dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan untuk tiga personel, sementara untuk 33 lainnya dijatuhi sanksi demosi 1 sampai 8 tahun.

“Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.

Baca Juga :  Viral, Anak SD di Jember Tak Sadarkan Diri, Diduga Dicekoki Miras

Namun, ia juga menguraikan bahwa mayoritas personel mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Bagaimana sidang bandingnya? Tentu, komisi banding akan memberikan 21 hari masing-masing memuat atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah diputuskan,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa kepolisian akan memberikan kabar perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini. Untuk sementara, ketiga personel yang dijatuhi putusan pemecatan telah mengajukan banding.

Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Pria di Ajung Jember Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Putri Kandungnya
Bejat! Pria di Jember Perkosa Bocah 11 Tahun yang Mandi di Sungai
Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Terkubur di Lahan Kosong Andongsari Jember
Kedatangan Jenazah Bocah yang Dianiaya Hingga Tewas Disambut Haru dan Air Mata Warga
Rumah Pelaku Penganiaya Bocah Hingga Tewas di Garahan Jember, Dua Kali Digeruduk Massa
Bocah Di Silo Yang Dibunuh dan Dikubur, Sangat Disayang Pelakunya
Tega! Begini Kronologi Bocah 6 Tahun di Jember Dibunuh dan Dikubur di Kebun oleh Kekasih Ibunya
Pemuda Jember yang Gorok Leher Ayahnya: Pendiam dan Sempat Tanam Sengon Bareng

Baca Lainnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 16:36 WIB

Pria di Ajung Jember Ditangkap Polisi Usai Setubuhi Putri Kandungnya

Selasa, 25 Februari 2025 - 09:34 WIB

Bejat! Pria di Jember Perkosa Bocah 11 Tahun yang Mandi di Sungai

Jumat, 21 Februari 2025 - 08:33 WIB

Mayat Bayi Laki-Laki Ditemukan Terkubur di Lahan Kosong Andongsari Jember

Sabtu, 15 Februari 2025 - 06:36 WIB

Kedatangan Jenazah Bocah yang Dianiaya Hingga Tewas Disambut Haru dan Air Mata Warga

Jumat, 14 Februari 2025 - 18:06 WIB

Rumah Pelaku Penganiaya Bocah Hingga Tewas di Garahan Jember, Dua Kali Digeruduk Massa

TERBARU

Kolomiah

Ramadhan, Setan Dipasung, Kenapa Maksiat Masih Subur?

Rabu, 12 Mar 2025 - 08:30 WIB

Kolomiah

Ramadhan dan Negeri yang Gemar Menunda

Selasa, 11 Mar 2025 - 12:23 WIB

Religia

Tiga Tingkatan Puasa: Syariat, Thoriqoh, Hakikat

Selasa, 11 Mar 2025 - 10:05 WIB