Oknum Polisi Kasus Pemerasan Hanya Mendapat Sanksi Etik, ICW: Juga Harus Dipidana!

Saturday, 8 February 2025 - 10:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan terkait sanksi etik oknum polisi kasus pemerasan DWP (Sumber: ANTARA/Rio Feisal/am)

Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat memberikan keterangan terkait sanksi etik oknum polisi kasus pemerasan DWP (Sumber: ANTARA/Rio Feisal/am)

Frensia.id – Oknum polisi yang terlibat dalam kasus pemerasan terhadap penonton Warga Negara Asing (WNA) pada gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) hanya mendapat sanksi pelanggaran Etik.

Dikutip dari Antara, hal tersebut disampaikan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Gedung Bareskrim Polri, pada Jumat (7/2).

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch menyatakan bahwa kasus pemerasan oleh polisi merupakan tindakan korupsi.

“Pemerasan adalah salah satu dari 7 jenis tindak pidana korupsi yang diatur dalam UU Tipikor”, tulis ICW dalam unggahan media sosial resmi Instagram, pada Kamis (6/2) lalu.

Oleh karena karena itu, ICW menyebut dalam kasus pemerasan tersebut seharusnya polisi juga bisa dikenakan Pasal 12 huruf e UU Tipikor dengan ancaman pidana penjara hingga 20 tahun, karena memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan.

Baca Juga :  Lawan 4 Begal yang Hendak Gasak Motornya, Karyawan SPPG di Jember Dibacok

“jadi, mereka jangan cuma dapat sanksi etik, tapi juga harus dipidana”, tegas ICW.

Sementara itu, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan penegakan hukum terhadap para oknum polisi dalam kasus DWP akan ditindak secara pidana masih sebatas kemungkinan.

Dalam keterangannya, Trunoyudo menyatakan sanksi etik yang diterima oleh oknum polisi yang terdiri dari 36 personel itu berupa dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) atau pemecatan untuk tiga personel, sementara untuk 33 lainnya dijatuhi sanksi demosi 1 sampai 8 tahun.

“Sampai saat ini, sebanyak 36 terduga pelanggar telah dijatuhi sanksi masing-masing sesuai dengan apa yang dilakukan terduga pelanggar,” kata Brigjen Pol. Trunoyudo.

Baca Juga :  Diduga Gegara Kesalahpahaman, Siswa SMA di Jombang Jember Dianiaya Teman Sendiri

Namun, ia juga menguraikan bahwa mayoritas personel mengajukan banding atas putusan yang dikeluarkan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

“Bagaimana sidang bandingnya? Tentu, komisi banding akan memberikan 21 hari masing-masing memuat atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah diputuskan,” ucapnya.

Ia juga memastikan bahwa kepolisian akan memberikan kabar perkembangan terbaru terkait penanganan kasus ini. Untuk sementara, ketiga personel yang dijatuhi putusan pemecatan telah mengajukan banding.

Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Solar Subsidi di Jember Sesuai Fakta Penyidikan
Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jember
Kejari Jember Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran dan Dugaan Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat
Kejari Jember Panggil Sejumlah Saksi soal Dugaan Penyelewengan Dana BOS Sekolah
Kejari Jember Usut Dugaan Korupsi Klaim BPJS Kesehatan, Status Naik ke Penyidikan!
Kejari Jember Periksa Sejumlah Saksi soal Skandal Bank Jatim Capem Kalisat
Babak Baru Kasus Dugaan Penyelewengan Solar di SPBU Tegal Besar
Polisi Tetapkan 1 Tersangka Kasus Pengeroyokan Usai Nobar Bola di Tanggul Jember

Baca Lainnya

Wednesday, 13 May 2026 - 16:22 WIB

Polisi Tegaskan Penetapan Tersangka Tunggal Kasus Solar Subsidi di Jember Sesuai Fakta Penyidikan

Friday, 8 May 2026 - 18:33 WIB

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Kasus Penyelewengan Solar Subsidi di Jember

Friday, 8 May 2026 - 02:55 WIB

Kejari Jember Temukan Fakta Baru Kasus Kebakaran dan Dugaan Korupsi Bank Jatim Capem Kalisat

Friday, 8 May 2026 - 00:20 WIB

Kejari Jember Panggil Sejumlah Saksi soal Dugaan Penyelewengan Dana BOS Sekolah

Thursday, 7 May 2026 - 23:03 WIB

Kejari Jember Usut Dugaan Korupsi Klaim BPJS Kesehatan, Status Naik ke Penyidikan!

TERBARU

Rektor Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya (Unusa), Prof. Tri Yogi Yuwono (dari Kiri), H.M. Arum Sabil, Prof. Mohammad Nuh, Prof. Budi Santoso, Dekan Fakultas Kedokteran Unusa (Foto: Sigit/Frensia).

Educatia

Pramuka Jatim Kini Punya Jalur Khusus Masuk Kedokteran Unusa

Tuesday, 19 May 2026 - 18:50 WIB