Parliamentary Threshold, Perhitungan Pemilu Saat ini, Dianggap Tak Sesuai Fiqh Siyasah

Saturday, 24 February 2024 - 18:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrator; Mashur Imam

Ilustrator; Mashur Imam

Frensia.id- Metode yang dipakai untuk menentukan kursi pemilihan dewan legislatif di Indonesia adalah Parliamentary Threshold. Apa dan bagaimana metode tersebut dalam tujuan Fiqih Siyasah? Pembahasan ini secara serius, pernah diteliti oleh beberapa pakar. Beberapa diantaranya adalah sejumlah akademisi Univerisitas Islam Negeri Fatmawati Bengkulu.

Beberapa akademi yang pernah menulis hal tersebut adalah Faiz Faidurrahman, Rohimin Alwi dan Ismail Jalili. Judul penelitian mereka adalah “Penerapan Parliamentary Threshold pada Pemilihan Umum di Indonesia Perspektif Fiqih Siyasah”. Karya ini terbit pada GESETZ : Indonesian Law Journal, pada tahun 2024.

Target utama dilakukannya riset mereka adalah untuk mengkaji permasalahan terkait penerapan parliamentary threshold pada pemilihan umum di Indonesia dengan menggunakan perspektif fiqih siyasah. Dalam riset ini, metode ini memiliki nama lain perhitungan ambang batas parlemen. Caranya adalah dengan melakukan menjumlahkan perolehan suara untuk dapat menempatkan perwakilannya di parlemen. Sedangkan Fiqih Siyasah adalah konsep pengelolaan masalah umum bagi negara dengan pandangan Islam yang menjamin kemaslahatan dan menghindari kemudaratan tanpa melanggar ketentuan syariat.

Baca Juga :  Gandeng ITB dan PT DI, Imigrasi Inisiasi 'Pagar Digital' Pakai Drone untuk Jaga Perbatasan

Melalui metode kualitatif dengan menggunakan metode studi pustaka (library research) dan pendekatan yuridis normatif dan preskriptif, konklusi riset ini menghasilkan temuan-temuan penting.

Hasil temuan mereka menunjukkan bahwa metode Parliamentary Threshold tidak menggambarkan semangat persatuan dan keberagaman, dapat menghalangi aspirasi politik di tingkat daerah. Bahkaan dalam temuan disebutkan, dampaknya, akan menciptakan kondisi di mana anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dari daerahnya tidak dapat menjadi representatif dari daerah-daerah atau kawasan pemilihnya.

Baca Juga :  Pemkab Jember akan Umumkan Perusahaan yang Punya Izin Tambang Galian C

Jadi, pemberlakuanya dapat dikatakan bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat, hak politik, dan rasionalitas, serta dapat membuat bercokolnya kepentingan partai besar yang secara otoriter dapat mencegah partai-partai kecil berpartisipasi dalam parlemen.

Selain itu, metode ini juga tidak sesuai dengan prinsip-prinsip dan kaidah dalam siyasah syar’iyyah. Misalnya, akar menyebakan pengambilan keputusan tanpa alasan yang tepat, membuang suara sama dengan membuang kesaksian, mengabaikan hak-hak asasi rakyat dalam demokrasi, dan membatasi golongan atau kelompok minoritas.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Ombudsman RI Apresiasi Layanan Homecare Kesehatan di Jember, Minta Daerah Lain Meniru
Datang ke Jember, Waka Ombudsman RI Puji Pelayanan Publik-Kesehatan Kalahkan Klinik Swasta Jakarta
Soroti Dana Talangan Rp 786 M, PKB Jember: TAPD Gagal Yakinkan DPRD
Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Audiensi Ditolak-Surat Tak Dibalas, MWCNU se-Jember Kecewa pada Pengurus Karteker PCNU
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

Baca Lainnya

Wednesday, 5 August 2026 - 19:44 WIB

Ombudsman RI Apresiasi Layanan Homecare Kesehatan di Jember, Minta Daerah Lain Meniru

Wednesday, 5 August 2026 - 19:32 WIB

Datang ke Jember, Waka Ombudsman RI Puji Pelayanan Publik-Kesehatan Kalahkan Klinik Swasta Jakarta

Tuesday, 4 August 2026 - 19:40 WIB

Soroti Dana Talangan Rp 786 M, PKB Jember: TAPD Gagal Yakinkan DPRD

Wednesday, 29 July 2026 - 23:18 WIB

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading