Peringatan Darurat! DPR RI Dan Pemerintah Dianggap Permainkan Konstitusi

Wednesday, 21 August 2024 - 19:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Peringatan Darurat! DPR RI Dan Pemerintah Dianggap Permainkan Konstitusi

Peringatan Darurat! DPR RI Dan Pemerintah Dianggap Permainkan Konstitusi

Frensia.id–  Peringat Darurat, berbentuk gambar dibagikan oleh sejumlah warganet. Peringatan ini disebarkan karena ada indikasi pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) tidak melemahkan dan membatalkan putusan Mahkmah konstitusi.

Tiba-tiba, Pada hari ini, 21 Agustus 2024, pemerintah dan DPR secara mendadak mengadakan rapat kerja untuk membahas revisi terhadap Undang-Undang Pilkada.

Pertemuan ini dilaksanakan sebagai tanggapan atas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah aturan mengenai ambang batas pencalonan kepala daerah. Keputusan MK tersebut memberikan pelonggaran terhadap persyaratan minimal pencalonan, yang sebelumnya menjadi hambatan bagi banyak calon untuk ikut serta dalam kontestasi politik lokal.

Sebaran gambar “peringatan darurat” yang berwarna biru dan memakai lambang garuda menyebar setelah bocornya musyawarah tersebut, 21/08/2024. Berdasarkan rekaman yang dibagikan @najwashihab, DPR RI mengadopsi putusan MA dari pada putusan MK, utamanya tentang usia minimal calon.

“Ada putusan yang kita rujuk, dalam hal ini yang jelasa putusan itu adalah mahkamah agung ada dan putusan MK, juga sudah ada. Yang secara jelas dihitung pelantikan, ya entah bahasanya calon atau apa, tetapi putusan hukum harus kita hormati”, ucapnya Wakil Ketua Badan Legislatif, Achmad Baidlowi, dalam forum rapat tersebut.

Baca Juga :  DPD PSI Jember akan Resmikan Kantor Baru Partai: Rumah Perjuangan Bersama

Tampaknya, mereka telah mengkaji semua aturan. Namun, kesepatan mayoritas fraksi lebih condong pada putusan MA.

“Mayoritas fraksi, tadi merujuk pada putusan Mahkamah Agung, DPD juga. Pemerintan menyesuaikan”, tambahnya.

Jadi, DPR lebih condong memperthankan putusan MA. Sebagaimana diketahui bersama, bahwa MA sebelumnya telah mengeluarkan putusan terkait gugatan yang diajukan oleh Partai Garuda, yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengubah persyaratan usia calon gubernur dan wakil gubernur.

Pada amar putusannya, MA menyatakan bahwa batas usia minimal 30 tahun bagi calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) tidak lagi dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, tetapi dihitung sejak saat pelantikan.

MA merubah Nomor 09 PKPU pasal 4 di bawah ini,

“Warga Negara Indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur memenuhi persyaratan sebagai berikut. (d). berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur … terhitung sejak penetapan calon”

Dirubahnya menjadi,

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih”

Baca Juga :  Pemkab Jember Selidiki Dugaan Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Bangsalsari

Perubahan ini diharapkan memberikan fleksibilitas lebih bagi calon yang berusia mendekati batas minimum usia pada saat pencalonan, sehingga memungkinkan mereka untuk tetap memenuhi syarat saat pelantikan.

Keputusan ini kemudian dirubah kembali oleh MK. Dalan putusannya, aturan mengenai batas usia minimal 30 tahun bagi calon kepala daerah, termasuk gubernur dan wakil gubernur, berlaku sejak penetapan calon, bukan saat pelantikan.

Sebagaimana di beritakan Frensia.id sebelumnya, keputusan ini dianggap menghambat Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo. Polemik muncul karena Kaesang baru akan mencapai usia 30 tahun pada 25 Desember mendatang, sementara penetapan calon kepala daerah yang memenuhi syarat dijadwalkan pada September 2024.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian mengenai kelayakan Kaesang untuk maju dalam Pilkada, mengingat aturan tersebut mengharuskan calon memenuhi batas usia pada saat penetapan, bukan pelantikan.

Merespon keputusan ini, tiba-tiba pemerintah dan DPR menggelar rapat dadakan dan berusaha kembali mengembalikan pada aturan MA. Karena itu, masyarakat dan warganet ramai-ramai posting “Peringatan Darurat”.

Bagi Najwa Shihab, untuk menyikapi hal ini, hanya perlu satu.

“Hanya ada satu kata……..”, pungkasnya dalam postingannya di Instagram.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja
Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu
Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU
Tinjau Antrean BBM di SPBU, Bupati Jember Minta Pertamina Buka Rute Cadangan
Pemkab Jember dan DPRD Setujui KUA PPAS 2027
Gus Fawait: Atasi Masalah Kemiskinan Harus dengan Data
Antrean SPBU Jember Mengular Gus Fawait Panggil Pertamina
Pemkab Jember Kawal Pemulangan Jenazah PMI Asal Arjasa yang Meninggal di Malaysia

Baca Lainnya

Friday, 11 September 2026 - 20:44 WIB

Mantan Kepala BKPSDM Jember Ngaku 2 Kali Surati Inspektorat Usut Polemik ASN 13 Hari Bolos Kerja

Thursday, 10 September 2026 - 21:33 WIB

Mangkir Kerja 13 Hari Pejabat Pemkab Jember Dilaporkan ke BKN, Rupanya Bermasalah Sejak di Bawaslu

Wednesday, 9 September 2026 - 00:46 WIB

Bupati Jember Bagikan Makanan ke Warga saat Tinjau Antrean BBM di SPBU

Tuesday, 8 September 2026 - 22:46 WIB

Tinjau Antrean BBM di SPBU, Bupati Jember Minta Pertamina Buka Rute Cadangan

Tuesday, 8 September 2026 - 16:32 WIB

Pemkab Jember dan DPRD Setujui KUA PPAS 2027

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading