Sidang Sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi Akan Jadwalkan Pemanggilan 5 Pihak untuk Didengar Penjelasannya

Senin, 1 April 2024 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar sumber dari laman mkri.id

Ilustrasi gambar sumber dari laman mkri.id

Fresia.id – Sidang untuk menyelesaikan sengketa pemilihan umum (pemilu) 2024 telah mulai digelar beberapa waktu yang lalu Di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang sengketa pemilu yang digelar di Mahkamah Konstitusi ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Persidangan pemilu 2024 ini sudah sampai pada proses pemeriksaan.

Suhartoyo sebagai ketua MK dalam proses pemeriksaan ini akan memimpin sidang untuk mendengar keterangan dari beberapa saksi atau ahli. Selain itu, dalam proses ini juga ada proses pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.

Pada pemeriksaan dalam persidangan yang digelar pada Senin 01 April tadi, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menghadirkan beberapa pihak yang dianggap perlu oleh MK.

Baca Juga :  Gus Rivqy Dukung Rencana Prabowo Hapus Kuota Impor, Usul Cabut Permendag 8/2024

Adapun yang akan dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi ada 5 pihak diantaranya adalah Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Suhartoyo selaku ketua MK menjelaskan bahwa pemanggilan 5 pihak ini berdasarkan rapat dewan hakim, karena menurutnya penting bagi MK untuk mendengarkan penjelasan dari pihak tersebut.

Selain itu ia menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan berdasarkan permohonan dari pihak pemohon, baik pihak 01 mapun pihak 02 dalam sengketa pemilu.

Karena kalau pemanggilan ini adalah salah satu bentuk MK dalam mengakomodir salah satu pihak, maka MK tersekasan bernuansa keberpihakan terhadap pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak.

Baca Juga :  Dorong Pelaku Usaha untuk Salurkan CSR, DPRD Jatim: CSR Bisa Jadi Solusi Pengentas Kemiskinan

Sehingga Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan beberapa pihak yang dilakukan MK ini semata-mata untuk kepentingan para hakim.

Pada dasarnya MK menolak permohonan pembuktian yang diajukan oleh pemohon ditolak oleh MK. Para hakim menganggap pemanggilan terhadap pihak sesuai dengan jabatannya. Karena penting bagi MK untuk mendengar penjelasan pihak terkait.

Adapun pemanggilan yang ditujukan untuk mendengar penjelasan 5 pihak tersebut akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024. Sementara pihak-pihak yang berperkara tidak diperkenankan untuk bertanya pada 5 pihak yang dipanggil.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember
Gelar Sosialisasi 4 Pilar, Gus Rivqy Ajak Warga Jaga Nilai Kebangsaan
Gus Khozin Soroti Catatan Hitam Proses Demokrasi di Jember dan Dorong Revisi UU Pemilu
Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ
Banyak Keluhan Jalan Rusak, Gus Fawait Sebut 56 Ruas Sudah Mulai Dibenahi
Kabar Gembira Bagi Pengguna Motor Listrik, United E-Motor Hadir di Jember
Aksi Anarkis May Day, Wakil Ketua Komisi E DPRD Jawa Tengah: Itu Tak Mencerminkan Sikap Buruh
Demi Memajukan Banyuwangi Bersama, Bupati Ipuk Temui Ikawangi Pusat

Baca Lainnya

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:56 WIB

Sedot Air Muara Sungai Tanpa Ijin, DPRD Tinjau Dua Tambak di Pantai Payangan Jember

Minggu, 11 Mei 2025 - 17:59 WIB

Gus Khozin Soroti Catatan Hitam Proses Demokrasi di Jember dan Dorong Revisi UU Pemilu

Jumat, 9 Mei 2025 - 18:10 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Apresiasi Buku Pengembangan SDM Modern Karya Dosen FISIP UNEJ

Selasa, 6 Mei 2025 - 23:50 WIB

Banyak Keluhan Jalan Rusak, Gus Fawait Sebut 56 Ruas Sudah Mulai Dibenahi

Sabtu, 3 Mei 2025 - 19:00 WIB

Kabar Gembira Bagi Pengguna Motor Listrik, United E-Motor Hadir di Jember

TERBARU

Buku Il Principe karya Machiavelli

Kolomiah

Ramalan Il Principe

Senin, 19 Mei 2025 - 18:26 WIB

ilustrasi ijazah sebagai produk lembaga pendidikan

Kolomiah

Legitimasi Sistem Pendidikan

Minggu, 18 Mei 2025 - 17:59 WIB