Sidang Sengketa Pemilu, Mahkamah Konstitusi Akan Jadwalkan Pemanggilan 5 Pihak untuk Didengar Penjelasannya

Monday, 1 April 2024 - 22:58 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi gambar sumber dari laman mkri.id

Ilustrasi gambar sumber dari laman mkri.id

Fresia.id – Sidang untuk menyelesaikan sengketa pemilihan umum (pemilu) 2024 telah mulai digelar beberapa waktu yang lalu Di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang sengketa pemilu yang digelar di Mahkamah Konstitusi ini dipimpin oleh Ketua MK, Suhartoyo. Persidangan pemilu 2024 ini sudah sampai pada proses pemeriksaan.

Suhartoyo sebagai ketua MK dalam proses pemeriksaan ini akan memimpin sidang untuk mendengar keterangan dari beberapa saksi atau ahli. Selain itu, dalam proses ini juga ada proses pemeriksaan dan pengesahan alat bukti tambahan.

Pada pemeriksaan dalam persidangan yang digelar pada Senin 01 April tadi, Suhartoyo menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi akan menghadirkan beberapa pihak yang dianggap perlu oleh MK.

Baca Juga :  Bupati Fawait Sebut Penerima Bansos Jember Terendah se-Jatim Bukti Kemiskinan Turun

Adapun yang akan dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi ada 5 pihak diantaranya adalah Muhadjir Effendy selaku Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Airlangga Hartarto selaku Menteri Koordinator Perekonomian, Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan, Tri Rismaharini selaku Menteri Sosial, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). 

Suhartoyo selaku ketua MK menjelaskan bahwa pemanggilan 5 pihak ini berdasarkan rapat dewan hakim, karena menurutnya penting bagi MK untuk mendengarkan penjelasan dari pihak tersebut.

Selain itu ia menegaskan bahwa pemanggilan ini bukan berdasarkan permohonan dari pihak pemohon, baik pihak 01 mapun pihak 02 dalam sengketa pemilu.

Karena kalau pemanggilan ini adalah salah satu bentuk MK dalam mengakomodir salah satu pihak, maka MK tersekasan bernuansa keberpihakan terhadap pembuktian yang diminta oleh salah satu pihak.

Baca Juga :  Tanggapan Ketua DPC PKB Jember Soal Fatayat NU Jember Kembalikan Bantuan yang Diminta oleh DPR RI

Sehingga Suhartoyo menjelaskan bahwa pemanggilan beberapa pihak yang dilakukan MK ini semata-mata untuk kepentingan para hakim.

Pada dasarnya MK menolak permohonan pembuktian yang diajukan oleh pemohon ditolak oleh MK. Para hakim menganggap pemanggilan terhadap pihak sesuai dengan jabatannya. Karena penting bagi MK untuk mendengar penjelasan pihak terkait.

Adapun pemanggilan yang ditujukan untuk mendengar penjelasan 5 pihak tersebut akan dilaksanakan pada hari Jum’at tanggal 05 April 2024. Sementara pihak-pihak yang berperkara tidak diperkenankan untuk bertanya pada 5 pihak yang dipanggil.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Sebut Ada Upaya Framing, Aliansi Kader NasDem Jember Protes Pemberitaan Media
Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029
Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live
Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember
Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat
ASN Imigrasi Kini WFH Setiap Jumat, Layanan Paspor Terganggu? Ini Penjelasannya
Bupati Fawait Sebut Penerima Bansos Jember Terendah se-Jatim Bukti Kemiskinan Turun
Gus Fawait Jamin Nasib PPPK Jember Aman hingga 2027

Baca Lainnya

Wednesday, 15 April 2026 - 15:36 WIB

Sebut Ada Upaya Framing, Aliansi Kader NasDem Jember Protes Pemberitaan Media

Tuesday, 14 April 2026 - 18:03 WIB

Gus Fawait Targetkan Jember Bebas Kemiskinan Ekstrem di 2029

Saturday, 11 April 2026 - 16:22 WIB

Terobosan Baru Gus Fawait, Gelar Forum Uji Publik Secara Live

Saturday, 11 April 2026 - 16:17 WIB

Gus Fawait Sulap Jalan Kartini Jadi Food Street Ikon Baru Jember

Friday, 10 April 2026 - 21:22 WIB

Fatmawati Resmi Dilantik Jadi Wakil Ketua DPRD Jember, Gus Fawait Harap Sinergi Eksekutif-Legislatif Makin Erat

TERBARU

Wakil rektor II UIN KHAS Jember sebagai perwakilan dari kampus, saat menerima penghargaan dari KPPN Jember (Foto: Tim Keuangan UIN KHAS untuk Frensia).

Educatia

UIN KHAS Jember Siapkan Rencana Menuju Status PTNBH

Wednesday, 15 Apr 2026 - 19:00 WIB