Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahana Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan

Tuesday, 24 September 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahan Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan (Iludtrasi/Frensia)

Gambar Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahan Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan (Iludtrasi/Frensia)

Frensia.id- Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karna Suswandi ajukan praperadilan.

Karna Suswandi, bupati sekaligus figur petahana yang akan maju kembali sebagai bupati Situbondo, tak tinggal diam dalam menghadapi tuduhan serius yang kini menjeratnya. Dalam langkah yang sarat dengan rasa keputusasaan, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan nama baiknya, yang telah tercemar akibat statusnya sebagai tersangka.

Gugatan ini, yang teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 17 September 2024, merupakan upaya terakhir Karna untuk menolak dakwaan yang menghancurkan reputasinya, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.

Karna berhadapan dengan lembaga antikorupsi yang tak kenal ampun. KPK, melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan ini. Tessa menegaskan bahwa segala proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan yang berlaku, menambah kesan bahwa perjuangan Karna mungkin akan sia-sia.

Baca Juga :  Mewarnai Bisa ke Bali! Intip Keseruan Ribuan Ibu-Anak di Jember Bareng Faber-Castell

“KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan, dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas pada para pewarta.

Baginya, KPK telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan disajikan pada sidang praperadilan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam proses hukum yang berlangsung. 

Jadi, menurutnya KPK siap akan mengikuti proses praperadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan setiap langkah yang diambil telah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Diriset! Gambus Ternyata Berhubungan Dengan Ide-Ide Musik Al Farabi

“..apa pun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Bagi Karna, hal ini lebih dari sekadar gugatan hukum. Ini adalah perjuangan menyelamatkan harga dirinya di hadapan rakyatnya, yang kini mungkin memandangnya dengan keraguan dan kekecewaan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Ada dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Karna dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Migrant Care Jember Soroti Modus Baru TPPO di Dalam Kampus
FTIK UIN KHAS Jember Tekankan Penguatan Ekosistem Akademik Mahasiswa di Rakerpim 2026
Diriset! Gambus Ternyata Berhubungan Dengan Ide-Ide Musik Al Farabi
Kisah Khamida, Alumnus FTIK UIN KHAS Jember Penggagas ‘Sahabat Murojaah’
Cerita Edo, Sosok Santri dan Mahasiswa Fuah UIN KHAS Jember yang Terpilih Google Student Ambassador
Profil Wisudawan Terbaik UIN KHAS Jember, Khamidatus Sholeha Ma’rufin: Hafidzah Perintis Sahabat Muroja’ah
Wakil Rektor UNEJ Beri Penjelasan soal Penetapan UKT Camaba Jalur SNBP
Aliansi Mahasiswa UNEJ Tuntut Kejelasan Penetapan UKT Camaba Jalur SNBP

Baca Lainnya

Friday, 1 May 2026 - 22:47 WIB

Migrant Care Jember Soroti Modus Baru TPPO di Dalam Kampus

Friday, 1 May 2026 - 13:30 WIB

FTIK UIN KHAS Jember Tekankan Penguatan Ekosistem Akademik Mahasiswa di Rakerpim 2026

Friday, 1 May 2026 - 00:57 WIB

Diriset! Gambus Ternyata Berhubungan Dengan Ide-Ide Musik Al Farabi

Thursday, 30 April 2026 - 22:46 WIB

Kisah Khamida, Alumnus FTIK UIN KHAS Jember Penggagas ‘Sahabat Murojaah’

Thursday, 30 April 2026 - 16:44 WIB

Cerita Edo, Sosok Santri dan Mahasiswa Fuah UIN KHAS Jember yang Terpilih Google Student Ambassador

TERBARU