Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahana Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan

Tuesday, 24 September 2024 - 11:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahan Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan (Iludtrasi/Frensia)

Gambar Tak Terima Ditetapkan Tersangka Korupsi, Petahan Cabub Situbondo Ajukan Pra Peradilan (Iludtrasi/Frensia)

Frensia.id- Tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karna Suswandi ajukan praperadilan.

Karna Suswandi, bupati sekaligus figur petahana yang akan maju kembali sebagai bupati Situbondo, tak tinggal diam dalam menghadapi tuduhan serius yang kini menjeratnya. Dalam langkah yang sarat dengan rasa keputusasaan, ia mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk memperjuangkan nama baiknya, yang telah tercemar akibat statusnya sebagai tersangka.

Gugatan ini, yang teregister dengan nomor perkara 92/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL pada 17 September 2024, merupakan upaya terakhir Karna untuk menolak dakwaan yang menghancurkan reputasinya, terkait dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Situbondo pada periode 2021-2024.

Karna berhadapan dengan lembaga antikorupsi yang tak kenal ampun. KPK, melalui juru bicaranya, Tessa Mahardhika, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan ini. Tessa menegaskan bahwa segala proses hukum yang dilakukan KPK telah sesuai dengan aturan yang berlaku, menambah kesan bahwa perjuangan Karna mungkin akan sia-sia.

Baca Juga :  Puluhan Siswa MI di Jember Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis

“KPK mempersilakan penggugat menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan, dan KPK akan menghadapi serta mengawal prosesnya melalui biro hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas pada para pewarta.

Baginya, KPK telah bekerja secara profesional dalam menangani kasus ini. Ia menyatakan bahwa bukti-bukti yang telah dikumpulkan akan disajikan pada sidang praperadilan, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas lembaga dalam proses hukum yang berlangsung. 

Jadi, menurutnya KPK siap akan mengikuti proses praperadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan memastikan setiap langkah yang diambil telah sesuai prosedur.

Baca Juga :  Xenia Terguling di Ladang Cabai Usai Hantam Drainase di Kalibaru Banyuwangi

“..apa pun yang nanti disajikan di sidang praperadilan tersebut tentunya akan sesuai dengan prosedur atau aturan hukum yang berlaku”, pungkasnya.

Bagi Karna, hal ini lebih dari sekadar gugatan hukum. Ini adalah perjuangan menyelamatkan harga dirinya di hadapan rakyatnya, yang kini mungkin memandangnya dengan keraguan dan kekecewaan.

Diketahui sebelumnya, KPK telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

Ada dua tersangka yang telah ditetapkan yakni Karna dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi
Satgas MBG Jember Sidak SPPG Jatiagung Sebabkan Puluhan Siswa Keracunan
Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Arahkan Mahasiswa Manfaatkan Media Sosial untuk Berkarya
Prof Busriyanti Usul Ada Percepatan Karier Guru Besar Perempuan di UIN KHAS Jember
28 Siswa MI di Jember Keracunan Makanan Gratis, Susu Kedelai Diduga Jadi Pemicu
Puluhan Siswa MI di Jember Diduga Keracunan Program Makan Bergizi Gratis
Kasus 2 WNA Rusia Pemakai Ganja di Pantai Plengkung Banyuwangi Dilimpahkan ke Kejaksaan
Prof Busriyanti Angkat Maqasid Al-Usrah sebagai Paradigma Pembentukan Keluarga Islam dalam Orasi Ilmiah Guru Besar

Baca Lainnya

Friday, 25 September 2026 - 14:12 WIB

Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi

Thursday, 24 September 2026 - 15:32 WIB

Satgas MBG Jember Sidak SPPG Jatiagung Sebabkan Puluhan Siswa Keracunan

Thursday, 24 September 2026 - 10:03 WIB

Fakultas Dakwah UIN KHAS Jember Arahkan Mahasiswa Manfaatkan Media Sosial untuk Berkarya

Wednesday, 23 September 2026 - 10:22 WIB

Prof Busriyanti Usul Ada Percepatan Karier Guru Besar Perempuan di UIN KHAS Jember

Wednesday, 23 September 2026 - 01:12 WIB

28 Siswa MI di Jember Keracunan Makanan Gratis, Susu Kedelai Diduga Jadi Pemicu

TERBARU

Gambar Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi (Sumber: Istimewa)

Educatia

Festival Budaya dan Pameran UMKM Bakal Digelar di Banyuwangi

Friday, 25 Sep 2026 - 14:12 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading