Tapera: Aturan Yang Tidak Dibutuhkan, Namun Terlalu Dipaksakan

Sunday, 2 June 2024 - 13:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.id – Aturan Tabungan Perumahan Rakyat yang dikeluarkan pemerintah melalui PP No 21 Tahun 2024, menuai penolakan tidak hanya hanya datang dari rakyat, pekerja namun dari pengusaha.

Hal ini menunjukkan PP Tapera ini tidak ada kepentingannya dengan pekerja, keberadaan peraturan ini blas tidak memberikan kemanfaatan bagi mereka.

Namun demikian, pemerintah tidak menghiraukan dan tidak menganggap serius penolakan tersebut. Sebaliknya, Presiden Jokowi menganggap hal itu yang wajar.

Bukan merespon dengan baik berbagai penolakan untuk untuk segera dievaluasi, malah menilai hal yang lumrah.

Tujuannya sih baik, agar pekerja bisa punya hunian atau rumah. Tapi aturan ini justru menabrak tujuan baik itu sendiri. Aturan ini sifatnya wajib dan terdapat sanksi bagi para pekerja jika tidak memenuhi kewajiban ini.

Kewajiban dan sanksi inilah yang memberatkan bagi pekerja.

Selain memberatkan pekerja, aturan ini sama sekali tidak logis dan rasional. Para bekerja dengan adanya pemangkasan gaji akan membuat mereka semakin ketar-ketir ditengah ongkos kebutuhan hidup semakin meroket.

Baca Juga :  Pemkab Jember Salurkan Becak Listrik untuk Pengayuh Lansia

Sebab Tapera bukan satu-satunya pemotongan gaji bagi pekerja, pada sisi lain upah pekerja sangat rendah imbas dengan adanya UU Cipta kerja. Jika masih dipaksa dan wajib membayar Tapera ini jelas menambah beban biaya hidup sehari-hari.

Belum lagi tanggungan hutang para pekerja baik pada koperasi, bank atau cicilan lainnya, apa tidak menambah beban hidup mereka. Bukankah pemerintah menggaungkan Tapera ini sifatnya tabungan, seharusnya tidak harus diwajibkan namun bersifat sukarela.

Tidak hanya itu, Tapera ini dalam banyak penilaian dan pengamatan sangat mustahil untuk bisa mewujudkan rumah. Dengan potongan Rp. 105.000,- misalnya, jika dikomparasikan dengan harga rumah 250 Juta, pekerja membutuhkan 166 tahun.

Sangat Mustahil sekali, apalagi harga rumah terus naik.

Dalam PP tapera ini tidak ada klausul yang menyebutkan subsidi pemerintah. Lagi-lagi pemerintah ambil enak saja, pinter ngatur tapi tidak ikut bantu. Malah orang yang punya rumah harus ikut Tapera.

Bagaimana jika rumah itu pemberian orang tua dan kebetulan pekerja lepas yang gajinya cukup untuk kebutuhan hidup? haruskan masih ikut Tapera dengan dalih subsidi silang saling membantu?

Baca Juga :  Temui Kelompok Tani Jember, Bupati Fawait Minta Masukan Soal Pertanian

Pertanyaannya pemerintah bantu tidak, kenapa tidak uang pensiunan DPR dan menteri dialihkan ke Tapera ini jika memang ingin rakyatnya punya hunian?

Jika Pemerintah tidak bisa membuat aturan yang membuat rakyat sejahtera, setidaknya jangan buat aturan yang memberatkan rakyat, khususnya yang tidak punya penghasilan besar.

Sesimpel itu sebenarnya, namun pemerintah punya segudang alasan yang menurut mereka sendiri benar, tanpa berpikir matang dan dengan hati, bagaimana imbasnya.

Jika pemerintah membuat aturan ini untuk pekerja, seharusnya tidak bertentangan dengan pekerja. Itulah yang disebut “Hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum”, sebuah ungkapan terkenal dari Prof. Satjipto Rahardjo, Pakar Hukum Progresif, Indonesia.

Klausa/ketentuan yang kontradiksi dengan pekerja dihapus maupun diganti. Oleh Karena itu, pemerintah harus mengevaluasi dengan serius, baik merevisi atau/dan mencabut Peraturan Pemerintah tentang Tapera ini. (*)

* Moh. Wasik (Anggota LKBHI UIN KHAS Jember, Penggiat Filsafat Hukum)

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir
Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni
Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar
Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas
Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting
Pemkab Jember Salurkan Becak Listrik untuk Pengayuh Lansia
Bupati Fawait Optimis Rute Penerbangan Jember-Bali Bisa Jadi Lompatan Besar untuk Daerah
Gus Rivqy Ingin PKPB Hasilkan Kader Militan Penggerak PKB di Daerah

Baca Lainnya

Tuesday, 16 December 2025 - 02:32 WIB

Bupati Fawait Turun Langsung Tinjau Lokasi Perumahan Terendam Banjir

Tuesday, 16 December 2025 - 00:43 WIB

Gus Fawait Minta Organisasi Mitra Pemerintah Tak Hanya Gelar Acara Seremoni

Sunday, 14 December 2025 - 15:36 WIB

Temui Guru Ngaji, Gus Fawait Pastikan Insentif Guru Ngaji Berjalan Lancar

Friday, 12 December 2025 - 22:39 WIB

Pemkab Jember Siapkan Layanan Homecare untuk Tingkatkan Kualitas Kesehatan Para Lansia dan Penyandang Disabilitas

Friday, 12 December 2025 - 22:25 WIB

Gus Fawait akan Naikkan Anggaran UHC untuk Perangi AKI-AKB dan Stunting

TERBARU

Direktur Pengelola Sarana & Prasarana Selaku Pembina Apel Melakukan Pengecekan Pasukan Apel Gelar Pasukan Posko Nataru 2025/2026.  (Foto: Istimewa).

Regionalia

KAI Jember Siapkan 144 Ribu Tiket untuk Libur Nataru, Ada Diskon 30%!

Thursday, 18 Dec 2025 - 15:25 WIB

Kondisi Perumahan di Jember Pasca dilanda Banjir.

Opinia

Ketika Sungai Mengambil Haknya

Wednesday, 17 Dec 2025 - 19:06 WIB