Tidak Diterima Sebagai Penerima KIP Kuliah? Jangan Khawatir, Masih Bisa Jadi Pengganti Peserta Akibat Pembatalan, Baca Syaratnya Disini…

Monday, 26 February 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penerima KIP Kuliah Pengganti

Ilustrasi Penerima KIP Kuliah Pengganti

Frensia.id – Kartu Indonesia Pintar Kuliah alias KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang memiliki kekurangan secara ekonomi.

Bantuan Pendidikan yang diberikan berupa biaya Pendidikan yang dibayarkan pada perguruan tinggi dan biaya hidup yang akan diterima langsung oleh penerima KIP Kuliah.

Pada Tahun 2024, KIP Kuliah direncanakan akan ada penambahan 200 ribu orang penerima dari total sasaran sebanyak 985.577 mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, bahwa untuk menjadi penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini rupanya tak hanya berlaku bagi calon penerima, bagi mahasiswa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima dapat saja dibatalkan sesuai dengan ketentuang yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Logika Penguasaan Negara Pada Karya Jurnalistik Diteliti Akademisi

Misalkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dibatalkan atau dikeluarkan dari kepesertaan sebagai penerima jika mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN atau jalur Mandiri lainnya.

Demikian juga, salah satu penyebabnya adalah mahasiswa yang putus kuliah atau sudah tidak melanjutkan pendidikan, dan lain sebagainya.

Jika pembatalan sebagai penerima KIP Kuliah terjadi kepada mahasiswa, maka perguruan tinggi dapat mengusulkan kembali mahasiswa lainya sebagai pengganti penerima KIP Kuliah.

Adapun kriteria mahasiswa pengganti penerima KIP Kulih yang mengalami pembatalan sebagai penerima atau peserta KIP Kuliah, sebagai berikut:

  • Mahasiswa aktif yang memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah.
  • Mahasiswa paling tinggi semester 5 untuk jenjang S1 dan D4, sedangkan untuk D3 paling tinggi semester 3.
  • Mahasiswa semester yang sama dengan mahasiswa yang mengalami pembatalan sebagai penerima KIP Kuliah.
Baca Juga :  Mahasiswa Cendekia BAZNAS UNIKHAMS Jember Gelar Aksi Sosial: Dari Penguatan UMKM Hingga Edukasi Anak Yatim

Jika mahasiswa telah memenuhi ke 3 kriteria tersebut, selanjutnya perguruan tinggi harus membuat berita acara pengganti dan surat penetapan pengganti peserta PIP pendidikan tinggi yang ditanda tangani Rektor atau pemimpin perguruan tinggi.

Itulah beberapa kriteria mahasiswa pengganti peserta atau penerima KIP Kuliah yang mengalami pembatalan kepesertaan sebagai penerima KIP Kuliah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

LP2M UIN KHAS Jember Siapkan Akreditasi Ulang Jurnal di Tahun 2026
12 Jurnal UIN KHAS Jember Terakreditasi Sinta, Ketua LP2M: Tahun 2026 Target Terindeks Scopus
Antisipasi Kecurangan, UNEJ Perketat Keamanan UTBK 2026 Komputer Disisir-Ruangan Disegel
Musda ke-XI MUI Jember Resmi Dibuka, KH Abdul Haris Tekankan Independensi Lembaga
Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember Gelar Konsolidasi atas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus
Terakreditasi A, Kepala Perpustakaan UIN KHAS Jember: Paling Penting itu Kesadaran dan Partisipasi Literasi
5 Jurus Disegani Menurut Politikus Golkar, Bambang Soesatyo
Perpustakaan UIN KHAS Jember Kembali Pertahankan Akreditasi A

Baca Lainnya

Friday, 10 April 2026 - 19:50 WIB

LP2M UIN KHAS Jember Siapkan Akreditasi Ulang Jurnal di Tahun 2026

Friday, 10 April 2026 - 19:41 WIB

12 Jurnal UIN KHAS Jember Terakreditasi Sinta, Ketua LP2M: Tahun 2026 Target Terindeks Scopus

Saturday, 4 April 2026 - 23:33 WIB

Antisipasi Kecurangan, UNEJ Perketat Keamanan UTBK 2026 Komputer Disisir-Ruangan Disegel

Saturday, 4 April 2026 - 16:00 WIB

Musda ke-XI MUI Jember Resmi Dibuka, KH Abdul Haris Tekankan Independensi Lembaga

Friday, 3 April 2026 - 02:24 WIB

Aliansi Mahasiswa Unmuh Jember Gelar Konsolidasi atas Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Andrie Yunus

TERBARU

Polisi saat sidak pangkalan gas elpiji (Foto: Istimewa).

News

Polisi Sidak Pangkalan Jual Gas LPG Jauh di Atas HET

Friday, 10 Apr 2026 - 21:17 WIB