Tidak Diterima Sebagai Penerima KIP Kuliah? Jangan Khawatir, Masih Bisa Jadi Pengganti Peserta Akibat Pembatalan, Baca Syaratnya Disini…

Monday, 26 February 2024 - 18:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Penerima KIP Kuliah Pengganti

Ilustrasi Penerima KIP Kuliah Pengganti

Frensia.id – Kartu Indonesia Pintar Kuliah alias KIP Kuliah merupakan bantuan pendidikan bagi mahasiswa yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi yang memiliki kekurangan secara ekonomi.

Bantuan Pendidikan yang diberikan berupa biaya Pendidikan yang dibayarkan pada perguruan tinggi dan biaya hidup yang akan diterima langsung oleh penerima KIP Kuliah.

Pada Tahun 2024, KIP Kuliah direncanakan akan ada penambahan 200 ribu orang penerima dari total sasaran sebanyak 985.577 mahasiswa.

Sebagaimana diketahui, bahwa untuk menjadi penerima KIP Kuliah harus memenuhi beberapa syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Hal ini rupanya tak hanya berlaku bagi calon penerima, bagi mahasiswa yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai penerima dapat saja dibatalkan sesuai dengan ketentuang yang telah ditetapkan.

Baca Juga :  Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG

Misalkan, mahasiswa penerima KIP Kuliah akan dibatalkan atau dikeluarkan dari kepesertaan sebagai penerima jika mahasiswa pindah perguruan tinggi melalui jalur SBMPTN atau jalur Mandiri lainnya.

Demikian juga, salah satu penyebabnya adalah mahasiswa yang putus kuliah atau sudah tidak melanjutkan pendidikan, dan lain sebagainya.

Jika pembatalan sebagai penerima KIP Kuliah terjadi kepada mahasiswa, maka perguruan tinggi dapat mengusulkan kembali mahasiswa lainya sebagai pengganti penerima KIP Kuliah.

Adapun kriteria mahasiswa pengganti penerima KIP Kulih yang mengalami pembatalan sebagai penerima atau peserta KIP Kuliah, sebagai berikut:

  • Mahasiswa aktif yang memenuhi kriteria sebagai penerima KIP Kuliah.
  • Mahasiswa paling tinggi semester 5 untuk jenjang S1 dan D4, sedangkan untuk D3 paling tinggi semester 3.
  • Mahasiswa semester yang sama dengan mahasiswa yang mengalami pembatalan sebagai penerima KIP Kuliah.
Baca Juga :  Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara

Jika mahasiswa telah memenuhi ke 3 kriteria tersebut, selanjutnya perguruan tinggi harus membuat berita acara pengganti dan surat penetapan pengganti peserta PIP pendidikan tinggi yang ditanda tangani Rektor atau pemimpin perguruan tinggi.

Itulah beberapa kriteria mahasiswa pengganti peserta atau penerima KIP Kuliah yang mengalami pembatalan kepesertaan sebagai penerima KIP Kuliah.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG
Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya
“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul
Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara
Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sebut Demokrasi Semakin Mundur dan Perkuat Oligarki
Keren! UNIKHAMS Gelar International Conference On Education and Society (ICESY) 2026 di Taiwan
Kata Prof Eddy Hiariej, Konsep Kejahatan Seksual Tiap Negara Berbeda
Lulus Doktoral UIN KHAS, Warek I IAI Syaichona Mohammad Cholil Bongkar Perlawanan Ekonomi Khas Nyai Pesantren

Baca Lainnya

Tuesday, 20 January 2026 - 17:55 WIB

Unik! SPPG di Jember Kenakan Costum Power Rangers Saat Antarkan MBG

Monday, 19 January 2026 - 13:00 WIB

Di Harlah Nurul Jadid, KH. Ghofur Maimoen: Imam Syafi’i Jadi Mazhab Besar, Karna Memahami Santri-santrinya

Monday, 19 January 2026 - 10:39 WIB

“Falaisa ‘Indahu Fulus Fahuwa Mamfus”, Kata KH. Zuhri Juga Disadari Dari Tauladan Rosul

Thursday, 15 January 2026 - 20:33 WIB

Zainal Arifin Mochtar Dikukuhkan Guru Besar, Soroti Konservatisme Menggerus Independensi Lembaga Negara

Thursday, 15 January 2026 - 20:07 WIB

Mimbar Demokrasi Tolak Pilkada Melalui DPRD, Sebut Demokrasi Semakin Mundur dan Perkuat Oligarki

TERBARU

News

Damkar Jember Evakuasi 3 Cincin Nyangkut di Jari ODGJ

Wednesday, 21 Jan 2026 - 14:40 WIB