Upaya Tingkatkan Pengawasan! Bapemperda DPRD Banyuwangi Evaluasi Pelaksanaan PERDA

Friday, 9 May 2025 - 11:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Tingkatkan Pengawasan! Bapemperda DPRD Banyuwangi Evaluasi Pelaksanaan PERDA (Sumber: Istimewa)

Gambar Tingkatkan Pengawasan! Bapemperda DPRD Banyuwangi Evaluasi Pelaksanaan PERDA (Sumber: Istimewa)

Frensia.id – Sebagai upaya meningkatkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dewan, DPRD Banyuwangi melalui Badan pembentukan peraturan daerah (Bapemperda) melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap efektifitas sejumlah produk peraturan daerah (Perda).

Beberapa regulasi daerah dimaksud antara lain, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pendirian Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Banyuwangi.

Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah 11 Tahun 2014 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi.

Kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Takmiliyah. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tanaman Kelapa. Dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol sebagaimana diubah beberapa kali terkahir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengawasan, pengendalian, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi Ahmad Masrohan menyampaikan, evaluasi ini bertujuan untuk memastikan Perda tetap relevan, efektif, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta perkembangan hukum.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya untuk memastikan setiap produk hukum yang diterbitkan mampu memberikan dampak positif khususnya dalam meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang ujung-ujungnya demi keejahteraan masyarakat.

Baca Juga :  Ribuan Orang Ramaikan Soekarno Run, Sarana Edukasi Sosok Sang Proklamator

” DPRD bertanggung jawab untuk menganalisis dan mengevaluasi Perda yang telah ada, baik yang inisiatifnya berasal dari DPRD maupun dari pemerintah daerah, dan semangatnya adalah untuk meningkatkan PAD , ” ucap Masrohan saat dikonfirmasi Kamis (8/05/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menjelaskan, bahwa hasil evaluasi dan pengkajian ini akan menjadi bahan rekomendasi bagi Bapemperda DPRD Banyuwangi dalam melakukan pembaharuan atau revisi terhadap Perda yang dinilai kurang efektif.

” Proses ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas tata kelola Pemerintahan Daerah dan menciptakan regulasi yang lebih akomodatif terhadap potensi pendapatan daerah, ” ucapnya

Salah satu regulasi daerah yang tujuannya untuk meningkatkan PAD yang hingga kini belum dilaksanakan yakni Perda tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

” Meski sudah ada regulasinya, pendirian BPR Syariah ini masih ada kendala sehingga kita bersama eksekutif akan kembali melakukan kajian lebih dalam , ” jelasnya.

Dengan adanya evaluasi ini, diharapkan Kabupaten Banyuwangi dapat mengoptimalkan setiap peluang pendapatan daerah yang tersedia, serta menghadirkan regulasi yang lebih tepat sasaran dalam mendukung peningkatan perekonomian dan pembangunan daerah.

Baca Juga :  Hadir Untuk Rakyat! PDI Perjuangan Banyuwangi Salurkan Bansos Untuk 2.000 Pekerja Informal

Sementara dikonfirmasi terpisah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, M.Yanuarto Bramuda mengatakan, pemerintah daerah sangat mendukung langkah Bapemperda DPRD untuk melakukan evaluasi beberapa peraturan daerah yang kurang efektif.

” Memang ada beberapa perda yang dihasilkan bersama dengan legislatif, implemantasinya dilapangan kurang efisien dan efekttif sehingga kita lakukan harmonisasi dan evaluasi bersama-sama , ” ucapnya.

Bram mencotohkan Perda tentang pendirian BPR Syariah yang telah disahkan bersama sejak tahun 2015 namun hingga kini belum juga terealisasi maka dari itu perlu dilakukan kajian dan diskusi bersama untuk mengurai kendala yang menjadi penyebabnya.

” Tidak hanya perda pendirian BPR Syariah, produk hukum daerah tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di Kabupaten Banyuwangi juga perlu dilakukan evaluasi , ” ucapnya.

Menurutnya ada beberapa hal yang perlu penguatan seperti halnya peran Satpol PP, sinergi antar SKPD, khususnya terkait dengan penegakkan perda yang input akhirnya diharapkan bisa meningkatkan penerimaan PAD.

”Evaluasi Perda memang perlu dilakukan secara komprehensif dan berkelanjutan untuk memastikan bawa regulasi daerah yang ada terus relevan dan efektif dalam mencapai tujuan peningkatan PAD,” pungkass Baramuda.

Penulis : Chobid Z

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Tokoh Mandangin Dukung KNMP di Pasir Putih: Penahan Abrasi Hari Ini, Peneduh Nelayan Kelak
Warga Pasirian Lumajang Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Bermodus Tawaran Kerja Kernet Truk
Warga Pulau Mandangin Tolak Lokasi KNMP di Pasir Putih: Setuju Programnya, Bukan Tempatnya
Merespon Karhutla, Wakil Ketua PC LPBI Kencong Mengkritik Keras Pemerintah dan Aktivis Organisasi
Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi
PLN UP3 Siapkan Stasiun Pengisian Daya untuk Kendaraan Listrik di Jember dan Lumajang
Terduga Pembobol Rumah di Sobo Banyuwangi Dibekuk Tim URC Satreskrim Lewat Rekaman CCTV
Kebakaran Dua Kandang Ayam di Banyuwangi, 28 Ribu Ekor Ayam Mati Terpanggang

Baca Lainnya

Tuesday, 20 October 2026 - 21:44 WIB

Tokoh Mandangin Dukung KNMP di Pasir Putih: Penahan Abrasi Hari Ini, Peneduh Nelayan Kelak

Tuesday, 20 October 2026 - 09:34 WIB

Warga Pasirian Lumajang Diduga Jadi Korban Penipuan dan Penggelapan Bermodus Tawaran Kerja Kernet Truk

Sunday, 18 October 2026 - 22:50 WIB

Warga Pulau Mandangin Tolak Lokasi KNMP di Pasir Putih: Setuju Programnya, Bukan Tempatnya

Friday, 16 October 2026 - 10:56 WIB

Merespon Karhutla, Wakil Ketua PC LPBI Kencong Mengkritik Keras Pemerintah dan Aktivis Organisasi

Thursday, 15 October 2026 - 22:52 WIB

Imigrasi Kantongi PNBP Rp8,68 Triliun, 5.310 WNA Nakal Dideportasi

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading