Viral Pelantikan KPPS: Inilah Kewajiban Anggota KPPS Yang Harus Diketahui

Monday, 29 January 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gambar Pelantikan KPPS dari laman https://www.blorakab.go.id/

Ilustrasi Gambar Pelantikan KPPS dari laman https://www.blorakab.go.id/

Frensia.id – Untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum 2024 dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum yang bertugas mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kamis 25 Januari 2024, KPPS resmi dilantik secara serentak dan mulai bekerja. Adapun masa kerja KPPS ini selama 1 bulan semenjak dilantik.

Namun masa kerja ini bisa diperpanjang selama sebulan apabila ada pemilihan lanjutan dan susulan. Hal ini sebagaimana amanah aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27.

Baca Juga :  UIN KHAS Lepas Kontingen PORSI JAWARA II 2026, 67 Atlet Siap Bertanding

Oleh karena KPPS merupakan badan ad hoc pemilu dan dibentuk semata untuk seksesi pemilu tahun 2024, maka KPPS memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut aturan tentang kewajiban yang perlu ditaati oleh KPPS.

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Senat UIN KHAS Jember Serahkan Pertimbangan Kualitatif 8 Calon Rektor ke Menag

Demikianlah kewajiban KPPS sebagai badan ad hoc pemerintah. Kewajiban kpps ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

UIJ Beri Penghargaan Mahasiswa Berprestasi, Tahfidz 30 Juz hingga Penguasaan Teknologi di HSN 2026
Peringati Hari Santri, UIJ Apresiasi Mahasiswa Yang Berprestasi
Anggota Komisi X DPR RI Bang Pur Respons Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SR di Jember
Kemenag RI Terima Berkas 8 Calon Rektor dari Senat UIN KHAS Jember
Tanggapan DPRD Soal 3 Siswa Sekolah Rakyat di Jember Diduga Jadi Korban Kekerasan
Senat UIN KHAS Jember Serahkan Pertimbangan Kualitatif 8 Calon Rektor ke Menag
Ikuti Pemaparan Visi Calon Rektor UIN KHAS, Mahasiswa Siapkan Pertimbangan Untuk Menteri
Universitas dr Soebandi Jember Raih Perhargaan AIPNI 2026, Warek 1: Bukti Kampus Profesi Ners Terbaik

Baca Lainnya

Thursday, 22 October 2026 - 21:30 WIB

UIJ Beri Penghargaan Mahasiswa Berprestasi, Tahfidz 30 Juz hingga Penguasaan Teknologi di HSN 2026

Thursday, 22 October 2026 - 20:57 WIB

Peringati Hari Santri, UIJ Apresiasi Mahasiswa Yang Berprestasi

Wednesday, 21 October 2026 - 15:07 WIB

Anggota Komisi X DPR RI Bang Pur Respons Kasus Dugaan Penganiayaan Siswa SR di Jember

Tuesday, 20 October 2026 - 22:37 WIB

Kemenag RI Terima Berkas 8 Calon Rektor dari Senat UIN KHAS Jember

Tuesday, 20 October 2026 - 18:15 WIB

Tanggapan DPRD Soal 3 Siswa Sekolah Rakyat di Jember Diduga Jadi Korban Kekerasan

TERBARU

Gambar Peringati Hari Santri, UIJ Apresiasi Mahasiswa Yang Berprestasi (Sumber: Istimewa)

Educatia

Peringati Hari Santri, UIJ Apresiasi Mahasiswa Yang Berprestasi

Thursday, 22 Oct 2026 - 20:57 WIB

Kondisi Toko Emas Murni di Jalan Sultan Agung, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Kaliwates, Jember, setelah terjadi perampokan. (Foto: Fadli/Frensia).

Criminalia

Polisi Buru Pelaku Pembacokan Toko Emas di Jember

Thursday, 22 Oct 2026 - 20:51 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading