Frensia.id – Untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum 2024 dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum yang bertugas mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pada kamis 25 Januari 2024, KPPS resmi dilantik secara serentak dan mulai bekerja. Adapun masa kerja KPPS ini selama 1 bulan semenjak dilantik.
Namun masa kerja ini bisa diperpanjang selama sebulan apabila ada pemilihan lanjutan dan susulan. Hal ini sebagaimana amanah aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27.
Oleh karena KPPS merupakan badan ad hoc pemilu dan dibentuk semata untuk seksesi pemilu tahun 2024, maka KPPS memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut aturan tentang kewajiban yang perlu ditaati oleh KPPS.
- Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
- Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
- Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
- Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
- Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
- Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Demikianlah kewajiban KPPS sebagai badan ad hoc pemerintah. Kewajiban kpps ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022.