Viral Pelantikan KPPS: Inilah Kewajiban Anggota KPPS Yang Harus Diketahui

Monday, 29 January 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gambar Pelantikan KPPS dari laman https://www.blorakab.go.id/

Ilustrasi Gambar Pelantikan KPPS dari laman https://www.blorakab.go.id/

Frensia.id – Untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum 2024 dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum yang bertugas mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kamis 25 Januari 2024, KPPS resmi dilantik secara serentak dan mulai bekerja. Adapun masa kerja KPPS ini selama 1 bulan semenjak dilantik.

Namun masa kerja ini bisa diperpanjang selama sebulan apabila ada pemilihan lanjutan dan susulan. Hal ini sebagaimana amanah aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27.

Baca Juga :  Jalur Beasiswa STAI Ahmad Sibawayhie Dibuka! Siap Cetak Lulusan Terbaik Pendidikan Bahasan Arab

Oleh karena KPPS merupakan badan ad hoc pemilu dan dibentuk semata untuk seksesi pemilu tahun 2024, maka KPPS memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut aturan tentang kewajiban yang perlu ditaati oleh KPPS.

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Legislator Edi Cahyo Purnomo Ajak Warga Mandiri Lewat UMKM Digital

Demikianlah kewajiban KPPS sebagai badan ad hoc pemerintah. Kewajiban kpps ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Anggota DPR RI Muhammad Khozin Berharap Layanan Peta Cinta Pemkab Jember Bisa Lebih Ditingkatkan
Dirjen Dukcapil Ungkap Jember Kurang 3 Persen Warganya Selesai Perekaman KTP
Dirjen Dukcapil Apresiasi Layanan Peta Cinta Pemkab Jember
Ombudsman RI Apresiasi Layanan Homecare Kesehatan di Jember, Minta Daerah Lain Meniru
Datang ke Jember, Waka Ombudsman RI Puji Pelayanan Publik-Kesehatan Kalahkan Klinik Swasta Jakarta
Akademisi Hukum UIN KHAS Sebut Program Homecare Pemkab Jember Mudahkan Akses Kesehatan Warga Kurang Mampu
Soroti Dana Talangan Rp 786 M, PKB Jember: TAPD Gagal Yakinkan DPRD
Polije Gaet Kampus Korsel Gelar WFK-ICT 2026, Libatkan 10 Politeknik

Baca Lainnya

Friday, 7 August 2026 - 17:15 WIB

Anggota DPR RI Muhammad Khozin Berharap Layanan Peta Cinta Pemkab Jember Bisa Lebih Ditingkatkan

Thursday, 6 August 2026 - 21:50 WIB

Dirjen Dukcapil Ungkap Jember Kurang 3 Persen Warganya Selesai Perekaman KTP

Thursday, 6 August 2026 - 21:44 WIB

Dirjen Dukcapil Apresiasi Layanan Peta Cinta Pemkab Jember

Wednesday, 5 August 2026 - 19:44 WIB

Ombudsman RI Apresiasi Layanan Homecare Kesehatan di Jember, Minta Daerah Lain Meniru

Wednesday, 5 August 2026 - 19:32 WIB

Datang ke Jember, Waka Ombudsman RI Puji Pelayanan Publik-Kesehatan Kalahkan Klinik Swasta Jakarta

TERBARU

Suasana saat mediasi oleh pihak Polsek, Koramil, pihak desa, dan Dinas Pendidikan serta warga desa (Foto: Istimewa).

Criminalia

Penganiayaan Siswi SD di Jember Gegara Cemburu Saling Follow TikTok

Saturday, 8 Aug 2026 - 18:35 WIB

Arik Lisarja, Head Division of Morula IVF Surabaya (dari kiri), Prof. Arief Boediono, Direktur Scientific Morula IVF Indonesia, Prof. Budi Santoso, Konsultan Fertilitas Morula IVF Indonesia, dr. Anita Fadhilah, Direktur IHC Rumah Sakit Perkebunan Jember Klinik (kanan) (Foto: Fadli/Frensia).

Healthia

Morula IVF Surabaya Beri Edukasi Layanan Bayi Tabung di Jember

Saturday, 8 Aug 2026 - 17:30 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading