Viral Pelantikan KPPS: Inilah Kewajiban Anggota KPPS Yang Harus Diketahui

Monday, 29 January 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gambar Pelantikan KPPS dari laman https://www.blorakab.go.id/

Ilustrasi Gambar Pelantikan KPPS dari laman https://www.blorakab.go.id/

Frensia.id – Untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum 2024 dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum yang bertugas mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kamis 25 Januari 2024, KPPS resmi dilantik secara serentak dan mulai bekerja. Adapun masa kerja KPPS ini selama 1 bulan semenjak dilantik.

Namun masa kerja ini bisa diperpanjang selama sebulan apabila ada pemilihan lanjutan dan susulan. Hal ini sebagaimana amanah aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27.

Baca Juga :  Bupati Jember Warning Sekolah Tak Boleh Ada Titip Siswa dan Pungli di MPLS

Oleh karena KPPS merupakan badan ad hoc pemilu dan dibentuk semata untuk seksesi pemilu tahun 2024, maka KPPS memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut aturan tentang kewajiban yang perlu ditaati oleh KPPS.

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect

Demikianlah kewajiban KPPS sebagai badan ad hoc pemerintah. Kewajiban kpps ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Frensia Institute: Buku “Presiden Solusi” Banjir Pemberitaan, Tapi Minim Uji Independen
Komisi A DPRD Jember Minta Inspektorat & BKPSDM Periksa ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan
Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan
Pemkab Jember Terima Transfer DAU dan DBH Rp223 Miliar, Gus Fawait akan Alokasikan untuk Infrastruktur Desa
Gus Fawait Berharap Angka Kemiskinan Turun Pasca Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disetujui DPRD Jember
Inspektorat Jember Telusuri Dugaan Kasus ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan
Dinsos Jember Anggarkan Rp2,8 Miliar untuk Stiker Warga Miskin, DPRD: Kami Minta Pencetakan Diefisiensi
Pemkab Jember akan Optimalkan Dana Investasi untuk Pembangunan Daerah

Baca Lainnya

Sunday, 23 August 2026 - 01:11 WIB

Frensia Institute: Buku “Presiden Solusi” Banjir Pemberitaan, Tapi Minim Uji Independen

Friday, 21 August 2026 - 19:16 WIB

Komisi A DPRD Jember Minta Inspektorat & BKPSDM Periksa ASN Mangkir Kerja yang Malah Naik Jabatan

Thursday, 20 August 2026 - 18:11 WIB

Respons Gus Fawait Usai Kebijakan PPPK Bisa Jadi PNS: Ini Kado Kemerdekaan

Thursday, 20 August 2026 - 18:06 WIB

Pemkab Jember Terima Transfer DAU dan DBH Rp223 Miliar, Gus Fawait akan Alokasikan untuk Infrastruktur Desa

Thursday, 20 August 2026 - 18:00 WIB

Gus Fawait Berharap Angka Kemiskinan Turun Pasca Perubahan KUA-PPAS APBD 2026 Disetujui DPRD Jember

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading