Viral Pelantikan KPPS: Inilah Kewajiban Anggota KPPS Yang Harus Diketahui

Monday, 29 January 2024 - 20:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Gambar Pelantikan KPPS dari laman https://www.blorakab.go.id/

Ilustrasi Gambar Pelantikan KPPS dari laman https://www.blorakab.go.id/

Frensia.id – Untuk mensukseskan jalannya pemilihan umum 2024 dibentuklah Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

KPPS merupakan salah satu badan ad hoc Pemilihan Umum yang bertugas mengatur proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pada kamis 25 Januari 2024, KPPS resmi dilantik secara serentak dan mulai bekerja. Adapun masa kerja KPPS ini selama 1 bulan semenjak dilantik.

Namun masa kerja ini bisa diperpanjang selama sebulan apabila ada pemilihan lanjutan dan susulan. Hal ini sebagaimana amanah aturan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 27.

Baca Juga :  Pemkab Jember akan Luncurkan 'Mobil Cinta' dan Lakukan Sosialisasi SMK 'Go Global'

Oleh karena KPPS merupakan badan ad hoc pemilu dan dibentuk semata untuk seksesi pemilu tahun 2024, maka KPPS memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Berikut aturan tentang kewajiban yang perlu ditaati oleh KPPS.

  • Menempelkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga :  Morula IVF Gandeng RSI Fatimah Banyuwangi, Perkuat Layanan Fertilitas

Demikianlah kewajiban KPPS sebagai badan ad hoc pemerintah. Kewajiban kpps ini sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat 3 dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.8 Tahun 2022.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Datang ke Jember, Kepala BP3MI Jatim Buka Akses Ribuan Lulusan SMK Kerja ke Luar Negeri
Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’
Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan
Gus Fawait Hadiri HUT ke-81 TNI di Kodim 0824 Jember, Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan
Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember
Batikmatika Hadirkan Nusantara Series: Perpaduan Motif Matematika dengan Kekayaan Alam Indonesia di Hari Batik Nasional
Bayi Laki-laki Terbungkus Handuk Ditemukan di Depan Rumah Warga Kalibaru Banyuwangi
Bupati Jember Tetapkan Jam Operasional Pedagang Pasar Tanjung

Baca Lainnya

Thursday, 8 October 2026 - 13:23 WIB

Datang ke Jember, Kepala BP3MI Jatim Buka Akses Ribuan Lulusan SMK Kerja ke Luar Negeri

Monday, 5 October 2026 - 20:30 WIB

Pemkab Jember akan Luncurkan ‘Mobil Cinta’ dan Lakukan Sosialisasi SMK ‘Go Global’

Monday, 5 October 2026 - 20:10 WIB

Pemkab Jember Komitmen Bantu Peralihan Status PPPK dan Lakukan Kejar Paket Pendidikan

Monday, 5 October 2026 - 13:50 WIB

Gus Fawait Hadiri HUT ke-81 TNI di Kodim 0824 Jember, Tekankan Sinergi Ketahanan Pangan

Saturday, 3 October 2026 - 23:27 WIB

Gus Fawait Hadiri Pelantikan Pengurus PAC HKTI se-Jember

TERBARU

Gambar Ini Identitas Pria yang Ditemukan Telungkup di Sungai Gurit Rogojampi (Sumber: Istimewa)

Regionalia

Ini Identitas Pria yang Ditemukan Telungkup di Sungai Gurit Rogojampi

Wednesday, 7 Oct 2026 - 19:43 WIB

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading