UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya

Thursday, 12 December 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Gambar UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Frensia.Id- Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 6,5 persen.

Bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), sidang pleno pembahasan dan penetapan UMK Jember berlangsung di rumah makan Lestari, Kamis (12/12/2034).

Pihak Disnakertrans menggelar sidang pleno sebanyak tiga kali untuk kemudian mengambil keputusan mengenai kenaikan UMK Jember tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko mengatakan dari hasil pertemuan hari ini, UMK 2025 diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2.838.642. Karena ada kenaikan sebesar Rp 173.250 atau 6,5 persen.

“UMK 2024, sebesar Rp 2.665.392 ditambahkan kenaikan UMK sebesar Rp 173.250. Sehingga hasil akhir menjadi Rp 2.838.642,” kata Suprihandoko.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Jember dan Mantan Istri, Tersangka Korupsi Dana Konsumsi Sosperda

Menurutnya, penetapan untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan Upah Minimum 2025.

“Karena itu adalah kebijakan nasional, untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen seperti itu,” tuturnya menambahkan.

Suprihandoko juga menyampaikan bahwa penetapan ini adalah hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten yang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Tentunya berdasarkan aspirasi dari pengusaha dan organisasi pekerja.

Baca Juga :  Bupati Fawait Ajak Siswa Kencong Cegah Pernikahan Dini

“Karena dewan pengupahan itu terdiri dari pengusaha dan organisasi pekerja. Sehingga dengan rapat ini kami tetap memberikan ruang aspirasi bagi masing-masing kelompok,” ulas Supri.

Ketika ditanya mengenai apa sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2025 ini, Supri mengaku belum merumuskan sanksi. Sebab hal itu diluar kewenangan dewan pengupahan.

“Itu perlu rumusan baru, karena kewenangan dewan pengupahan hanya mampu menyepakati sampai disini (untuk besaran UMK),” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Viral di Medsos, Dua Bocah Nyaris Tenggelam di Pantai Payangan Jember
Akademisi UNIB Situbondo Sebut Ulama Sebagai ‘Endorsement Moral’ dalam Politik
Demi Penguatan Wisata! Akademisi UIN KHAS Temui Kelompok Perempuan Desa Klatakan
Agen LPG Siapkan Strategi Khusus, Antisipasi Lonjakan Permintaan Gas Subsidi Jelang Nataru
Gus Rivqy Abdul Halim Antarkan Jember ke Level Baru: Jember-Bali resmi Mengudara
Alasan Lion Air Mendukung dan Melayani Penerbangan Jember-Denpasar
Hiswana Migas Jamin Ketersediaan LPG Jelang Nataru, Imbau SPPG Tak Gunakan Gas Subsidi
Penerbangan Jember-Denpasar yang Digagas Gus Fawait Resmi Beroperasi

Baca Lainnya

Tuesday, 9 December 2025 - 13:55 WIB

Viral di Medsos, Dua Bocah Nyaris Tenggelam di Pantai Payangan Jember

Monday, 8 December 2025 - 18:29 WIB

Akademisi UNIB Situbondo Sebut Ulama Sebagai ‘Endorsement Moral’ dalam Politik

Saturday, 6 December 2025 - 14:16 WIB

Agen LPG Siapkan Strategi Khusus, Antisipasi Lonjakan Permintaan Gas Subsidi Jelang Nataru

Saturday, 6 December 2025 - 00:15 WIB

Gus Rivqy Abdul Halim Antarkan Jember ke Level Baru: Jember-Bali resmi Mengudara

Friday, 5 December 2025 - 17:23 WIB

Alasan Lion Air Mendukung dan Melayani Penerbangan Jember-Denpasar

TERBARU