UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya

Thursday, 12 December 2024 - 17:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Gambar UMK Jember 2025 Diusulkan Naik 6,5 Persen, Segini Kisarannya (Sumber foto: Sigit/Frensia.Id)

Frensia.Id- Dinas Ketenegakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Jember telah mengusulkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) naik 6,5 persen.

Bersama dengan Dewan Pengupahan Kabupaten (DPK), sidang pleno pembahasan dan penetapan UMK Jember berlangsung di rumah makan Lestari, Kamis (12/12/2034).

Pihak Disnakertrans menggelar sidang pleno sebanyak tiga kali untuk kemudian mengambil keputusan mengenai kenaikan UMK Jember tahun 2025.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Jember, Suprihandoko mengatakan dari hasil pertemuan hari ini, UMK 2025 diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur sebesar Rp 2.838.642. Karena ada kenaikan sebesar Rp 173.250 atau 6,5 persen.

“UMK 2024, sebesar Rp 2.665.392 ditambahkan kenaikan UMK sebesar Rp 173.250. Sehingga hasil akhir menjadi Rp 2.838.642,” kata Suprihandoko.

Baca Juga :  Gus Rivqy: Pancasila Mengajarkan Ekonomi Harus Berpihak pada Rakyat

Menurutnya, penetapan untuk menaikkan UMK sebesar 6,5 persen itu berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 16 tahun 2024, tentang penetapan Upah Minimum 2025.

“Karena itu adalah kebijakan nasional, untuk menaikan UMK sebesar 6,5 persen seperti itu,” tuturnya menambahkan.

Suprihandoko juga menyampaikan bahwa penetapan ini adalah hasil dari rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten yang telah dilakukan sebanyak tiga kali. Tentunya berdasarkan aspirasi dari pengusaha dan organisasi pekerja.

Baca Juga :  Heboh Kasus Amsal Sitepu, Hotman Paris: Membahayakan Dunia Pengacara

“Karena dewan pengupahan itu terdiri dari pengusaha dan organisasi pekerja. Sehingga dengan rapat ini kami tetap memberikan ruang aspirasi bagi masing-masing kelompok,” ulas Supri.

Ketika ditanya mengenai apa sanksi bagi perusahaan yang tidak menerapkan UMK 2025 ini, Supri mengaku belum merumuskan sanksi. Sebab hal itu diluar kewenangan dewan pengupahan.

“Itu perlu rumusan baru, karena kewenangan dewan pengupahan hanya mampu menyepakati sampai disini (untuk besaran UMK),” jelasnya.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

DPRD Jember Ingatkan Dampak El Nino, Mitigasi Pertanian Jadi Prioritas
Satu-satunya di Jatim, Kini Warga Jember Bisa Cetak E-KTP Langsung di Kecamatan
Bupati Fawait Ceritakan Warga Miskin Ekstrem di Jember Makan Nasi Cuma Pakai Sambal
NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat
Komisi C DPRD Jember Respons soal Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi
Gapensi Jember Keluhkan Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi
DPRD Jember Cecar PT KAI Daop 9 soal Pembangunan Jalan Depan Stasiun Tanpa Perizinan
Dosen UIN KHAS Rekomendasikan Pengembangan Manajemen Sistem Informasi Madrasah

Baca Lainnya

Thursday, 30 April 2026 - 23:27 WIB

DPRD Jember Ingatkan Dampak El Nino, Mitigasi Pertanian Jadi Prioritas

Thursday, 30 April 2026 - 23:16 WIB

Satu-satunya di Jatim, Kini Warga Jember Bisa Cetak E-KTP Langsung di Kecamatan

Thursday, 30 April 2026 - 23:05 WIB

Bupati Fawait Ceritakan Warga Miskin Ekstrem di Jember Makan Nasi Cuma Pakai Sambal

Thursday, 30 April 2026 - 07:58 WIB

NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat

Wednesday, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Komisi C DPRD Jember Respons soal Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi

TERBARU