Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Frensia.Id- Kejaksaan Negeri Jember menahan satu orang tersangka berinisial SR dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Sosraperda. Penahanan ini dilakukan setelah SR menjalani pemeriksaan, sejak pagi hingga sore hari…

Kepala Kejari Jember, Ichwan Efendi, mengatakan SR sebelumnya sempat mangkir dari panggilan pertama pada Senin (20/10). Namun, yang bersangkutan akhirnya datang memenuhi panggilan penyidik.

“Karena salah satu tersangka yang kita umumkan pada kesempatan pertama Minggu kemarin dia tidak hadir, dan alhamdulillah yang bersangkutan cukup kooperatif, dia datang memenuhi panggilan kami selanjutnya (hari ini),” katanya, Rabu (29/10/2025).

Selanjutnya kata dia, penetapan ini dilakukan setelah SR diperiksa dari pagi hingga sore. Setelah pemeriksaan itu, tim penyidik memutuskan untuk menahan SR.

Baca Juga :  Bupati Fawait Sebut Jember Dapat Tambahan Pasokan 400 Ribu Liter BBM

“Setelah diperiksa panjang mulai pagi hingga sore ini, akhirnya tim menyepakati untuk menahan tersangka berinisial SR,” ujarnya.

Ichwan menjelaskan, SR diduga memiliki peran membantu terjadinya tindak pidana korupsi tersebut. Namun saat ini, pihaknya akan belum bisa menjelaskan secara rinci mengenai modus yang dilakukannya.

“Kalau perannya, dia ikut membantu terjadinya tindak pidana korupsi ini. Modusnya seperti apa, nanti kalau perkara sudah selesai kami sampaikan m,” jelasnya.

Ichwan menegaskan, penyidik terus melakukan pengembangan perkara. Sejauh ini, ratusan pihak telah diperiksa.

Baca Juga :  DPRD Jember Desak Sekda Koordinasi dengan Bulog Guna Atasi Anjloknya Harga Gabah

“Setelah penetapan tersangka, kami terus melakukan pengembangan. Anggota Dewan total sudah 80 yang diperiksa dan panlok sebanyak 210 orang,” tandasnya.

Kejari Jember belum mengungkap detail lebih lanjut soal nilai kerugian negara maupun kemungkinan tersangka lain dalam kasus ini. Penyidik memastikan proses hukum akan berjalan sesuai prosedur.

Sebelumnya telah diberitakan, pada Senin (20/10), Kejari menetapkan lima tersangka dugaan kasus korupsi Sosraperda. Mereka adalah DDS, YQ, A, R dan SR.

Empat diantaranya pada saat itu langsung ditahan oleh Kejari. Kecuali SR, yang tidak hadir memenuhi panggilan.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

DPRD Jember Ingatkan Dampak El Nino, Mitigasi Pertanian Jadi Prioritas
Satu-satunya di Jatim, Kini Warga Jember Bisa Cetak E-KTP Langsung di Kecamatan
Bupati Fawait Ceritakan Warga Miskin Ekstrem di Jember Makan Nasi Cuma Pakai Sambal
NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat
Komisi C DPRD Jember Respons soal Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi
Gapensi Jember Keluhkan Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi
DPRD Jember Cecar PT KAI Daop 9 soal Pembangunan Jalan Depan Stasiun Tanpa Perizinan
Dosen UIN KHAS Rekomendasikan Pengembangan Manajemen Sistem Informasi Madrasah

Baca Lainnya

Thursday, 30 April 2026 - 23:27 WIB

DPRD Jember Ingatkan Dampak El Nino, Mitigasi Pertanian Jadi Prioritas

Thursday, 30 April 2026 - 23:16 WIB

Satu-satunya di Jatim, Kini Warga Jember Bisa Cetak E-KTP Langsung di Kecamatan

Thursday, 30 April 2026 - 23:05 WIB

Bupati Fawait Ceritakan Warga Miskin Ekstrem di Jember Makan Nasi Cuma Pakai Sambal

Thursday, 30 April 2026 - 07:58 WIB

NU Berduka! Ketua PCNU Jember, Sang Inisiator Ansor Wafat

Wednesday, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Komisi C DPRD Jember Respons soal Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi

TERBARU