Frensia.Id- Satreskrim Polres Jember memastikan penanganan kasus dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar telah berjalan sesuai prosedur hukum.
Hingga saat ini, penyidik menegaskan bahwa penetapan satu orang tersangka berinisial FAP didasarkan pada fakta hukum yang ditemukan di lapangan.
Kanit Tipidter Satreskrim Polres Jember Ipda Harry Sasono menyebut, sejauh ini belum ditemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
FAP diketahui merupakan warga Kecamatan Tempurejo yang diduga berperan mulai dari pembelian hingga penjualan solar subsidi secara ilegal.
“Untuk sementara yang kami dapatkan secara fakta hukum, tersangka masih satu orang. Yang bersangkutan membeli, mengangkut dan juga menjual BBM tersebut kepada masyarakat bebas,” katanya, Rabu (13/5/2026).
Selanjutnya kata dia, dalam menjalankan aksinya, FAP diketahui menggunakan modus yang cukup rapi. Dia memanfaatkan surat rekomendasi milik petani untuk mendapatkan kuota solar subsidi di SPBU.
“FAP memanfaatkan surat rekomendasi milik petani untuk mendapatkan kuota solar subsidi di SPBU,” ujarnya.
Bukannya digunakan untuk keperluan pertanian. Solar tersebut justru ditampung dalam drum dan diangkut menggunakan truk untuk dijual kembali ke masyarakat umum demi meraup keuntungan pribadi.
“Tersangka membeli, mengangkut dan juga menjual BBM tersebut kepada masyarakat bebas,” paparnya.
Harry juga membantah isu miring mengenai penghilangan barang bukti. Ia menegaskan truk yang sempat viral di media sosial tersebut sudah berhasil disita, meskipun tersangka sempat melepas aksesoris lampu sorot ungu pada kendaraan tersebut untuk mengelabui petugas.
“Meski begitu, kendaraan tersebut berhasil ditemukan dan disita menjadi barang bukti. Untuk sementara yang kami dapatkan secara fakta hukum, tersangka masih satu orang,” ungkapnya.
Guna mendalami apakah ada pelanggaran lain yang berkaitan dengan distribusi BBM subsidi di SPBU. Polres Jember telah melakukan koordinasi dengan otoritas terkait.
“Kami telah berkoordinasi dengan BPH Migas dan Pertamina berkaitan dengan apakah ada sanksi ataupun pelanggaran yang menjerat dari SPBU itu sendiri,” tandasnya.






