Frensia.id – Serikat Tani Independen (Sekti) Kabupaten Jember mendesak pada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember, untuk memasukkan unsur petani menjadi bagian struktur Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) atau Land Reform.
Hal itu disampaikan oleh Asirudin, Ketua Sekti Jember saat melakukan audiensi ke pihak anggota Komisi A DPRD Jember, pada Kamis, (11/6/2026).
Dia memohon kepada ketua Komisi A DPRD Jember, untuk mendesak eksekutif terutama Bupati agar segera merombak GTRA.
“Paling tidak ada perwakilan dari petani ini, yang masuk di sana tidak hanya sebagai anggota, paling tidak wakil ketua atau sekretaris sehingga GTRA Kabupaten itu bisa berjalan,” kata Asirudin.
Menurutnya, selama ini adanya reforma agraria tersebut, untuk menata ulang ketimpangan kepemilikan di wilayah Kabupaten Jember.
Dia mencontohkan program yang berada di bawah naungan Sekti Jember, salah satunya Organisasi Tani Lokal (OTL), di mana belum ada petani yang menggarap tanah di wilayahnya.
Adapun Sekti Jember telah membawahi sebayak 23 desa OTL dari 7 kecamatan di Kabupaten Jember, di antaranya Silo, Sumberjambe, Ajung, Sukowono, Kalisat, Bangsalsari, Tempurejo, Arjasa.
Asirudin menjelaskan terkait tanah yang sudah dikuasai oleh rakyat, namun belum ada sertifikat hak kepemilikannya.
“Kalau luasannya ini bervariasi. Di Desa Mulyorejo itu luasan yang sudah dikuasai oleh rakyat itu 8.045 hektare,” tuturnya.
Selain itu, untuk di wilayah Desa Suco, Kecamatan Mumbulsari, ada 676 hektare yang belum jelas kepemilikannya.
Sedangkan, kata dia, untuk tanah yang mengalami konflik dengan penduduk setempat banyak berada di wilayah perkebunan dengan komoditasnya yaitu kopi, jahe dan tebu.
Sementara itu, Anggota Komisi A DPRD Jember, Tabroni, menyampaikan bahwa kedatangan Sekti Jember, untuk menyuarakan aspirasi terkait legalitas lahan yang telah ditempatinya.
“Mereka ada yang sudah menguasai lahannya. Ada yang belum menguasai lahan, tetapi sudah lama berdiam diri bertempat tinggal di sana, bahkan mereka ada yang berdiri rumah-rumah sepetak, dua petak di lahan yang luas,” kata dia.
Dalam mengatasi permasalahan tersebut, pihaknya mengatakan sebagaimana amanat undang-undang di setiap kabupaten di Indonesia agar membentuk GTRA dalam menyelesaikan reforma agraria.
“Dalam hal ini reformasi agraria itu kan ada dua hal yang penting, penataan aset dan penataan akses,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa untuk aset tanah tersebut nantinya diberikan kepada rakyat, sedangkan untuk akses tanah apabila ada yang membutuhkan modal bisa pinjam pada bank.
“Nanti ada sarana produksi atau alsintan dari dari pemerintah atau pelatihan terhadap mereka, itu menjadi bagian dari penataan akses. Ada aset dan akses dari reformasi agraria,” ungkapnya.
Menurutnya, selama ini GTRA tidak berjalan secara maksimal dari masa ke masa kepemimpinan kepala daerah di Jember.
Tabroni berharap dengan di masa Bupati Jember, Gus Fawait, bisa menjadi motor penggerak dalam menata ulang berjalannya GTRA.
“Karena ini pemerintahan baru setahun ya di Jember. Harapannya kita bisa bergerak lebih serius begitu,” tegasnya.






