Frensia.id – Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jember menegaskan bahwa tidak akan menggeser sikap, terkait penolakan rencana pinjaman Rp786 miliar yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Jember, kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
“Kalau PDI jelas sejak awal kami sampaikan kita tidak bergeser dari apa yang kami serap dari masyarakat,” kata Anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan DPRD Kabupaten Jember, Widarto, saat ditemui di Gedung DPRD Jember, pada Selasa (11/8/2026).
Widarto justru menyayangkan atas berkurangnya alokasi dana desa, sehingga berdampak pada menurunnya pembangunan infrastruktur di seluruh desa di Kabupaten Jember.
Kata dia, pihaknya lebih sepakat apabila alokasi dana daerah untuk pembangunan infrastruktur di desa.
Meskipun, menurutnya, untuk sumber pembiayaannya tidak harus menggunakan skema pinjam atau hutang.
Widarto juga menyampaikan apabila Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jember, konsisten naik 37 persen seperti di tahun 2025, maka defisit tidak akan sebesar jumlah yang tertulis dalam Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2027.
Kata dia, dengan konsisten pendapatan tersebut, maka cukup menggunakan dana Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Kabupaten Jember yang akan dialokasikan dalam pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) tahun 2026, sehingga tidak perlu mengajukan hutang.
Selain itu, kata Widarto, fraksi PDI Perjuangan juga menyarankan agar Pemkab Jember mengambil langkah efisiensi dana dalam pembelanjaan daerah.
“Tentu efisiensi, sebagaimana yang sering kami sampaikan, belanja-belanja yang menurut kami kurang prioritas. Contoh (program) Bunga Desaku,” tuturnya.
Dia menyatakan pihaknya akan menghormati keputusan, apabila skema pinjaman tersebut disetujui oleh seluruh fraksi di DPRD Jember.
“Tidak ada masalah dan kami menghormati itu. Yang jelas sikap kami, akan terecord baik oleh publik maupun di dalam risalah rapat. Bahwa kami (Fraksi PDIP) tidak menyepakati hutang,” ujarnya.
Widarto menegaskan apabila di kemudian hari ada problem-problem hukum terkait pinjaman dana tersebut, pihaknya tidak akan ikut bertanggung jawab.
“Karena kami mengambil sikap menolak. Tapi bukan berarti KUA-PPAS berhenti. Karena ini dibutuhkan juga untuk masyarakat Jember. APBD Kabupaten Jember tidak boleh berhenti, tetap harus dilakukan pembahasan dan bisa digunakan dalam waktu yang tepat,” tegasnya. (*)






