Profesor Plagiator Adalah Penjahat Intelektual, Sanksinya Berat!

Wednesday, 24 April 2024 - 14:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrator Profesor Plagiator (Sumber: Freepik)

Ilustrator Profesor Plagiator (Sumber: Freepik)

Frensia.Id- Profesor asal Universitas Nasional lagi ramai, sebab diduga plagiator karya. Jika terbukti pasti perbuatannya dianggap sebagai pelanggaran hukum dan sanksinya berat.

Tentu, bukan hanya melanggar hukum positif saja, namun bisa juga dianggap melanggar hukum Islam. Hal demikian sebagaimana yang ditulis oleh Rofiih, seorang akademisi asal Universitas Sunan Kalijaga Yogyakarta.

Ia menulis riset dengan judul “Plagiator; Penjahat Intelektual (Studi Komparatif Antara Hukum Positif dan Huku Islsm)“. Karyanya ini diterbitkan dalam institusional repository UIN Suka tahun 2005.

Menurutnya, keberadaan Indonesia sebagai bagian dari komunitas internasional membawa implikasi yang kompleks. Utamanya, dalam konteks perang global terkait dominasi ekonomi melalui Hak Kekayaan Intelektual (HKI).

Saat ini, persaingan di ranah teknologi memunculkan tantangan berat terkait hak eksklusif atas ide, inovasi, karya, dan penemuan. Hal demikian ini yang mendorong orang melalukan tindakan plagiat.

Dorongan untuk mencapai keuntungan secara cepat seringkali menjadi pendorong utama tindak pidana terhadap Hak Cipta. Sang plagiator secara sembrono mengambil karya orang lain tanpa mempertimbangkan etika atau hak moral pencipta. Mereka kemudian mempublikasikan karya tersebut seolah-olah adalah hasil kreativitas mereka sendiri.

Baca Juga :  FTIK Championship UIN KHAS Resmi Ditutup, Dekan Dorong Peningkatan Kualitas Pembinaan Kemahasiswaan

Dalam konteks ini, para Rofiih tertarik untuk mendalami kategori dan identifikasi plagiarisme sebagai pelanggaran Hak Cipta. Tindikan ia lihat dalam sudut hukum positif dan Islam.

Ia memperinci bahwa menurut hukum positif, merujuk pada Undang-undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, plagiarism adalah upaya menghilangkan atau menyembunyikan nama pencipta dari karya yang diakui.

Sedangkan dalam konteks hukum Islam, plagiarisme dipandang sebagai salah satu masalah kontemporer yang memerlukan pendekatan ijtihad untuk menyelesaikannya.

Dalam hukum positif, sang plagiator dianggap sebagai melakukan pelanggaran Pasal 72 ayat (6) Undang-undang Hak Cipta. Sementara dalam hukum Islam, dapat diinterpretasikan sebagai tindakan melawan hak kepemilikan intelektual orang lain yang tidak berwujud materi. Sanksi dapat diistilahkan jarimah ta’zir.

Kedua sistem hukum memandang plagiarisme sebagai pelanggaran serius yang harus ditindak dengan sanksi hukum. Hukuman dalam hukum positif Indonesia untuk pelaku plagiatisme bisa berupa kurungan maksimal 2 tahun atau denda hingga 150 juta rupiah.

Baca Juga :  Bedah Buku Dibanjiri Ratusan Ummat Antar Agama, UIN KHAS Siapkan Rekomendasi Penguatan Moderasi Eco-Theology

Sementara dalam hukum Islam juga demikian, bahkan lebih parah. Sanksi bisa termasuk penjara, pengasingan, denda, hingga perampasan harta hasil kejahatan tersebut.

Jadi, jika seorang profesor menjadi plagiator, mestinya bisa dikenakan sanksi-sanksi yang berat tersebut. Penjelasan tentang sanksi ini tentu penting untuk dipertimbangkan dalam kasus plagiat yang saat ini nyaris terjadi di semua sektor.

Temuan penelirian Roffih menegaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap perlindungan hak cipta dan konsekuensi hukumnya. Temuanya sangat urgen, apalagi jika dilihat dari konteks dinamika globalisasi dan kemajuan teknologi dewasa ini.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kantin UIN KHAS Jember Diteliti, Ini Rekomendasi Jitu agar Lebih Profesional
Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo
FTIK Championship UIN KHAS Resmi Ditutup, Dekan Dorong Peningkatan Kualitas Pembinaan Kemahasiswaan
Viral Warga Jember Lintasi Area Pemakaman dengan Sepeda Motor
IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio
Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember
Cita Rasa Khas Kopi Lereng Gunung Raung, Petani Jember Harap Perhatian Pemerintah
Menarik! Dialog Lintas Agama UIN KHAS Jember Rekomendasikan Pengembangan Listrik Tenaga Sampah

Baca Lainnya

Wednesday, 19 November 2025 - 16:23 WIB

Kantin UIN KHAS Jember Diteliti, Ini Rekomendasi Jitu agar Lebih Profesional

Tuesday, 18 November 2025 - 17:59 WIB

Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo

Tuesday, 18 November 2025 - 15:01 WIB

FTIK Championship UIN KHAS Resmi Ditutup, Dekan Dorong Peningkatan Kualitas Pembinaan Kemahasiswaan

Saturday, 8 November 2025 - 18:48 WIB

IPM 2025: Situbondo Salip Jember, Torehan Prestasi di Bawah Kepemimpinan Mas Rio

Friday, 7 November 2025 - 15:16 WIB

Penjelasan Pertamina Soal Antrean Panjang Biosolar di SPBU Jember

TERBARU

Tebing rawan longsor di depan MI di Silo Jember (Sumber foto: Tangkapan layar)

Educatia

Musim Hujan, Tebing Rawan Longsor Ancam Madrasah di Silo

Tuesday, 18 Nov 2025 - 17:59 WIB