Dugaan Manipulasi Suara Rakyat di Pilbup Bondowoso, Dibacakan Kuasa Hukum Paslon 02

Kamis, 9 Januari 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Dugaan Ada Manipulasi Suara Rakyat di Pilbup Bondowoso, Dibacakan di Sidang MK (Sumber: Tangkapan layar Sidang MK)

Gambar Dugaan Ada Manipulasi Suara Rakyat di Pilbup Bondowoso, Dibacakan di Sidang MK (Sumber: Tangkapan layar Sidang MK)

Frensia.id – Dugaan pelanggaran serius terkait manipulasi suara dalam Pemilihan Bupati Bondowoso mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025). Sidang yang menjadi sorotan ini membahas gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Bambang Soekwanto dan Gus Muhammad Baqir (Bagus).

Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, ini disiarkan secara langsung melalui YouTube, masuk dalam panel 3 yang dipimpin oleh tiga hakim MK: Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur. Paslon 02 diwakili langsung oleh calon bupati Bambang Soekwanto dan kuasa hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I., yang membacakan tuntutan gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Hasby menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso nomor 1844 tentang hasil rekapitulasi suara Pilbup 2024. Ia memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencederai integritas hasil pemilu.

“Kami mengajukan permohonan ini kepada Mahkamah Konstitusi sebagai upaya memperbaiki dan memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya,” ujar Hasby.

Beberapa dugaan pelanggaran yang diungkapkan termasuk manipulasi suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :  Buntut Karyawan Tewas, Disnaker Jatim Datangi Perusahaan Rose Brand Jember

Di Desa Bandilan, Kecamatan Perajekan, TPS 1, ditemukan adanya pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

“Pemilih nomor 156 dan 157 diduga ganda mencoblos, dan pemilih nomor 169 atas nama Hatami yang sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut, namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara,” papar Hasby.

Menurutnya, keberadaan pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak lagi berada di wilayah tersebut dalam DPT berpotensi menciptakan manipulasi suara. Pemilih ganda juga dapat memengaruhi hasil pemilu dengan memberikan suara lebih dari sekali.

Di Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cermee, TPS 7, ditemukan kasus serupa.

“pemilih nomor 34 atas nama 343 atas nama Siwani, yang sudah meninggal dunia, tercatat dalam DPT dan diberikan kesempatan untuk memberikan suara. Meskipun Siwani telah meninggal dunia, ada tanda tangan yang menunjukkan bahwa ia telah hadir dalam pemungutan suara,” ungkap Hasby.

Hasby menilai ini sebagai bentuk ketidaksesuaian data pemilih dengan fakta di lapangan, yang dapat merusak prinsip keadilan dalam pemilu.

Baca Juga :  Wabup Mangkir Paripurna, Fraksi Nasdem: Harusnya Hadir Meski Tak Diundang

“Hal ini juga berpotensi merusak prinsip keadilan dalam pemilu, karena suara yang diberikan oleh orang yang sudah meninggal tidak sah,” tegasnya.

Kasus lain muncul di Desa Bandilan, Kecamatan Perajekan, TPS 1, di mana pemilih nomor 39 atas nama Aknami diduga mengalami gangguan mental,yang dalam hal ini, ia telah pikun. Anehnya, namun tetap memberikan suara.

“Pemilih yang mengalami gangguan mental tidak dapat memberikan suara secara rasional. harusnya tidak diizinkan untuk memberikan suara,” jelas Hasby.

Ia menambahkan bahwa suara dari pemilih yang tidak memenuhi syarat sah dapat mencederai hasil pemilu secara keseluruhan.

Paslon 02 berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini mencerminkan pelanggaran terhadap asas keadilan,” pungkas Hasby.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan dari pihak terkait. Hasil sidang ini akan menjadi momen penting dalam memastikan transparansi dan keadilan pemilu di Bondowoso.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi
Dinkes Jember Terjunkan Ratusan Medis di Acara MTQ XXXI Jatim
Jember Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Jawa Timur, Targetkan Tiga Besar
Warga Desak TPS Ditutup, Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Pengelolaan Sampah Desa Kedungrejo Dialihkan
Paripurna DPRD Banyuwangi, Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar Raperda Ketertiban, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat
Turnamen Sepak Bola Piala Ketua DPC PDI P Banyuwangi Bergulir, I Made Cahyana : Junjung Sportivitas dan Fair Play
Dukung Uji Coba Digitalisasi Bansos, Komisi II DPRD Banyuwangi Raker bersama Dinas Sosial PP dan KB
Fraksi PKB DPRD Jember Minta Maaf Atas Polemik Nasional, Janji Maksimalkan Kinerja Parlemen

Baca Lainnya

Jumat, 12 September 2025 - 14:41 WIB

Legislator DPRD Jatim Satib Salurkan Bantuan Motor Roda Tiga, Jadikan Sampah Bernilai Ekonomi

Jumat, 12 September 2025 - 13:22 WIB

Dinkes Jember Terjunkan Ratusan Medis di Acara MTQ XXXI Jatim

Kamis, 11 September 2025 - 16:22 WIB

Jember Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Jawa Timur, Targetkan Tiga Besar

Kamis, 11 September 2025 - 14:54 WIB

Warga Desak TPS Ditutup, Komisi IV DPRD Banyuwangi Minta Pengelolaan Sampah Desa Kedungrejo Dialihkan

Rabu, 10 September 2025 - 17:12 WIB

Paripurna DPRD Banyuwangi, Bupati Ipuk Sampaikan Nota Pengantar Raperda Ketertiban, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat

TERBARU

Regionalia

Dinkes Jember Terjunkan Ratusan Medis di Acara MTQ XXXI Jatim

Jumat, 12 Sep 2025 - 13:22 WIB

Gambar Jember Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Jawa Timur, Targetkan Tiga Besar (Sumber: Gita Pamuji)

Regionalia

Jember Jadi Tuan Rumah MTQ XXXI Jawa Timur, Targetkan Tiga Besar

Kamis, 11 Sep 2025 - 16:22 WIB