Dugaan Manipulasi Suara Rakyat di Pilbup Bondowoso, Dibacakan Kuasa Hukum Paslon 02

Thursday, 9 January 2025 - 01:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Dugaan Ada Manipulasi Suara Rakyat di Pilbup Bondowoso, Dibacakan di Sidang MK (Sumber: Tangkapan layar Sidang MK)

Gambar Dugaan Ada Manipulasi Suara Rakyat di Pilbup Bondowoso, Dibacakan di Sidang MK (Sumber: Tangkapan layar Sidang MK)

Frensia.id – Dugaan pelanggaran serius terkait manipulasi suara dalam Pemilihan Bupati Bondowoso mencuat dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (8/1/2025). Sidang yang menjadi sorotan ini membahas gugatan pasangan calon (Paslon) nomor urut 02, Bambang Soekwanto dan Gus Muhammad Baqir (Bagus).

Sidang yang digelar di Gedung MK, Jakarta, ini disiarkan secara langsung melalui YouTube, masuk dalam panel 3 yang dipimpin oleh tiga hakim MK: Arif Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Ridwan Mansyur. Paslon 02 diwakili langsung oleh calon bupati Bambang Soekwanto dan kuasa hukumnya, Mohammad Hasby As Shiddiqi S.H.I., yang membacakan tuntutan gugatan tersebut.

Dalam gugatannya, Hasby menuntut pembatalan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bondowoso nomor 1844 tentang hasil rekapitulasi suara Pilbup 2024. Ia memaparkan sejumlah dugaan pelanggaran yang berpotensi mencederai integritas hasil pemilu.

“Kami mengajukan permohonan ini kepada Mahkamah Konstitusi sebagai upaya memperbaiki dan memastikan bahwa hasil pemilu mencerminkan kehendak rakyat yang sesungguhnya,” ujar Hasby.

Beberapa dugaan pelanggaran yang diungkapkan termasuk manipulasi suara di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Baca Juga :  DPC GMNI Jember Adakan Audiensi Bersama DPRD Dukung Pengesahan RUU PPRT

Di Desa Bandilan, Kecamatan Perajekan, TPS 1, ditemukan adanya pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bermasalah.

“Pemilih nomor 156 dan 157 diduga ganda mencoblos, dan pemilih nomor 169 atas nama Hatami yang sudah menjadi TKI tidak lagi berada di wilayah tersebut, namun tetap tercatat hadir dan memberikan suara,” papar Hasby.

Menurutnya, keberadaan pemilih yang telah meninggal dunia atau tidak lagi berada di wilayah tersebut dalam DPT berpotensi menciptakan manipulasi suara. Pemilih ganda juga dapat memengaruhi hasil pemilu dengan memberikan suara lebih dari sekali.

Di Desa Ramban Wetan, Kecamatan Cermee, TPS 7, ditemukan kasus serupa.

“pemilih nomor 34 atas nama 343 atas nama Siwani, yang sudah meninggal dunia, tercatat dalam DPT dan diberikan kesempatan untuk memberikan suara. Meskipun Siwani telah meninggal dunia, ada tanda tangan yang menunjukkan bahwa ia telah hadir dalam pemungutan suara,” ungkap Hasby.

Hasby menilai ini sebagai bentuk ketidaksesuaian data pemilih dengan fakta di lapangan, yang dapat merusak prinsip keadilan dalam pemilu.

Baca Juga :  Gus Bupati Jember Ringankan Beban Kepala Desa soal Perbaikan Jalan

“Hal ini juga berpotensi merusak prinsip keadilan dalam pemilu, karena suara yang diberikan oleh orang yang sudah meninggal tidak sah,” tegasnya.

Kasus lain muncul di Desa Bandilan, Kecamatan Perajekan, TPS 1, di mana pemilih nomor 39 atas nama Aknami diduga mengalami gangguan mental,yang dalam hal ini, ia telah pikun. Anehnya, namun tetap memberikan suara.

“Pemilih yang mengalami gangguan mental tidak dapat memberikan suara secara rasional. harusnya tidak diizinkan untuk memberikan suara,” jelas Hasby.

Ia menambahkan bahwa suara dari pemilih yang tidak memenuhi syarat sah dapat mencederai hasil pemilu secara keseluruhan.

Paslon 02 berharap MK dapat memberikan keputusan yang adil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi.

“Sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, hal ini mencerminkan pelanggaran terhadap asas keadilan,” pungkas Hasby.

Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan dari pihak terkait. Hasil sidang ini akan menjadi momen penting dalam memastikan transparansi dan keadilan pemilu di Bondowoso.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Komisi C DPRD Jember Respons soal Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi
Gapensi Jember Keluhkan Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi
DPRD Jember Cecar PT KAI Daop 9 soal Pembangunan Jalan Depan Stasiun Tanpa Perizinan
Dosen UIN KHAS Rekomendasikan Pengembangan Manajemen Sistem Informasi Madrasah
Gus Bupati Jember Cairkan Lagi Beasiswa Cinta Bergema Angkatan Tahun 2025
Gus Bupati Jember Resmikan Klinik CPMI di RSD Balung, Layanan Termurah se-Jawa Timur
Gus Bupati Jember Bebaskan Tanggungan Denda Pajak Daerah
Gus Bupati Jember Luncurkan Mal Pelayanan Publik di 3 Kecamatan

Baca Lainnya

Wednesday, 29 April 2026 - 21:29 WIB

Komisi C DPRD Jember Respons soal Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi

Wednesday, 29 April 2026 - 21:23 WIB

Gapensi Jember Keluhkan Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi

Tuesday, 28 April 2026 - 18:18 WIB

DPRD Jember Cecar PT KAI Daop 9 soal Pembangunan Jalan Depan Stasiun Tanpa Perizinan

Tuesday, 28 April 2026 - 00:20 WIB

Dosen UIN KHAS Rekomendasikan Pengembangan Manajemen Sistem Informasi Madrasah

Monday, 27 April 2026 - 23:12 WIB

Gus Bupati Jember Cairkan Lagi Beasiswa Cinta Bergema Angkatan Tahun 2025

TERBARU

Komisi C DPRD Jember saat menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan BPC Gapensi Jember (Foto: Fadli/Frensia).

Politia

Gapensi Jember Keluhkan Kenaikan Harga Satuan Bahan Konstruksi

Wednesday, 29 Apr 2026 - 21:23 WIB

Korban saat dilerai oleh warga setempat usai terlibat perkelahian (Foto: Istimewa).

Criminalia

Usai Nobar Bola, Rombongan Antar Pemuda Terlibat Cekcok-Perkelahian

Wednesday, 29 Apr 2026 - 21:08 WIB