Frensia.id – Ada berbagai macam beaiswa untuk menunjang fasilitas mahasiswa saat berstudi di bangku kuliah, salah satunya adalah beaiswa yang dikeluarkan kementerian agama.
Kemenag RI merilis program Kartu Indonesia Pintar (KIP) kuliah On Going pada tahun 2024. Program beasiswa ini dibuat bertujuan untuk berikhtiar mencerdaskan kehidupan bangsa terus dilakukan melalui berbagai cara agar setiap anak bangsa tanpa terkecuali, mendapatkan pendidikan yang layak dan berkualitas.
Program beasiswa KPI Kuliah Kemenag ini didasarkan pada Undang-undang No 12 tahun 2012 tentang pendidikan tinggi.
Dalam UU tersebut dijelaskan bahwa mepemerintah harus memberikan keterjangkauan dan pemerataan yang berkeadilan dalam memperoleh pendidikan tinggi yang bermutu dan relevan dengan kepentingan masyarakat bagi kemajuan, kemandirian, dan kesejahtera.
Selain itu, pemerintah berkewajiban meningkatkan akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi serta menyiapkan manusia Indonesia yang cerdas dan kompetitif.
Untuk membantu menertibkan tujuan tersebut, Kemenag menerbitkan petunjuk teknis Program KIP-Kuliah On Going pada anggaran tahun 2024. Petunjuk juknis ini ditetapkan melalui keputusan direktur jenderal pendidikan islam no 6524, yang disahkan pada 24 November 2023.
Adapun jukni yang diterbitkan kemenag dengan pertimbangan untuk mewujudkan tertib administrasi, transparansi, akuntabilitas, dan tepat sasaran dalam penyelenggaraan program KIP kuliah pada PTKIN tahun anggaran 2024.
Adapun petunjuk teknis yang ditetapkan Kemenang tersebut terdiri dari beberapa 9 bab. Berikut isi bab yang ada dalam juknis no 6524 tahun 2023.
- Bab 1 berisi tentang pendahuluan.
- Bab 2 berisi tentang Persyaratan Calon Penerima dan Mekanisme Program.
- Bab 3 membahas tentang Tugas dan Tanggung Jawab.
- Bab 4 membahas tentang Mekanisme Pendaftaran, Seleksi, dan Penetapan Penerima Program.
- Bab 5 membahas tentang Tata Kelola Dana Program.
- Bab 6 berisi tentang Penghentian Beasiswa dan Sanksi.
- Bab 7 berisi tentang Pengelolaan, Pembinaan, Bimbingan, dan Pendampingan.
- Bab 8 berisi tentang Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi.
- Bab 9 berisi tentang Penutup.