Frensia.id- Berbeda dengan di Indonesai, Untuk mencegah kecanduan pada remaja, Pemerintah Inggris akan mengeluarkan aturan untuk vape sekali pakai. Tahun depan akan ada aturan baru yang akan menandai berakhirnya Lost Marys dan Elf Bars. Selain itu, para menteri juga dapat memiliki kewenangan baru untuk membatasi rasa vape, membuat kemasan tanpa logo, dan mengubah cara vape ditampilkan di toko agar tidak menarik bagi anak-anak.
Pemerintah inggris memberikan penjelasan bahwa perubahan ini diperlukan untuk melindungi anak-anak karena penelitian menunjukkan bahwa satu dari lima orang kini mencoba vaping, meskipun vaping dilarang bagi orang di bawah 18 tahun.
Jika seseorang ingin berhenti merokok, rokok elektrik dapat membantu. Akan tetaoi, ada kekhawatiran mereka yang belum pernah merokok akan mengikuti kebiasaan adiktif ini. Studi menunjukkan bahwa meskipun tidak pernah merokok, separuh orang berusia 18 hingga 24 tahun yang menggunakan vaping sekali pakai terus melakukannya. Para penggiat kesehatan telah memperingatkan bahwa harga uang saku telah menarik mereka, dengan produk sekali pakai hanya dijual £3. Selain itu, ada masalah sampah karena lima juta vape sekali pakai dibuang setiap minggu.
Dilansir dalam laman Mirror, Menteri Kesehatan Victoria Atkins menyatakan, “Saran kesehatannya jelas, vape hanya boleh digunakan sebagai alat untuk berhenti merokok. Namun kami berkomitmen untuk berbuat lebih banyak untuk melindungi anak-anak kami dari penggunaan vaping ilegal di bawah umur, dan dengan melarang vape sekali pakai, kami mencegah anak-anak menjadi kecanduan seumur hidup.”
Aturan yang dibuat, akan berlakju di beberapa negara seperti Inggris, Wales, dan Skotlandia. Negara-negara perserikatan Britinia raya, akan membatasi vape sekali pakai. Dengan demikian, hal tersebut, akan memberikan kewenangan pada para menteri untuk membatasi rasa yang diiklankan untuk anak-anak. Menteri dapat melarang rasa apa pun kecuali mentol, mint, tembakau, dan buah-buahan. Peraturan kemasan baru, tujuannya untuk membuat produk tidak menarik bagi anak-anak, tetapi belum ada keputusan.
Di Indonesia aturan untuk pemakiannya masih belum ada. Aturan masih seputar alur bisnis dan pajaknya. Padahal yang juga penting adalah dampak negatifnya, Riset-riset telah banyak dilakukan tapi hingga belum rampung.