Peneliti UIN Ar Raniry Sebut Mantan Narapidana Korupsi Yang Nyalon, Melanggar Fiqh Siyasah

Saturday, 12 October 2024 - 15:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar Peneliti UIN Ar Raniry Sebut Calonnya Mantan Narapidana Korupsi (Sumber: Canva)

Gambar Peneliti UIN Ar Raniry Sebut Calonnya Mantan Narapidana Korupsi (Sumber: Canva)

Frensia.id- Peneliti Universitas Ar Raniry, Cut Putro Intan Zahara dari UIN Ar-Raniry menjelaskan tentang pertimbangan yang diambil oleh hakim Mahkamah Konstitusi dalam putusan nomor 51/PUU-XIV/2016 terkait pencalonan kembali mantan narapidana dalam Pilkada. Dalam kasus ini, Abdullah Puteh, seorang mantan terpidana, diizinkan untuk mencalonkan diri sebagai calon gubernur.

Dasar pertimbangan hukumnya adalah bahwa Puteh telah menjalani hukuman penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dan secara jujur mengungkapkan latar belakangnya sebagai mantan narapidana. Selain itu, Abdullah Puteh telah melewati masa lima tahun sejak pembebasannya, yang menjadi syarat tambahan untuk mencalonkan diri kembali.

Mahkamah Konstitusi memberikan ruang bagi mantan narapidana untuk beradaptasi kembali di masyarakat setelah menjalani hukuman. Dengan ketentuan bahwa calon tersebut telah menunggu masa lima tahun setelah bebas, diharapkan risiko melakukan tindak pidana berulang akan berkurang.

Baca Juga :  Gus Rivqy Intruksikan Pasukan Panji Bangsa Bergerak Cepat Bantu Korban Pondok Roboh Sidoarjo

Pertimbangan ini berangkat dari prinsip bahwa hukuman yang telah dijalani oleh mantan narapidana seharusnya memungkinkan mereka untuk kembali menjalani kehidupan normal, termasuk mencalonkan diri dalam jabatan politik.

Namun, ketika dikaitkan dengan perspektif fiqh siyasah—ilmu dalam hukum Islam yang membahas tentang tata kelola politik—putusan Mahkamah Konstitusi tersebut dipandang tidak sejalan. Dalam tinjauan fiqh siyasah, syarat untuk menjadi calon kepala daerah lebih ketat.

Mantan narapidana, terutama yang terlibat dalam kasus korupsi atau kejahatan berat lainnya, dianggap tidak memenuhi syarat moral dan integritas yang diperlukan untuk memimpin. Menurut pandangan ini, seorang pemimpin harus memiliki rekam jejak yang bersih dan bebas dari tindakan kriminal untuk menjaga kepercayaan publik dan integritas pemerintahan.

Ketidaksepahaman antara aturan Mahkamah Konstitusi dan fiqh siyasah ini menyoroti perbedaan pandangan antara hukum positif yang berlaku di Indonesia dan prinsip-prinsip dalam hukum Islam. Putusan Mahkamah Konstitusi memberikan kesempatan kepada mantan narapidana untuk berpartisipasi kembali dalam proses politik, asalkan mereka memenuhi syarat formal, seperti menjalani hukuman dan masa rehabilitasi selama lima tahun.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Namun, fiqh siyasah memandang bahwa integritas moral seorang calon pemimpin harus tetap menjadi prioritas utama, yang tidak bisa diabaikan hanya karena syarat-syarat formal sudah terpenuhi.

Kesimpulannya, meskipun secara hukum mantan narapidana diperbolehkan untuk kembali mencalonkan diri dalam pilkada setelah memenuhi syarat-syarat tertentu, dari perspektif fiqh siyasah langkah ini masih dipertanyakan.

Hal demikian menimbulkan perdebatan mengenai standar moral dan integritas yang harus dipenuhi oleh seorang calon pemimpin, baik dari sudut pandang hukum positif maupun dalam konteks nilai-nilai agama.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan
Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan
PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai
DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren
Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi
Bupati Fawait Berikan Bonus ke Atlet Jember, Jadi yang Terbesar di Jatim
Gus Rivqy Instruksikan Panji Bangsa Proaktif Data Pesantren Rawan Bangunan
Inventarisir Masalah Daerah, PKB Jember Serap Aspirasi dengan Tokoh Masyarakat

Baca Lainnya

Wednesday, 29 October 2025 - 21:08 WIB

Kejari Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Sosraperda yang Sempat Mangkir dari Panggilan

Sunday, 26 October 2025 - 11:39 WIB

Sapa Masyarakat, Bupati Ajak Warga Panti Jember Jalan Sehat-Sosialisasikan Program Kesehatan

Saturday, 25 October 2025 - 12:32 WIB

PKB Jember Gelar Pendidikan Kader Loyalis, Perkuat Loyalitas Generasi Muda Partai

Thursday, 23 October 2025 - 17:24 WIB

DPRD akan Panggil 3 RSD Terkait Tunggakan Utang Ratusan M Buntut Program J-Keren

Tuesday, 21 October 2025 - 16:35 WIB

Pemkab Jember Warisi Utang Rp 214 M Program J-Keren, Bupati Fawait Cari Solusi

TERBARU

Polisi saat mengamankan prean yang diduga buat onar. (Sumber foto: istimewa)

Criminalia

Polisi Jember Amankan Preman Gegara Buat Onar

Wednesday, 12 Nov 2025 - 14:59 WIB

Mohammad HarisTaufiqur Rahman, S.H., M.H.
(Akademisi Fakultas Hukum Universitas Bondowoso & Reviewers Jurnal Iqtishaduna UIN Alauddin Makasar)

Opinia

Menyemai Semangat Pahlawan di Tanah Tani Nusantara

Monday, 10 Nov 2025 - 14:38 WIB