Guru Honorer Diberhentikan Mengajar di Akhir 2026, Bang Pur: Harus Ada Fase Peralihan

Saturday, 9 May 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur saat diwawancara di depan Sekretariat DPD Fraksi Golkar (Foto: Sigit/Frensia).

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur saat diwawancara di depan Sekretariat DPD Fraksi Golkar (Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.id – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur menyampaikan harus ada fase peralihan ketika status guru honorer tidak diperbolehkan mengajar di sekolah per 31 Desember 2026.

“Karena itu menurut saya harus ada fase peralihan. Jadi misalnya dibuat 2 tahun atau 3 tahun. 2 tahun 3 tahun ini kan ada yang pensiun. Ada yang meninggal. Nanti yang diberikan kesempatan pertama itu adalah mereka yang sekarang non-PNS itu, untuk bisa daftar mengisi di tempat yang sama,” ungkapnya, pada Sabtu, (9/5/2026).

Baca Juga :  Bupati Jember Tegaskan Urus KTP-KK Tak Boleh Dipungut Biaya Sepeser Pun

Meskipun kata dia, guru yang boleh mengajar merupakan orang yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, menurutnya dengan dicabutnya status mengajar bagi guru honorer, khususnya di wilayah Jawa Timur, maka akan kekurangan guru di setiap sekolah.

“Rata-rata itu kalau non PNS (honorer) dicabut dari sekolah negeri, maka akan ada kekurangan 1 sampai 3 guru di 1 sekolah. Saya sudah keliling nih 12 hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Gus Bupati Jember Resmikan Klinik CPMI di RSD Balung, Layanan Termurah se-Jawa Timur

Sebab, kata dia, jika status mengajar guru honorer dicabut, maka kelas di sekolah akan mengalami kekosongan guru.

“Karena semua sekolah punya 1 sampai 3 guru per kelas. Berarti kan nanti bisa banyak kelas yang tidak ada guru di kelas,” tandasnya.

Sebelumnya, kabar pemberhentian status guru honorer berawal dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Wamen Komdigi Sebut Festival Egrang di Jember Bisa Dorong Ekosistem Sosial dan Ekonomi Lokal
Pj Sekda Jember Beri Apresiasi atas Launchingnya Festival Egrang Tanoker Ledokombo
Pj Sekda Jember Sampaikan Pentingnya Jaga Jati Diri Bangsa saat Launching Festival Egrang ke-14
Mahasiswa UGM Pilih Prabowo di Pilpres 2024, Alasannya Bikin Geleng-Geleng: “Biar Hancur Sekalian”
Ketua DPRD Jember Minta Layanan Samsat Hadir di MPP Mini
Komisi A DPRD Jember Rekomendasikan Perbaiki Saluran Limbah pada TPA Pakusari
Kepala DPMD Jember Bocorkan Perkiraan Pelaksanaan Pilkades 2027
Komisi A DPRD Jember Soroti ‘Money Politik’ Jelang Pilkades 2027

Baca Lainnya

Saturday, 9 May 2026 - 21:32 WIB

Guru Honorer Diberhentikan Mengajar di Akhir 2026, Bang Pur: Harus Ada Fase Peralihan

Saturday, 9 May 2026 - 14:16 WIB

Wamen Komdigi Sebut Festival Egrang di Jember Bisa Dorong Ekosistem Sosial dan Ekonomi Lokal

Saturday, 9 May 2026 - 14:04 WIB

Pj Sekda Jember Beri Apresiasi atas Launchingnya Festival Egrang Tanoker Ledokombo

Saturday, 9 May 2026 - 13:55 WIB

Pj Sekda Jember Sampaikan Pentingnya Jaga Jati Diri Bangsa saat Launching Festival Egrang ke-14

Wednesday, 6 May 2026 - 18:09 WIB

Mahasiswa UGM Pilih Prabowo di Pilpres 2024, Alasannya Bikin Geleng-Geleng: “Biar Hancur Sekalian”

TERBARU