Guru Honorer Diberhentikan Mengajar di Akhir 2026, Bang Pur: Harus Ada Fase Peralihan

Saturday, 9 May 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur saat diwawancara di depan Sekretariat DPD Fraksi Golkar (Foto: Sigit/Frensia).

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur saat diwawancara di depan Sekretariat DPD Fraksi Golkar (Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.id – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur menyampaikan harus ada fase peralihan ketika status guru honorer tidak diperbolehkan mengajar di sekolah per 31 Desember 2026.

“Karena itu menurut saya harus ada fase peralihan. Jadi misalnya dibuat 2 tahun atau 3 tahun. 2 tahun 3 tahun ini kan ada yang pensiun. Ada yang meninggal. Nanti yang diberikan kesempatan pertama itu adalah mereka yang sekarang non-PNS itu, untuk bisa daftar mengisi di tempat yang sama,” ungkapnya, pada Sabtu, (9/5/2026).

Baca Juga :  BK Belum Terima Laporan Anggota DPRD Jember Main Game-Merokok Saat Rapat

Meskipun kata dia, guru yang boleh mengajar merupakan orang yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, menurutnya dengan dicabutnya status mengajar bagi guru honorer, khususnya di wilayah Jawa Timur, maka akan kekurangan guru di setiap sekolah.

“Rata-rata itu kalau non PNS (honorer) dicabut dari sekolah negeri, maka akan ada kekurangan 1 sampai 3 guru di 1 sekolah. Saya sudah keliling nih 12 hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Dosen UIN KHAS Rekomendasikan Pengembangan Manajemen Sistem Informasi Madrasah

Sebab, kata dia, jika status mengajar guru honorer dicabut, maka kelas di sekolah akan mengalami kekosongan guru.

“Karena semua sekolah punya 1 sampai 3 guru per kelas. Berarti kan nanti bisa banyak kelas yang tidak ada guru di kelas,” tandasnya.

Sebelumnya, kabar pemberhentian status guru honorer berawal dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang
Pemkab Jember Sebut Kehadiran KA Pandalungan 2 Bakal Dongkrak Ekonomi-Pariwisata Daerah
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Soroti Alokasi Anggaran MBG dan KDMP saat Temui Massa Demo
Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait
Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru
Komisi A DPRD Jember Desak Pemkab Reformasi GTRA Pasca Maraknya Konflik Tanah
Sekti Jember Usulkan Petani Masuk Bagian GTRA
MBG Dikelola Ugal-Ugalan, Mahfud MD: Tak Heran Jadi Sarang Korupsi

Baca Lainnya

Sunday, 21 June 2026 - 22:20 WIB

Gus Fawait Beri Bocoran Strategi Performa Ekonomi Jember Terbaik di Sekarkijang

Friday, 19 June 2026 - 00:50 WIB

Pemkab Jember Sebut Kehadiran KA Pandalungan 2 Bakal Dongkrak Ekonomi-Pariwisata Daerah

Tuesday, 16 June 2026 - 13:34 WIB

Wakil Ketua DPRD Jember Widarto Soroti Alokasi Anggaran MBG dan KDMP saat Temui Massa Demo

Saturday, 13 June 2026 - 14:24 WIB

Ekonomi Jember Melesat 6,35%, Selaras dengan Riset Disertasi Bupati Fawait

Thursday, 11 June 2026 - 20:40 WIB

Dugaan Korupsi Program MBG Kembali Menyeret Tersangka Baru

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading