Guru Honorer Diberhentikan Mengajar di Akhir 2026, Bang Pur: Harus Ada Fase Peralihan

Saturday, 9 May 2026 - 21:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur saat diwawancara di depan Sekretariat DPD Fraksi Golkar (Foto: Sigit/Frensia).

Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur saat diwawancara di depan Sekretariat DPD Fraksi Golkar (Foto: Sigit/Frensia).

Frensia.id – Anggota Komisi X DPR RI Fraksi Golkar, Muhamad Nur Purnamasidi, atau Bang Pur menyampaikan harus ada fase peralihan ketika status guru honorer tidak diperbolehkan mengajar di sekolah per 31 Desember 2026.

“Karena itu menurut saya harus ada fase peralihan. Jadi misalnya dibuat 2 tahun atau 3 tahun. 2 tahun 3 tahun ini kan ada yang pensiun. Ada yang meninggal. Nanti yang diberikan kesempatan pertama itu adalah mereka yang sekarang non-PNS itu, untuk bisa daftar mengisi di tempat yang sama,” ungkapnya, pada Sabtu, (9/5/2026).

Baca Juga :  Pemkab Jember akan Launching Home Care pada 24 Juli 2026

Meskipun kata dia, guru yang boleh mengajar merupakan orang yang berstatus P3K (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Namun, menurutnya dengan dicabutnya status mengajar bagi guru honorer, khususnya di wilayah Jawa Timur, maka akan kekurangan guru di setiap sekolah.

“Rata-rata itu kalau non PNS (honorer) dicabut dari sekolah negeri, maka akan ada kekurangan 1 sampai 3 guru di 1 sekolah. Saya sudah keliling nih 12 hari,” ujarnya.

Baca Juga :  Sapa Masyarakat, David Handoko Seto Ajak Warga Kawal Proyek Infrastruktur hingga Makan Bergizi Gratis

Sebab, kata dia, jika status mengajar guru honorer dicabut, maka kelas di sekolah akan mengalami kekosongan guru.

“Karena semua sekolah punya 1 sampai 3 guru per kelas. Berarti kan nanti bisa banyak kelas yang tidak ada guru di kelas,” tandasnya.

Sebelumnya, kabar pemberhentian status guru honorer berawal dari Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah RI Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Penugasan Guru Non ASN Pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah Tahun 2026.

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Soroti Dana Talangan Rp 786 M, PKB Jember: TAPD Gagal Yakinkan DPRD
Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare
Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun
DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !
Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul
Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW
Pavingisasi di Jember Gunakan Material Beralamat SNI Dibekukan, DPRD Jatim Minta Proyek Diberhentikan
Pemkab Jember Kukuhkan Pengurus Kormi, Gus Fawait: Kalau Buat Event Harus Multiplier Effect

Baca Lainnya

Wednesday, 29 July 2026 - 23:18 WIB

Gus Fawait Wujudkan Asta Cita ke 4 dan 6 Presiden Prabowo melalui Program Homecare

Wednesday, 29 July 2026 - 22:06 WIB

Pemkab Jember Siapkan Renovasi Pembangunan TPA Senilai Rp 2 Triliun

Wednesday, 29 July 2026 - 22:00 WIB

DPRD Jember Larang Wartawan Liput Rapat KUA-PPAS APBD 2027, Widarto: Sesuai Tatib !

Tuesday, 28 July 2026 - 23:25 WIB

Gus Fawait Sosialisasikan Program Homecare saat Bunga Desaku di Tanggul

Tuesday, 28 July 2026 - 22:02 WIB

Gus Fawait Beri BPJS Kesehatan dan Beasiswa Jalur Khusus bagi Anak Kader Posyandu dan Ketua RT/RW

TERBARU

Discover more from Frensia

Subscribe now to keep reading and get access to the full archive.

Continue reading