Frensia.Id- Dua anak di bawah umur di Jember, harus berurusan dengan hukum. Keduanya nekat mencuri sebuah brankas berisi uang tunai Rp 14 juta, perhiasan emas, dan jam tangan mewah milik tetangganya.
Kasus ini terbongkar secara tidak sengaja setelah salah satu pelaku membagi-bagikan uang hasil curian tersebut kepada teman-teman sekolahnya. Aksi pencurian ini dilakukan oleh dua Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
“Salah satu pelaku bahkan masih berusia 12 tahun dan duduk di bangku kelas 5 Sekolah Dasar (SD). Sementara satu pelaku lainnya berinisial R (16),” kata Kanit Reskrim Polsek Jenggawah, Aiptu Ahmad Rinto, Minggu (7/6/2026).
Selanjutnya dia menjelaskan, aksi kriminal kedua bocah ini terendus pada Jumat (5/6). Pihak sekolah curiga melihat salah satu pelaku tiba-tiba membawa uang tunai dalam jumlah banyak dan membagikannya ke teman-teman sekelasnya.
“Masing-masing anak mendapatkan uang Rp 50 ribu hingga Rp 100 ribu,” ujarnya.
Curiga dengan asal-usul uang tersebut, guru sekolah kemudian menginterogasi sang murid. Bocah kelas 5 SD itu mengaku bahwa uang tersebut diambil dari sebuah brankas milik Karsi, yang tak lain adalah tetangga sekaligus kerabatnya sendiri.
“Pihak sekolah pun langsung berkoordinasi dengan kepolisian,” paparnya.
Sebelumnya, korban bernama Karsi memang telah melaporkan kehilangan brankas pada Rabu (3/6). Di dalam brankas tersebut terdapat uang tunai Rp 14 juta, dua unit jam tangan merek Rolex dan puluhan perhiasan emas.
Kedua pelaku memanfaatkan kondisi rumah Karsi yang sedang kosong. Setelah berhasil mengondisikan brankas, mereka membawanya ke salah satu rumah pelaku.
“Brankas tersebut dibawa dari TKP ke salah satu rumah ABH. Kemudian di dalam kamar, brankas dibongkar dengan menggunakan alat gergaji gerinda,” ungkapnya.
Setelah brankas berhasil dibobol, isinya kemudian dibagi rata. Selain dibagikan ke teman-teman sekolah, uang hasil curian tersebut juga digunakan pelaku untuk berbelanja di minimarket dan membeli ponsel baru.
“Untuk menghilangkan jejak, mereka membuang brankas kosong tersebut ke kawasan Ambulu, Jember. Namun, polisi kini telah berhasil mengamankan brankas tersebut sebagai barang bukti,” tambahnya.
Mengingat kedua pelaku masih di bawah umur, Polsek Jenggawah akan berhati-hati dalam menangani kasus ini. Polisi memastikan proses hukum akan berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku bagi anak-anak.
“Untuk kelanjutan perkara anak berhadapan dengan hukum ini, polisi akan menerapkan ketentuan hukum tentang peradilan anak, dan juga berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas),” tandasnya.






