Frensia.Id- Kasus perselisihan antara oknum pegawai PPPK Diskopukmdag Jember berinisial AHM dengan anggota Banpol PP berinisial HR masih dalam penanganan Polres Jember. Pihak AHM meluruskan narasi yang beredar dan membantah telah melakukan penganiayaan.
Kuasa hukum AHM, Budi Harianti SH, menegaskan bahwa tidak ada aksi penganiayaan dalam peristiwa yang dilaporkan ke Mapolres Jember pada Selasa (24/6) tersebut. Menurutnya, laporan yang dilayangkan oleh HR murni terkait dugaan ancaman, bukan kekerasan fisik.
“Menanggapi pemberitaan yang menyebut klien kami melakukan penganiayaan, perlu kami sampaikan bahwa penganiayaan itu tidak ada. Klien kami tidak melakukan tindak pidana penganiayaan, tapi (laporannya) hanya ancaman,” katanya saat ditemui di Mapolres Jember, Rabu (25/6/2026).
Budi menjelaskan, berdasarkan surat laporan yang dia pelajari. HR mengadukan AHM atas dugaan pengancaman menggunakan senjata tajam disertai ucapan bernada ancaman pembunuhan.
“Kami menilai terdapat perbedaan antara substansi laporan yang dibuat pelapor dengan narasi yang berkembang di media. Klien kami membantah isi berita tersebut, karena fakta sebenarnya masih diperiksa penyidik. Tidak tepat jika langsung disimpulkan bersalah,” ujarnya.
Lebih lanjut, Budi meminta seluruh pihak, termasuk media massa. Untuk tetap menghormati asas presumption of innocence atau praduga tak bersalah hingga ada keputusan hukum yang berkekuatan tetap (inkracht).
“Kami menghormati pers yang diatur UU Nomor 40 Tahun 1999, namun pemberitaan hendaknya tetap berpedoman pada asas keberimbangan, akurasi, dan praduga tak bersalah,” paparnya.
Dia memastikan kliennya bakal bersikap kooperatif. Selama menjalani proses pemeriksaan di Kepolisian.
“Klien kami berkomitmen memenuhi setiap panggilan penyidik agar perkara ini menjadi terang benderang berdasarkan alat bukti dan fakta hukum yang objektif,” tambahnya.
Mengenai akar permasalahan yang memicu perselisihan, Budi menyebutkan bahwa persoalan awal di kanal pengaduan ‘Wadul Gus’e’ sebenarnya sudah diklarifikasi oleh semua pihak.
Dia juga menepis tudingan miring yang dialamatkan kepada kliennya terkait pengelolaan dana di pasar.
“Termasuk adanya tudingan penyelewengan retribusi pasar, klien kami hanya sebagai juru catat. Jadi klien kami tidak punya wewenang lebih terkait urusan retribusi pasar,” ungkapnya.
Sementara itu, Kanit Pidum Polres Jember, Ipda Andry Yunni Prasetyo menyampaikan, saat ini, AHM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Jember.
“Sementara yang bersangkutan (AH) sudah kita amankan dan kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Karena dilaporkan terkait pengancaman, kita masih mendalami penerapan pasalnya. Nanti perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan,” tandasnya.






