Frensia.Id- Dua pria berinisial PN dan AD resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian kopi di kawasan perkebunan Gunung Pasang, Kecamatan Panti, Jember. Keduanya ditangkap usai tertangkap tangan membawa puluhan kilogram kopi hasil curian.
Kapolsek Panti AKP Idham Cholid mengatakan pengungkapan kasus bermula dari laporan petugas keamanan perkebunan yang mencurigai aktivitas kedua pelaku di area kebun. Petugas keamanan kemudian menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyisiran di lokasi.
“Saat dilakukan penyisiran, petugas menemukan dua sepeda yang ditinggalkan di tepi hutan. Setelah dilakukan pengintaian, kedua pelaku keluar dari area kebun sambil memikul masing-masing satu karung kopi,” katanya, Kamis (30/7/2026).
Kedua pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Panti untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan keduanya sebagai tersangka.
“Dari tangan para tersangka, kami menyita barang bukti berupa dua karung kopi dengan total berat 62 kilogram,” ujarnya.
Masing-masing karung, kata dia, berisi 31 kilogram kopi. Saat ini, pihak kepolisian masih terus merampungkan berkas perkara tersebut.
“Penyidik masih melengkapi proses penyidikan, termasuk pemberkasan serta penerapan pasal yang akan disangkakan sesuai hasil pemeriksaan,” paparnya.






