Sama-sama Dilaksanakan di Malam Hari Ini 8 Perbedaan Sholat Tarawih dan Tahajud

Rabu, 13 Maret 2024 - 22:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi Sholat Tarawih dan Sholat Tahajud (Sumber: Unsplash/Annas Arfnahri)

Ilustrasi Sholat Tarawih dan Sholat Tahajud (Sumber: Unsplash/Annas Arfnahri)

Frensia.id – Banyak hal yang membedakan Bulan Ramadhan dengan bulan-bulan lainnya. Salah satunya, disunnahkannya Sholat Tarawih.

Sholat tarawih hanya disyariatkan pada bulan Ramadhan, sehingga seseorang yang melaksanakan sholat di malam hari tidak disebut sebagai sholat tarawih, tetapi sholat tahajud.

Muhammad Mahmud Nasution dalam penelitiannya, dengan judul “Tarawih dan Tahajjud: Tinjauan Persamaan dan Perbedaan Dalam Pelaksanaan dan Keutamaan” mengurai delapan perbedaan antara sholat tarawih dan tahajud.

Dalam jurnal FITRAH Vol. 1 No. 2 Juli – Desember 2015 yang diterbitkan oleh IAIN Padangsidipuan tersebut, berikut delapan perbedaan yang dimaksud:

Pertama, masa pensyariatan tarawih dan tahajud

Tarawih disyariatkan setelah nabi hijrah ke Madinah, sedangkan tahajjud sudah disyariatkan sejak awal masa dakwan Nabi Muhammad SAW di Makkah

Kedua, tarawih hanya dipraktikkan Rasulullah tiga kali

Dalam berbagai hadits telah dijelaskan bahwa Nabi hanya melaksanakan sholat tarawih hanya sebanyak tiga kali. Dengan alasan, untuk menghindari disangkanya perkara sunnah menjadi wajib

Baca Juga :  Kartini, Lentera Pendidikan Perempuan

Sedangkan sholat tahajjud Rasulullah tidak pernah meninggalkannya. Karena sholat tahajjud bagi Nabi hukumnya wajib.

Ketiga, sholat tarawih hanya pada bulan Ramadhan. Sedangkan sholat Tahajud dapat dilaksanakan setiap malam di luar atau saat Ramadhan.

Keempat, tarawih dilaksanaan secara berjamaah di Masjid.

Perbedaan penting antara tarawih dan tahajud adalah bahwa selama tiga kali Rasulullah melaksankannya Bersama para sahabat, semua dilakukan secara berjamaah, bahkan memenuhi masjid Nabawi pada waktu itu.

Bahkan, salah satu alasan kenapa Nabi hanya melaksanakan tiga kali, karena jamaahnya saat itu semakin banyak, sehingga timbul kekhawatiran kalau Nabi terus melaksanakannya akan dihukumi wajib.

Adapun tahajud, sekalipun boleh dilaksanakan secara berjamaah, pada kenyataannya Rasulullah sering melaksanakannya sendirian.

Kelima, tarawih dilaksanakan sebelum tidur, sedangkan tahajud dilaksanakan setelah tidur

Keenam, rakaat tarawih ikhtilaf

Banyak hadits yang menyebutkan bahwa Rasulullah mengerjakan dengan 11, 13, atau 20 rakaat. Dan dalam penilitian ini disebutkan bahwa ijma’ para sahabat tentang rakaat tarawih adalah 20 rakaat.

Baca Juga :  Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu'ti Terhadap Perkembangan AI

Adapun untuk sholat tahajud, umumnya para ulama sepakat bahwa Rasulullah mengerjakannya dengan 11 rakaat beserta witir.

Ketujuh, hukum sholat tarawih.

Meski pernah dihentikan pengerjaanya di Masa Rasulullah SAW, namun para Ulama sepakat bahwa penghentian itu bukan untuk mencabut hukum kesunnahannya, akan tetapi agar terhindar dari anggapan bahwa sholat tarawih hukumnya wajib.

Dengan begitu, para sahabat menjalankan sholat tarawih dengan status hukum sunnah, bahkan sebagian menghukuminya sunnah muakkad.

Adapun untuk sholat tahajud, dimana telah disepakati bahwa hukum sholat tahajud bagi Nabi dan sunnah bagi ummatnya.

Kedelapan, tarawih banyak istirahatnya.

Sesuai dengan penamaannya, tarawih dilaksanakan dengan duduk istritahat di sela-sela rakaat, karena jumlahnya rakaatnya yang banyak dan biasanya bacaan ayatnya panjang-panjang.

Sedangkan dalam tahajud, tidak ada Riwayat bahwa Rasulullah beristirahat di sela-sela rakaat tahajud, bahkan telah banyak diketahui bahwa Rasulullah melaksanakan sholat tahajud sampai bengkak kakinya.

Wallahu A’alam Bisshawab…

Follow WhatsApp Channel frensia.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Baca Lainnya

Bupati Gus Fawait Resmikan Launching Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember
Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ
Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket
Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan
Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI
PB PMII Gelar Labour Hub, Bahas Ancaman TPPO Digital terhadap Gen Z
MUNAS ADAPI: Berharap UU ASN Direvisi
KH. M. Nazaruddin Umar Sebut PMII Berada di Persimpangan

Baca Lainnya

Kamis, 19 Juni 2025 - 07:00 WIB

Bupati Gus Fawait Resmikan Launching Beasiswa Bagi Mahasiswa Jember

Selasa, 17 Juni 2025 - 11:54 WIB

Teliti Penganggaran Reses! Ficky Septalinda, Anggota DPRD Banyuwangi, Lulus Program Doktoral FISIP UNEJ

Senin, 16 Juni 2025 - 11:59 WIB

Meluruskan Narasi Jokowi soal Pemakzulan Satu Paket

Minggu, 15 Juni 2025 - 01:30 WIB

Resmi Selesai, Ujian SSE UM-PTKIN UIN KHAS Jember Berlangsung Kondusif Tanpa Ada Kecurangan

Kamis, 12 Juni 2025 - 20:37 WIB

Hanya Buat Culas, Kritik Abdul Mu’ti Terhadap Perkembangan AI

TERBARU